UMKMJATIM.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan diwajibkan membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setiap bulan mulai Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, sebagai upaya mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut.
“Untuk mendukung UMKM, kami wajibkan PNS membeli produk yang diproduksi pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo,” ujar Ugas kepada Kompas.com, Sabtu (27/12/2024).
Besaran belanja produk UMKM oleh ASN akan berbeda-beda sesuai dengan eselon masing-masing. “Kewajiban PNS Pemkab Probolinggo belanja produk UMKM mulai Januari. Besarannya berbeda-beda sesuai eselon. Untuk staf minimal Rp 50.000, eselon IV atau fungsional sederajat minimal Rp 75.000, eselon III kabid atau sekretaris OPD Rp 100.000, eselon III kabag atau camat Rp 150.000, dan eselon II Rp 200.000,” jelas Ugas.
Kebijakan ini akan didukung oleh instruksi bupati dan surat edaran yang juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, dan kepala desa. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan sistem atau aplikasi untuk mendata ASN yang telah membeli produk UMKM.
Pusat Oleh-Oleh dan Edukasi UMKM
Untuk memperkuat dukungan kepada pelaku UMKM, Pemkab Probolinggo telah membangun sejumlah pusat oleh-oleh. Salah satunya adalah Gerbang Wisata Sukapura (GWS), yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat oleh-oleh dan kafe, tetapi juga sebagai tempat edukasi pemasaran untuk UMKM.
“Di beberapa titik, pusat oleh-oleh sudah berjalan, seperti di rest area Tongas dan Stadion Gelora. GWS ini sudah siap, dan setelah itu akan dilanjutkan pusat oleh-oleh di Alun-alun Kraksaan yang masih kosong,” ungkap Ugas.
GWS juga menawarkan daya tarik tambahan berupa spot foto indah dan monumen candi yang memperkaya pengalaman pengunjung. Pemerintah berharap lokasi-lokasi ini dapat meningkatkan visibilitas dan penjualan produk UMKM lokal.
Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing UMKM
Selain menyediakan tempat pemasaran, Pemkab Probolinggo juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memasarkan produk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan UMKM yang berkembang, masyarakat di sekitarnya juga akan terbantu. Produk-produk unggulan daerah bisa menjadi andalan Kabupaten Probolinggo,” tambah Ugas.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, dan menciptakan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.