Hubungkan Alasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Dengan Unsur Kegentingan Memaksa

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ini menjelaskan hubungan pembentukan Perpu Cipta Kerja dengan unsur kegentingan memaksa yang mendasari keputusan tersebut.

Artikel ini menjelaskan hubungan pembentukan Perpu Cipta Kerja dengan unsur kegentingan memaksa yang mendasari keputusan tersebut.

UMKMJATIM.COM – Pada akhir tahun 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu ini dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi berbagai tantangan global yang sedang dihadapi Indonesia, baik dalam aspek ekonomi maupun geopolitik. Namun, penerbitan Perpu juga memerlukan alasan yang kuat, salah satunya adalah adanya unsur kegentingan memaksa, yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpu.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai alasan pembentukan Perpu dan bagaimana unsur kegentingan memaksa berperan dalam keputusan tersebut

Soal Lengkap:

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga. Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga :  Barang Atau Jasa Publik Tertentu Yang Menurut Anda Harus Disediakan Atau Diperluas Oleh Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun.

Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

Penerbitan Perpu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Pertanyaan:

Hubungkan alasan pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) dengan unsur kegentingan memaksa.

Jawaban:

Apa Itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam keadaan mendesak dan darurat, yang tidak dapat menunggu proses pembahasan undang-undang di DPR. Perpu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, meskipun dalam hal ini, peraturan tersebut hanya dapat disahkan menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dalam waktu tertentu.

Secara umum, Perpu diterbitkan apabila ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda, seperti situasi krisis atau kegentingan yang memaksa untuk segera diatasi.

Baca Juga :  Sebuah Kegiatan Usaha Marketing Property Rata Rata Penjualan Rumah 120 Unit Rumah, Dengan Simpangan Baku 60 Unit Rumah

Alasan Pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Pada 30 Desember 2022, pemerintah Indonesia menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan beberapa alasan penting, yaitu:

  1. Kondisi Ekonomi Global yang Mendesak
    Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan, seperti ancaman resesi global, inflasi yang meningkat, dan bahkan ancaman stagflasi (inflasi tinggi disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang lambat). Kondisi ini memerlukan langkah-langkah cepat untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
  2. Kondisi Geopolitik yang Tidak Pasti
    Selain tantangan ekonomi, dunia juga tengah menghadapi ketegangan geopolitik, termasuk perang Ukraina-Rusia yang berpengaruh pada stabilitas dunia. Dampak dari konflik ini juga dirasakan oleh Indonesia, yang menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan, serta masalah perubahan iklim yang semakin mendesak.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memengaruhi Dunia Usaha
    Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya perbaikan dalam kebijakan tersebut. Pemerintah perlu segera merespons keputusan tersebut agar dunia usaha tidak terhambat dan tetap bisa berkembang dengan kepastian hukum.
  4. Menjaga Kepastian Hukum untuk Investasi
    Pemerintah juga berfokus pada menarik investasi asing yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya Perpu ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Unsur Kegentingan Memaksa

Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini terkait langsung dengan unsur kegentingan memaksa, yang menjadi syarat utama dalam pembentukan Perpu. Berikut adalah bagaimana unsur kegentingan memaksa terkait dengan pembentukan Perpu tersebut:

1. Kondisi Ekonomi yang Tidak Dapat Menunggu

Krisis ekonomi yang dihadapi dunia, termasuk ancaman resesi global, inflasi tinggi, dan stagflasi, menuntut tindakan cepat dari pemerintah. Tanpa adanya langkah-langkah strategis yang cepat dan tepat, perekonomian Indonesia bisa terdampak lebih parah. Oleh karena itu, penerbitan Perpu dianggap sebagai langkah yang mendesak untuk mengatasi masalah ini tanpa harus menunggu proses legislasi yang memakan waktu.

Baca Juga :  Dari Gambar Tersebut, Apa Yang Dapat Anda Ambil Dari Gambar Tentang Etos Kerja Dalam Islam? Bagaimana Gambar Ini Menggambarkan Pentingnya Bekerja

2. Geopolitik yang Memperburuk Situasi

Konflik internasional, seperti perang Ukraina-Rusia, telah memengaruhi stabilitas global dan perekonomian Indonesia. Kegentingan ini semakin memaksa pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang cepat agar dampaknya tidak semakin parah bagi perekonomian Indonesia.

3. Perbaikan Regulasi dalam Waktu Cepat

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan respons yang cepat agar tidak mengganggu iklim investasi dan dunia usaha. Untuk menghindari ketidakpastian yang dapat menghambat investasi, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk merumuskan kebijakan yang jelas, dan Perpu menjadi solusi yang cepat.

4. Kepentingan Investasi yang Mendesak

Dengan target investasi yang sangat tinggi pada tahun depan, sekitar Rp1.200 triliun, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada para investor. Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, Indonesia akan kesulitan untuk menarik investasi, yang penting bagi pemulihan ekonomi negara. Oleh karena itu, penerbitan Perpu untuk memastikan kepastian hukum menjadi sangat mendesak.

Kesimpulan

Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah Indonesia adalah langkah yang didorong oleh unsur kegentingan memaksa. Dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sulit, ketidakpastian geopolitik, dan kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi, penerbitan Perpu ini menjadi langkah yang sangat diperlukan. Perpu ini diharapkan dapat memberikan respons yang cepat terhadap krisis yang ada dan memberikan kepastian bagi perekonomian Indonesia di masa depan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JAWABAN: Jika Pengadilan Memutuskan Bahwa PT Inovasi Tidak Melanggar Hak Cipta Maupun Hak Merek, Langkah Hukum Apa Yang Masih Bisa Diambil Oleh PT Kreasi
JAWABAN: Badan Pusat Statistik Merilis Angka Inflasi 2023 Sebesar 2,61%, Dibandingkan Dengan Inflasi 2022, Yaitu Sebesar 5,51%
JAWABAN: Bagaimana Pengadilan Akan Menilai Apakah Ada Pelanggaran Hak Merek Dalam Kasus Ini? Faktor Apa Saja Yang Akan Dipertimbangkan?
JAWABAN: Apakah PT Kreasi Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat Untuk Mengklaim Bahwa PT Inovasi Telah Melanggar Hak Cipta Atas Logo “EnerGo”? Jelaskan Alasan Anda
Dalam Analisis Jaringan Kerja, Perencanaan Pekerjaan Itu Dilakukan Sedemikian Rupa Dengan Menggunakan Diagram Sehingga Bisa Secara Sistematis
Kurva Penawaran Agregrat Menunjukkan Keseluruhan Barang / Jasa Yang Dihasilkan dan Ditawarkan Aktivitas Produksi Pada Tingkat Harga Tertentu
Modernisasi Mengandung Unsur 1) Perubahan Yang Bergerak Maju Secara Linier 2) Adanya Pengaruh Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Mengapa Manajemen Rantai Pasokan Menjadi Sangat Penting pada Era Persaingan yang Semakin Ketat Saat Ini?

Berita Terkait

Wednesday, 11 December 2024 - 03:15 WIB

JAWABAN: Badan Pusat Statistik Merilis Angka Inflasi 2023 Sebesar 2,61%, Dibandingkan Dengan Inflasi 2022, Yaitu Sebesar 5,51%

Wednesday, 11 December 2024 - 03:05 WIB

JAWABAN: Bagaimana Pengadilan Akan Menilai Apakah Ada Pelanggaran Hak Merek Dalam Kasus Ini? Faktor Apa Saja Yang Akan Dipertimbangkan?

Wednesday, 11 December 2024 - 03:00 WIB

JAWABAN: Apakah PT Kreasi Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat Untuk Mengklaim Bahwa PT Inovasi Telah Melanggar Hak Cipta Atas Logo “EnerGo”? Jelaskan Alasan Anda

Tuesday, 10 December 2024 - 03:50 WIB

Hubungkan Alasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Dengan Unsur Kegentingan Memaksa

Tuesday, 10 December 2024 - 03:50 WIB

Dalam Analisis Jaringan Kerja, Perencanaan Pekerjaan Itu Dilakukan Sedemikian Rupa Dengan Menggunakan Diagram Sehingga Bisa Secara Sistematis

Berita Terbaru