JAWABAN: Hitunglah Bunga untuk 6 Kali Angsuran Wajib Pajak Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajari cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak. Simak contoh perhitungan bunga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pelajari cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak. Simak contoh perhitungan bunga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

UMKMJATIM.COM – Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sering kali diberikan opsi untuk membayar pajak secara angsuran. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan kelonggaran untuk membayar tunggakan pajak dalam jangka waktu tertentu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pajak. Artikel ini akan membahas bagaimana cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran dalam kasus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Soal :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 dengan batas akhur pelunasan tanggal 1 Juli 2020. Wajip pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan sebesar Rp220.000,00 per bulan. Hitunglah bunga untuk 6 kali angsuran.

Jawaban:

Langkah-langkah Menghitung Bunga Angsuran Pajak

Untuk menghitung bunga pada angsuran pajak, kita perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain besaran pokok pajak, tingkat bunga yang ditetapkan, serta durasi angsuran. Mari kita lihat contoh perhitungan bunga dalam situasi berikut.

Baca Juga :  JAWABAN: Bagaimana Pengadilan Akan Menilai Apakah Ada Pelanggaran Hak Merek Dalam Kasus Ini? Faktor Apa Saja Yang Akan Dipertimbangkan?

1. Informasi Kasus

  • Pokok Pajak yang Ditetapkan (SKPKB): Rp1.120.000
  • Batas Akhir Pelunasan Pajak: 1 Juli 2020
  • Jangka Waktu Angsuran: 6 bulan
  • Besaran Angsuran Per Bulan: Rp220.000 per bulan
  • Tanggal Terbit Surat Ketetapan Pajak: 1 Juni 2020
  • Tanggal Pembayaran Angsuran: Setiap bulan selama 6 bulan

2. Tingkat Bunga yang Berlaku

Menurut peraturan pajak di Indonesia, apabila Wajib Pajak membayar pajak secara angsuran, maka akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, bunga angsuran dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Perhitungan Bunga Pajak

Untuk menghitung bunga yang dikenakan pada angsuran pajak, kita perlu menggunakan rumus bunga sederhana, yang umumnya berbentuk seperti ini:

Bunga=Pokok×TingkatBunga×WaktuBunga = Pokok \times Tingkat Bunga \times Waktu

Namun, dalam hal ini, kita akan menganggap bahwa bunga dikenakan secara kumulatif terhadap setiap angsuran yang belum dibayar penuh selama 6 bulan.

Contoh Perhitungan

  1. Pokok Pajak yang Harus Dibayar: Rp1.120.000
  2. Angsuran per Bulan: Rp220.000
  3. Total Pembayaran Angsuran Selama 6 Bulan: 6 x Rp220.000 = Rp1.320.000
Baca Juga :  Adanya Perbaikan Kepercayaan, Penyelesaian Masalah, dan Manajemen Partisipatif, Jelaskan Tingkat Keluhan

Sehingga, bunga yang dikenakan akan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Penghitungan Detil

Asumsi bunga yang dikenakan adalah 2% per bulan (misalnya, sesuai ketentuan pajak yang berlaku). Maka, kita akan menghitung bunga yang dikenakan pada setiap angsuran berdasarkan durasi keterlambatan pembayaran yang terjadi.

Misalnya, pada angsuran pertama, bunga akan dihitung setelah satu bulan, pada angsuran kedua dihitung setelah dua bulan, dan seterusnya.

4. Metode Penghitungan Bunga

  • Bunga Angsuran 1: Rp220.000 x 2% = Rp4.400 (setelah 1 bulan)
  • Bunga Angsuran 2: Rp220.000 x 2% x 2 bulan = Rp8.800 (setelah 2 bulan)
  • Bunga Angsuran 3: Rp220.000 x 2% x 3 bulan = Rp13.200 (setelah 3 bulan)
  • Bunga Angsuran 4: Rp220.000 x 2% x 4 bulan = Rp17.600 (setelah 4 bulan)
  • Bunga Angsuran 5: Rp220.000 x 2% x 5 bulan = Rp22.000 (setelah 5 bulan)
  • Bunga Angsuran 6: Rp220.000 x 2% x 6 bulan = Rp26.400 (setelah 6 bulan)

5. Total Bunga yang Dikenakan

Setelah menghitung bunga untuk setiap angsuran, kita dapat menjumlahkan total bunga yang dikenakan selama 6 bulan angsuran:

Baca Juga :  Apa Tantangan Utama Yang Dihadapi Oleh Partai Semacam Ini Dalam Mewujudkan Visi Dan Misinya?

Total Bunga=Rp4.400+Rp8.800+Rp13.200+Rp17.600+Rp22.000+Rp26.400=Rp92.400\text{Total Bunga} = Rp4.400 + Rp8.800 + Rp13.200 + Rp17.600 + Rp22.000 + Rp26.400 = Rp92.400

6. Total yang Harus Dibayar

Total yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah 6 bulan angsuran adalah pokok pajak ditambah bunga yang dikenakan:

Total Pembayaran=Rp1.120.000+Rp92.400=Rp1.212.400\text{Total Pembayaran} = Rp1.120.000 + Rp92.400 = Rp1.212.400

Jadi, Wajib Pajak harus membayar total Rp1.212.400, yang sudah termasuk bunga.

Kesimpulan

Menghitung bunga pada angsuran pajak dapat dilakukan dengan cara yang cukup mudah jika kita mengikuti langkah-langkah yang tepat. Dalam contoh ini, total bunga yang dikenakan pada 6 kali angsuran adalah Rp92.400, yang menjadikan total pembayaran yang harus dilakukan Wajib Pajak sebesar Rp1.212.400. Penting untuk selalu memahami ketentuan pajak yang berlaku, agar Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran tepat waktu dan menghindari bunga yang lebih besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pencairan Insentif Guru Ngaji di Bondowoso: Kendala dan Upaya Penyelesaian
HIPMI Jakut Goes to Campus: Menumbuhkan Minat Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa
Market Day: Mengenalkan Konsep Ekonomi dan Interaksi Sosial Sejak Dini di TK ABA 3 Madiun
Mengenalkan Budaya Sejak Dini: Peran Anak Muda dalam Pelestarian Budaya Lokal
Thailand Menggagas Reformasi Pendidikan untuk Menyongsong Era Digital
Berdasarkan Hasil Survei Internal Perusahaan, 80% Karyawan Perusahaan yang Mengundurkan Diri ataupun Pensiun
Pembahasan Perusahaan ABC Adalah Produsen dan Pengecer Pakaian Olahraga yang Terkenal dengan Desain
Jawaban: Bagaimanakah Fungsi Pledio dalam Hukum Acara Pidana

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Pencairan Insentif Guru Ngaji di Bondowoso: Kendala dan Upaya Penyelesaian

Friday, 14 March 2025 - 19:43 WIB

HIPMI Jakut Goes to Campus: Menumbuhkan Minat Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa

Friday, 21 February 2025 - 19:00 WIB

Market Day: Mengenalkan Konsep Ekonomi dan Interaksi Sosial Sejak Dini di TK ABA 3 Madiun

Wednesday, 5 February 2025 - 06:00 WIB

Mengenalkan Budaya Sejak Dini: Peran Anak Muda dalam Pelestarian Budaya Lokal

Friday, 10 January 2025 - 18:29 WIB

Thailand Menggagas Reformasi Pendidikan untuk Menyongsong Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Strategi Promosi dan Diskon untuk Meningkatkan Penjualan

Wednesday, 2 Apr 2025 - 11:00 WIB

Bisnis

Strategi Digital Marketing untuk Meningkatkan Omzet UMKM

Wednesday, 2 Apr 2025 - 09:00 WIB