Banyuwangi Permudah UMKM Urus Hak Kekayaan Intelektual, Biaya Lebih Murah!

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 7 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta menjamin keamanan produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM lokal.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Banyuwangi secara aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada para pelaku usaha.

Program ini dijalankan melalui strategi jemput bola, di mana pemerintah daerah hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu mereka dalam pengurusan HKI.

Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan adalah layanan pengurusan HKI yang diselenggarakan dalam program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa).

Saat program ini berlangsung di Desa Cantuk dan Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, pada Kamis (6/2/2025), layanan pembuatan surat rekomendasi HKI juga disediakan bagi UMKM setempat.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan pentingnya HKI bagi para pelaku usaha kreatif.

Baca Juga :  CFD Sampang Belum Aktif, Jajanan UMKM Tetap Jadi Magnet Warga di Alun-Alun Trunojoyo

Salah satu UMKM yang merasakan manfaat dari program ini adalah Rudy Collection, sebuah rumah produksi bordir tekstil kebaya yang berlokasi di Dusun Cantuk, Desa Cantuk.

Berdiri sejak tahun 2020, usaha ini telah berkembang pesat dan kini mampu memasok ribuan kain bordir kebaya ke Bali setiap bulannya.

Ilham Bahtiar, selaku pengelola Rudy Collection, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki delapan mesin bordir yang beroperasi setiap hari.

Dengan kapasitas produksi tersebut, dalam sebulan Rudy Collection mampu menghasilkan sekitar 7.200 kain kebaya yang dikirim ke pelanggan di Bali.

Ilham berharap dengan adanya perlindungan HKI, usahanya bisa semakin berkembang dan memperluas pasarnya ke daerah lain.

Selain Rudy Collection, usaha kerajinan kulit Herman YMank Leather yang berlokasi di Dusun Kumbo, Desa Gumirih, juga menjadi salah satu penerima rekomendasi HKI dari Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga :  Strategi Digital: Kunci UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Media Sosial

UMKM ini memproduksi berbagai macam produk berbahan kulit, seperti tas, sepatu, topi, dan aksesoris lainnya.

Menurut Bupati Ipuk, perlindungan HKI sangat penting bagi pelaku UMKM agar mereka tidak dirugikan oleh praktik pemalsuan atau pencurian hak cipta.

Untuk membantu UMKM dalam memperoleh perlindungan HKI, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah (IKM) yang berfungsi sebagai rekomendasi pengajuan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan surat rekomendasi ini, pelaku usaha bisa mendapatkan potongan biaya yang signifikan.

Sebagai gambaran, biaya pengurusan HKI melalui jalur umum biasanya mencapai Rp 1,8 juta.

Namun, bagi UMKM yang mendapatkan surat rekomendasi dari Pemkab Banyuwangi, mereka dikategorikan sebagai binaan pemerintah, sehingga hanya perlu membayar Rp 500 ribu untuk proses pengurusan HKI.

Selain melakukan jemput bola melalui program Bunga Desa, Pemkab Banyuwangi juga menyediakan layanan pengurusan HKI di Mal Pelayanan Publik.

Di lokasi ini, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai dokumen legalitas lainnya, seperti sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan izin edar produk mereka.

Baca Juga :  Petani Tempursari Lumajang Tingkatkan Produktivitas Padi Berkat Pendampingan Babinsa

Upaya yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi ini menunjukkan keseriusan dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di daerahnya.

Selain memberikan akses yang lebih mudah dalam pengurusan HKI, pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan daya saing produk-produk lokal agar bisa menembus pasar yang lebih luas.

Dengan perlindungan hukum yang jelas, para pelaku UMKM tidak hanya bisa menjalankan usahanya dengan lebih aman,

tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis mereka hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Melalui berbagai program yang dijalankan, Banyuwangi terus berupaya menjadikan UMKM sebagai pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memberikan jaminan legalitas bagi setiap produk yang dihasilkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bondowoso Republik Kopi: Potensi Lahan dan Keistimewaan Kopi di Bawah Tegakan Hutan
Kadin Sidoarjo 2024–2029 Fokus Kembangkan SDM dan UMKM Berkualitas Menuju Daya Saing Global
Merajut di Sumenep, Hobi Bernilai Seni yang Menjadi Ladang Bisnis di Era Digital
Jelang Idul Adha 2025, Sidoarjo Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban di 34 Titik Penjualan
Menjelang Idul Adha 1446 H, Disnak Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Demi Jaminan Kesehatan dan Kelancaran Distribusi
Mengenal Batik Sumber Arafat Bangkalan yang Sukses Tembus Pasar Global
Avian Brands Raih Penghargaan Internasional sebagai Pemimpin Pasar Cat dan Pelapis Indonesia 2024
Bank Jatim Bagikan Dividen Rp821,49 Miliar, Cetak Laba Rp1,28 Triliun di Tahun Buku 2024

Berita Terkait

Monday, 2 June 2025 - 21:00 WIB

Bondowoso Republik Kopi: Potensi Lahan dan Keistimewaan Kopi di Bawah Tegakan Hutan

Monday, 2 June 2025 - 20:30 WIB

Kadin Sidoarjo 2024–2029 Fokus Kembangkan SDM dan UMKM Berkualitas Menuju Daya Saing Global

Monday, 2 June 2025 - 19:30 WIB

Jelang Idul Adha 2025, Sidoarjo Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban di 34 Titik Penjualan

Monday, 2 June 2025 - 19:10 WIB

Menjelang Idul Adha 1446 H, Disnak Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Demi Jaminan Kesehatan dan Kelancaran Distribusi

Sunday, 1 June 2025 - 21:00 WIB

Mengenal Batik Sumber Arafat Bangkalan yang Sukses Tembus Pasar Global

Berita Terbaru