Proses Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM: Tahapan dan Persyaratan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 18 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program permodalan yang disediakan oleh pemerintah melalui kerja sama dengan perbankan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya.

Agar dapat memperoleh KUR, calon debitur harus melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Proses pengajuan KUR tidak hanya melibatkan pengajuan permohonan, tetapi juga mencakup evaluasi kelayakan usaha hingga kewajiban pembayaran cicilan.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai tahapan yang harus dilalui oleh calon debitur untuk mendapatkan KUR.

1. Mengajukan Aplikasi KUR

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh UMKM yang ingin memperoleh KUR adalah mengajukan aplikasi KUR kepada bank penyalur.

Dalam proses ini, calon debitur diwajibkan untuk menyerahkan surat permohonan KUR yang dilampiri dengan berbagai dokumen persyaratan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

• Legalitas Usaha: Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau dokumen legal lainnya yang membuktikan bahwa usaha tersebut sah secara hukum.

• Perizinan Usaha: Calon debitur harus memiliki izin operasional yang relevan dengan jenis usahanya. Misalnya, izin dari dinas kesehatan untuk usaha makanan dan minuman.

• Catatan Keuangan: Calon debitur wajib menyertakan laporan keuangan yang mencakup pendapatan, pengeluaran, serta laba atau rugi usaha. Laporan keuangan ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam analisis kelayakan usaha.

• Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen agunan (jika diperlukan).

Baca Juga :  Pembiayaan UMKM dari Koperasi: Solusi Mudah dengan Syarat Ringan

Semua dokumen ini diserahkan kepada bank penyalur sebagai bahan evaluasi awal sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Evaluasi dan Analisis Kelayakan Usaha

Setelah aplikasi KUR diajukan, pihak bank penyalur akan melakukan evaluasi serta analisis kelayakan usaha calon debitur.

Proses evaluasi ini bertujuan untuk menilai apakah usaha yang dijalankan oleh UMKM memiliki prospek yang baik dan layak mendapatkan pembiayaan melalui KUR.

Dalam tahap ini, bank penyalur akan menganalisis data-data yang disertakan dalam permohonan KUR, termasuk laporan keuangan, legalitas usaha, serta potensi pasar dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh UMKM.

Beberapa aspek yang menjadi fokus dalam analisis kelayakan usaha antara lain:

• Kapasitas Usaha: Bank akan menilai kemampuan usaha dalam menghasilkan pendapatan secara konsisten.

• Potensi Pasar: Analisis dilakukan untuk melihat apakah produk atau jasa yang ditawarkan memiliki pasar yang potensial dan bisa bersaing dengan kompetitor.

• Manajemen Keuangan: Bank akan memeriksa laporan keuangan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan usaha berjalan dengan baik dan sehat.

• Kemampuan Membayar Cicilan: Salah satu aspek penting yang dianalisis adalah kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan KUR sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jika diperlukan, pihak bank akan melakukan survei lapangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi usaha dan potensi perkembangannya di masa depan.

3. Keputusan Persetujuan KUR

Baca Juga :  Ide Bisnis Bareng Pasangan: Kembangkan Hubungan dan Raih Sukses Bersama

Setelah melakukan evaluasi dan analisis kelayakan usaha, bank penyalur akan mengambil keputusan terkait persetujuan KUR.

Apabila hasil analisis menunjukkan bahwa usaha UMKM tersebut layak dan memiliki prospek yang baik, maka bank akan menyetujui permohonan KUR yang diajukan.

Perlu diketahui bahwa keputusan atas persetujuan KUR sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak bank penyalur tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

Bank memiliki hak untuk menyetujui atau menolak pengajuan KUR berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Jika permohonan disetujui, calon debitur akan diberitahu oleh pihak bank dan dilanjutkan ke tahap penandatanganan Perjanjian Kredit.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, calon debitur akan diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan yang ada sebelum mengajukan kembali.

4. Penandatanganan Perjanjian Kredit

Setelah mendapat persetujuan dari bank penyalur, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kredit antara pihak bank dan UMKM terkait.

Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyepakati beberapa hal, di antaranya:

• Jumlah Pinjaman: Besaran dana KUR yang disetujui oleh bank berdasarkan kebutuhan dan kelayakan usaha.

• Jangka Waktu Pengembalian: Lamanya waktu yang diberikan kepada debitur untuk melunasi pinjaman KUR. Biasanya berkisar antara 3 hingga 5 tahun, tergantung pada jenis KUR yang diambil.

• Suku Bunga dan Cicilan: Suku bunga yang dikenakan pada KUR ditetapkan sebesar 7% per tahun dengan skema cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan debitur.

Baca Juga :  Sinergi Bank Indonesia dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan UMKM

• Hak dan Kewajiban: Perjanjian kredit juga mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk kewajiban debitur dalam membayar cicilan tepat waktu.

Setelah perjanjian ditandatangani, dana KUR akan segera dicairkan ke rekening UMKM dan siap digunakan untuk modal usaha sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan sebelumnya.

5. Kewajiban Membayar Cicilan KUR

Setelah menerima dana KUR, UMKM wajib untuk membayar seluruh cicilan pengembalian pinjaman kepada pihak bank hingga lunas.

Cicilan KUR biasanya dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Agar tidak terjadi tunggakan, debitur harus mengelola keuangan usaha dengan baik dan menyisihkan sebagian pendapatan untuk membayar cicilan secara rutin.

Jika debitur mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan, segera hubungi pihak bank untuk mencari solusi yang tepat, seperti restrukturisasi kredit atau perpanjangan jangka waktu pengembalian.

Proses pengajuan KUR melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengajuan aplikasi, evaluasi kelayakan usaha, hingga penandatanganan perjanjian kredit dan kewajiban membayar cicilan.

Setiap tahap memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur agar pengajuan KUR dapat disetujui oleh pihak bank penyalur.

Bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR, penting untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap dan memahami seluruh proses pengajuan dengan baik.

Dengan demikian, peluang persetujuan KUR akan semakin besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan usaha.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Tanpa Agunan (KTA): Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk UMKM
Pembiayaan Modal Ventura: Solusi Pendanaan Berbasis Investasi untuk Pertumbuhan Bisnis
Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM
Mendapatkan Pembiayaan UMKM dari Koperasi: Kemudahan, Keuntungan, dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Mengajukan Pinjaman sebagai Modal Usaha: Tips Aman dan Cerdas
Mengakses Modal Usaha dari Program Pemerintah: Peluang bagi Pengusaha Baru
Mengajak Teman Berbisnis: Cara Cerdas Mendapatkan Modal dan Partner Usaha
Mendapatkan Modal Usaha dengan Crowdfunding: Strategi Efektif untuk Wirausahawan

Berita Terkait

Tuesday, 4 March 2025 - 14:00 WIB

Kredit Tanpa Agunan (KTA): Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 March 2025 - 11:00 WIB

Pembiayaan Modal Ventura: Solusi Pendanaan Berbasis Investasi untuk Pertumbuhan Bisnis

Tuesday, 4 March 2025 - 09:00 WIB

Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 March 2025 - 07:00 WIB

Mendapatkan Pembiayaan UMKM dari Koperasi: Kemudahan, Keuntungan, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Sunday, 2 March 2025 - 16:00 WIB

Mengajukan Pinjaman sebagai Modal Usaha: Tips Aman dan Cerdas

Berita Terbaru

Bisnis

Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 Mar 2025 - 09:00 WIB