UMKMJATIM.COM – Pada akhir tahun 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu ini dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi berbagai tantangan global yang sedang dihadapi Indonesia, baik dalam aspek ekonomi maupun geopolitik. Namun, penerbitan Perpu juga memerlukan alasan yang kuat, salah satunya adalah adanya unsur kegentingan memaksa, yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpu.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai alasan pembentukan Perpu dan bagaimana unsur kegentingan memaksa berperan dalam keputusan tersebut
Soal Lengkap:
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga. Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.
Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.
“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun.
Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya
Penerbitan Perpu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.
“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Pertanyaan:
Hubungkan alasan pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) dengan unsur kegentingan memaksa.
Jawaban:
Apa Itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam keadaan mendesak dan darurat, yang tidak dapat menunggu proses pembahasan undang-undang di DPR. Perpu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, meskipun dalam hal ini, peraturan tersebut hanya dapat disahkan menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dalam waktu tertentu.
Secara umum, Perpu diterbitkan apabila ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda, seperti situasi krisis atau kegentingan yang memaksa untuk segera diatasi.
Alasan Pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Pada 30 Desember 2022, pemerintah Indonesia menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan beberapa alasan penting, yaitu:
- Kondisi Ekonomi Global yang Mendesak
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan, seperti ancaman resesi global, inflasi yang meningkat, dan bahkan ancaman stagflasi (inflasi tinggi disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang lambat). Kondisi ini memerlukan langkah-langkah cepat untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. - Kondisi Geopolitik yang Tidak Pasti
Selain tantangan ekonomi, dunia juga tengah menghadapi ketegangan geopolitik, termasuk perang Ukraina-Rusia yang berpengaruh pada stabilitas dunia. Dampak dari konflik ini juga dirasakan oleh Indonesia, yang menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan, serta masalah perubahan iklim yang semakin mendesak. - Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memengaruhi Dunia Usaha
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya perbaikan dalam kebijakan tersebut. Pemerintah perlu segera merespons keputusan tersebut agar dunia usaha tidak terhambat dan tetap bisa berkembang dengan kepastian hukum. - Menjaga Kepastian Hukum untuk Investasi
Pemerintah juga berfokus pada menarik investasi asing yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya Perpu ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Unsur Kegentingan Memaksa
Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini terkait langsung dengan unsur kegentingan memaksa, yang menjadi syarat utama dalam pembentukan Perpu. Berikut adalah bagaimana unsur kegentingan memaksa terkait dengan pembentukan Perpu tersebut:
1. Kondisi Ekonomi yang Tidak Dapat Menunggu
Krisis ekonomi yang dihadapi dunia, termasuk ancaman resesi global, inflasi tinggi, dan stagflasi, menuntut tindakan cepat dari pemerintah. Tanpa adanya langkah-langkah strategis yang cepat dan tepat, perekonomian Indonesia bisa terdampak lebih parah. Oleh karena itu, penerbitan Perpu dianggap sebagai langkah yang mendesak untuk mengatasi masalah ini tanpa harus menunggu proses legislasi yang memakan waktu.
2. Geopolitik yang Memperburuk Situasi
Konflik internasional, seperti perang Ukraina-Rusia, telah memengaruhi stabilitas global dan perekonomian Indonesia. Kegentingan ini semakin memaksa pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang cepat agar dampaknya tidak semakin parah bagi perekonomian Indonesia.
3. Perbaikan Regulasi dalam Waktu Cepat
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan respons yang cepat agar tidak mengganggu iklim investasi dan dunia usaha. Untuk menghindari ketidakpastian yang dapat menghambat investasi, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk merumuskan kebijakan yang jelas, dan Perpu menjadi solusi yang cepat.
4. Kepentingan Investasi yang Mendesak
Dengan target investasi yang sangat tinggi pada tahun depan, sekitar Rp1.200 triliun, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada para investor. Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, Indonesia akan kesulitan untuk menarik investasi, yang penting bagi pemulihan ekonomi negara. Oleh karena itu, penerbitan Perpu untuk memastikan kepastian hukum menjadi sangat mendesak.
Kesimpulan
Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah Indonesia adalah langkah yang didorong oleh unsur kegentingan memaksa. Dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sulit, ketidakpastian geopolitik, dan kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi, penerbitan Perpu ini menjadi langkah yang sangat diperlukan. Perpu ini diharapkan dapat memberikan respons yang cepat terhadap krisis yang ada dan memberikan kepastian bagi perekonomian Indonesia di masa depan.