JAWABAN: Hitunglah Bunga untuk 6 Kali Angsuran Wajib Pajak Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajari cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak. Simak contoh perhitungan bunga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pelajari cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak. Simak contoh perhitungan bunga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

UMKMJATIM.COM – Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sering kali diberikan opsi untuk membayar pajak secara angsuran. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan kelonggaran untuk membayar tunggakan pajak dalam jangka waktu tertentu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pajak. Artikel ini akan membahas bagaimana cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran dalam kasus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Soal :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 dengan batas akhur pelunasan tanggal 1 Juli 2020. Wajip pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan sebesar Rp220.000,00 per bulan. Hitunglah bunga untuk 6 kali angsuran.

Jawaban:

Langkah-langkah Menghitung Bunga Angsuran Pajak

Untuk menghitung bunga pada angsuran pajak, kita perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain besaran pokok pajak, tingkat bunga yang ditetapkan, serta durasi angsuran. Mari kita lihat contoh perhitungan bunga dalam situasi berikut.

Baca Juga :  Barang Atau Jasa Publik Tertentu Yang Menurut Anda Harus Disediakan Atau Diperluas Oleh Pemerintah

1. Informasi Kasus

  • Pokok Pajak yang Ditetapkan (SKPKB): Rp1.120.000
  • Batas Akhir Pelunasan Pajak: 1 Juli 2020
  • Jangka Waktu Angsuran: 6 bulan
  • Besaran Angsuran Per Bulan: Rp220.000 per bulan
  • Tanggal Terbit Surat Ketetapan Pajak: 1 Juni 2020
  • Tanggal Pembayaran Angsuran: Setiap bulan selama 6 bulan

2. Tingkat Bunga yang Berlaku

Menurut peraturan pajak di Indonesia, apabila Wajib Pajak membayar pajak secara angsuran, maka akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, bunga angsuran dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Perhitungan Bunga Pajak

Untuk menghitung bunga yang dikenakan pada angsuran pajak, kita perlu menggunakan rumus bunga sederhana, yang umumnya berbentuk seperti ini:

Bunga=Pokok×TingkatBunga×WaktuBunga = Pokok \times Tingkat Bunga \times Waktu

Namun, dalam hal ini, kita akan menganggap bahwa bunga dikenakan secara kumulatif terhadap setiap angsuran yang belum dibayar penuh selama 6 bulan.

Contoh Perhitungan

  1. Pokok Pajak yang Harus Dibayar: Rp1.120.000
  2. Angsuran per Bulan: Rp220.000
  3. Total Pembayaran Angsuran Selama 6 Bulan: 6 x Rp220.000 = Rp1.320.000
Baca Juga :  Adanya Perbaikan Kepercayaan, Penyelesaian Masalah, dan Manajemen Partisipatif, Jelaskan Tingkat Keluhan

Sehingga, bunga yang dikenakan akan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Penghitungan Detil

Asumsi bunga yang dikenakan adalah 2% per bulan (misalnya, sesuai ketentuan pajak yang berlaku). Maka, kita akan menghitung bunga yang dikenakan pada setiap angsuran berdasarkan durasi keterlambatan pembayaran yang terjadi.

Misalnya, pada angsuran pertama, bunga akan dihitung setelah satu bulan, pada angsuran kedua dihitung setelah dua bulan, dan seterusnya.

4. Metode Penghitungan Bunga

  • Bunga Angsuran 1: Rp220.000 x 2% = Rp4.400 (setelah 1 bulan)
  • Bunga Angsuran 2: Rp220.000 x 2% x 2 bulan = Rp8.800 (setelah 2 bulan)
  • Bunga Angsuran 3: Rp220.000 x 2% x 3 bulan = Rp13.200 (setelah 3 bulan)
  • Bunga Angsuran 4: Rp220.000 x 2% x 4 bulan = Rp17.600 (setelah 4 bulan)
  • Bunga Angsuran 5: Rp220.000 x 2% x 5 bulan = Rp22.000 (setelah 5 bulan)
  • Bunga Angsuran 6: Rp220.000 x 2% x 6 bulan = Rp26.400 (setelah 6 bulan)

5. Total Bunga yang Dikenakan

Setelah menghitung bunga untuk setiap angsuran, kita dapat menjumlahkan total bunga yang dikenakan selama 6 bulan angsuran:

Baca Juga :  JAWABAN: Bagaimanakah Menu Seimbang Agar Anak Dapat Tumbuh Kembang dengan Baik? Tulislah Contoh Menu Seimbang

Total Bunga=Rp4.400+Rp8.800+Rp13.200+Rp17.600+Rp22.000+Rp26.400=Rp92.400\text{Total Bunga} = Rp4.400 + Rp8.800 + Rp13.200 + Rp17.600 + Rp22.000 + Rp26.400 = Rp92.400

6. Total yang Harus Dibayar

Total yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah 6 bulan angsuran adalah pokok pajak ditambah bunga yang dikenakan:

Total Pembayaran=Rp1.120.000+Rp92.400=Rp1.212.400\text{Total Pembayaran} = Rp1.120.000 + Rp92.400 = Rp1.212.400

Jadi, Wajib Pajak harus membayar total Rp1.212.400, yang sudah termasuk bunga.

Kesimpulan

Menghitung bunga pada angsuran pajak dapat dilakukan dengan cara yang cukup mudah jika kita mengikuti langkah-langkah yang tepat. Dalam contoh ini, total bunga yang dikenakan pada 6 kali angsuran adalah Rp92.400, yang menjadikan total pembayaran yang harus dilakukan Wajib Pajak sebesar Rp1.212.400. Penting untuk selalu memahami ketentuan pajak yang berlaku, agar Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran tepat waktu dan menghindari bunga yang lebih besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JAWABAN: Menurut Anda, Faktor Apa yang Perlu Dipertimbangkan dalam Menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
JAWABAN: Jika Anda Ditunjuk Sebagai Kepala Divisi Pemasaran Sebuah Perusahaan yang Bergerak di Bidang Properti, Simak di Sini
JAWABAN: Bagaimanakah Menu Seimbang Agar Anak Dapat Tumbuh Kembang dengan Baik? Tulislah Contoh Menu Seimbang
JAWABAN: Identifikasilah Permasalahan yang Dialami oleh Konsumen
JAWABAN: Jika Pengadilan Memutuskan Bahwa PT Inovasi Tidak Melanggar Hak Cipta Maupun Hak Merek, Langkah Hukum Apa Yang Masih Bisa Diambil Oleh PT Kreasi
JAWABAN: Badan Pusat Statistik Merilis Angka Inflasi 2023 Sebesar 2,61%, Dibandingkan Dengan Inflasi 2022, Yaitu Sebesar 5,51%
JAWABAN: Bagaimana Pengadilan Akan Menilai Apakah Ada Pelanggaran Hak Merek Dalam Kasus Ini? Faktor Apa Saja Yang Akan Dipertimbangkan?
JAWABAN: Apakah PT Kreasi Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat Untuk Mengklaim Bahwa PT Inovasi Telah Melanggar Hak Cipta Atas Logo “EnerGo”? Jelaskan Alasan Anda

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 03:25 WIB

JAWABAN: Menurut Anda, Faktor Apa yang Perlu Dipertimbangkan dalam Menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Thursday, 12 December 2024 - 03:20 WIB

JAWABAN: Jika Anda Ditunjuk Sebagai Kepala Divisi Pemasaran Sebuah Perusahaan yang Bergerak di Bidang Properti, Simak di Sini

Thursday, 12 December 2024 - 03:05 WIB

JAWABAN: Bagaimanakah Menu Seimbang Agar Anak Dapat Tumbuh Kembang dengan Baik? Tulislah Contoh Menu Seimbang

Thursday, 12 December 2024 - 03:00 WIB

JAWABAN: Identifikasilah Permasalahan yang Dialami oleh Konsumen

Wednesday, 11 December 2024 - 03:20 WIB

JAWABAN: Jika Pengadilan Memutuskan Bahwa PT Inovasi Tidak Melanggar Hak Cipta Maupun Hak Merek, Langkah Hukum Apa Yang Masih Bisa Diambil Oleh PT Kreasi

Berita Terbaru