JAWABAN: Hitunglah Bunga untuk 6 Kali Angsuran Wajib Pajak Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajari cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak. Simak contoh perhitungan bunga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pelajari cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak. Simak contoh perhitungan bunga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

UMKMJATIM.COM – Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sering kali diberikan opsi untuk membayar pajak secara angsuran. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan kelonggaran untuk membayar tunggakan pajak dalam jangka waktu tertentu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pajak. Artikel ini akan membahas bagaimana cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran dalam kasus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Soal :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 dengan batas akhur pelunasan tanggal 1 Juli 2020. Wajip pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan sebesar Rp220.000,00 per bulan. Hitunglah bunga untuk 6 kali angsuran.

Jawaban:

Langkah-langkah Menghitung Bunga Angsuran Pajak

Untuk menghitung bunga pada angsuran pajak, kita perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain besaran pokok pajak, tingkat bunga yang ditetapkan, serta durasi angsuran. Mari kita lihat contoh perhitungan bunga dalam situasi berikut.

Baca Juga :  CATAT! Kunci Jawaban: Bagaimana hubungan timbal balik antara hukum dan tindakan kriminal?

1. Informasi Kasus

  • Pokok Pajak yang Ditetapkan (SKPKB): Rp1.120.000
  • Batas Akhir Pelunasan Pajak: 1 Juli 2020
  • Jangka Waktu Angsuran: 6 bulan
  • Besaran Angsuran Per Bulan: Rp220.000 per bulan
  • Tanggal Terbit Surat Ketetapan Pajak: 1 Juni 2020
  • Tanggal Pembayaran Angsuran: Setiap bulan selama 6 bulan

2. Tingkat Bunga yang Berlaku

Menurut peraturan pajak di Indonesia, apabila Wajib Pajak membayar pajak secara angsuran, maka akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, bunga angsuran dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Perhitungan Bunga Pajak

Untuk menghitung bunga yang dikenakan pada angsuran pajak, kita perlu menggunakan rumus bunga sederhana, yang umumnya berbentuk seperti ini:

Bunga=Pokok×TingkatBunga×WaktuBunga = Pokok \times Tingkat Bunga \times Waktu

Namun, dalam hal ini, kita akan menganggap bahwa bunga dikenakan secara kumulatif terhadap setiap angsuran yang belum dibayar penuh selama 6 bulan.

Contoh Perhitungan

  1. Pokok Pajak yang Harus Dibayar: Rp1.120.000
  2. Angsuran per Bulan: Rp220.000
  3. Total Pembayaran Angsuran Selama 6 Bulan: 6 x Rp220.000 = Rp1.320.000
Baca Juga :  JAWABAN! Jelaskan Ciri-ciri dari Laporan yang Objektif, Terutama dalam Konteks Laporan Kinerja Perusahaan

Sehingga, bunga yang dikenakan akan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Penghitungan Detil

Asumsi bunga yang dikenakan adalah 2% per bulan (misalnya, sesuai ketentuan pajak yang berlaku). Maka, kita akan menghitung bunga yang dikenakan pada setiap angsuran berdasarkan durasi keterlambatan pembayaran yang terjadi.

Misalnya, pada angsuran pertama, bunga akan dihitung setelah satu bulan, pada angsuran kedua dihitung setelah dua bulan, dan seterusnya.

4. Metode Penghitungan Bunga

  • Bunga Angsuran 1: Rp220.000 x 2% = Rp4.400 (setelah 1 bulan)
  • Bunga Angsuran 2: Rp220.000 x 2% x 2 bulan = Rp8.800 (setelah 2 bulan)
  • Bunga Angsuran 3: Rp220.000 x 2% x 3 bulan = Rp13.200 (setelah 3 bulan)
  • Bunga Angsuran 4: Rp220.000 x 2% x 4 bulan = Rp17.600 (setelah 4 bulan)
  • Bunga Angsuran 5: Rp220.000 x 2% x 5 bulan = Rp22.000 (setelah 5 bulan)
  • Bunga Angsuran 6: Rp220.000 x 2% x 6 bulan = Rp26.400 (setelah 6 bulan)

5. Total Bunga yang Dikenakan

Setelah menghitung bunga untuk setiap angsuran, kita dapat menjumlahkan total bunga yang dikenakan selama 6 bulan angsuran:

Baca Juga :  CATAT! Kunci Jawaban: Warung Lezat adalah sebuah UMKM di bidang kuliner yang telah beroperasi selama 5 tahun di …

Total Bunga=Rp4.400+Rp8.800+Rp13.200+Rp17.600+Rp22.000+Rp26.400=Rp92.400\text{Total Bunga} = Rp4.400 + Rp8.800 + Rp13.200 + Rp17.600 + Rp22.000 + Rp26.400 = Rp92.400

6. Total yang Harus Dibayar

Total yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah 6 bulan angsuran adalah pokok pajak ditambah bunga yang dikenakan:

Total Pembayaran=Rp1.120.000+Rp92.400=Rp1.212.400\text{Total Pembayaran} = Rp1.120.000 + Rp92.400 = Rp1.212.400

Jadi, Wajib Pajak harus membayar total Rp1.212.400, yang sudah termasuk bunga.

Kesimpulan

Menghitung bunga pada angsuran pajak dapat dilakukan dengan cara yang cukup mudah jika kita mengikuti langkah-langkah yang tepat. Dalam contoh ini, total bunga yang dikenakan pada 6 kali angsuran adalah Rp92.400, yang menjadikan total pembayaran yang harus dilakukan Wajib Pajak sebesar Rp1.212.400. Penting untuk selalu memahami ketentuan pajak yang berlaku, agar Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran tepat waktu dan menghindari bunga yang lebih besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

CATAT! Kunci Jawaban: Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam….
CATAT! Kunci Jawaban: Jelaskan pertimbanganmu untuk PT. UT Jaya
Akademia CATAT! Kunci Jawaban: Analisis studi kelayakan aspek keuangan yang dapat mendukung ekspansi outlet baru Warung Lezat
CATAT! Kunci Jawaban: Warung Lezat adalah sebuah UMKM di bidang kuliner yang telah beroperasi selama 5 tahun di …
JAWABAN! Anda Adalah Pemilik Sebuah Coffee Shop yang Telah Berjalan dengan Cukup Sukses dan Ingin Memperluas Usaha dengan Menarik Investor Luar
JAWABAN! Bagaimana Kesiapan Ekonomi Indonesia dalam Menghadapi Gobalisasi?
JAWABAN! Tentukan Apakah UUD NRI Tahun 1945 Menggunakan Sistem Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan, Berikan Alasannya!
JAWABAN! Bayangkan Anda Menjadi Humas di Perusahaan Samsung Indonesia, Anda Akan Meluncurkan Produk Terbaru yang Memiliki Desain

Berita Terkait

Monday, 23 June 2025 - 12:24 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam….

Monday, 23 June 2025 - 12:19 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Jelaskan pertimbanganmu untuk PT. UT Jaya

Monday, 23 June 2025 - 12:14 WIB

Akademia CATAT! Kunci Jawaban: Analisis studi kelayakan aspek keuangan yang dapat mendukung ekspansi outlet baru Warung Lezat

Monday, 23 June 2025 - 12:09 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Warung Lezat adalah sebuah UMKM di bidang kuliner yang telah beroperasi selama 5 tahun di …

Monday, 23 June 2025 - 12:04 WIB

JAWABAN! Anda Adalah Pemilik Sebuah Coffee Shop yang Telah Berjalan dengan Cukup Sukses dan Ingin Memperluas Usaha dengan Menarik Investor Luar

Berita Terbaru