Kebijakan Pajak UMKM: Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan Negara

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 20 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus berupaya memperkuat struktur perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan fiskal, salah satunya dengan menarik pajak dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp4 miliar.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.

Sebagai landasan hukum dari kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Regulasi ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas pendapatan usaha yang diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Melalui kebijakan ini, pelaku UKM diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 1% dari total omzet yang mereka peroleh dalam satu tahun.

Baca Juga :  Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini: Daging dan Telur Naik, Cabai Turun

Kebijakan pajak yang diterapkan terhadap sektor UKM ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan penerapan tarif pajak yang relatif rendah, pemerintah berusaha memastikan bahwa beban pajak yang ditanggung oleh para pelaku usaha tetap dalam batas yang wajar dan tidak menghambat pertumbuhan bisnis mereka.

Di sisi lain, pajak yang dikumpulkan dari sektor UKM akan memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara, yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan berbagai program pengembangan ekonomi lainnya.

Meskipun demikian, penerapan pajak terhadap UKM bukan tanpa tantangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

Baca Juga :  Branding untuk UMKM: Lebih dari Sekadar Logo, Ini Kunci Membangun Citra Bisnis!

Banyak di antara mereka yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan, baik dalam hal perhitungan, pelaporan, maupun pembayaran pajak yang harus dilakukan secara rutin.

Oleh karena itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UKM terhadap sistem perpajakan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.

Selain aspek kepatuhan, kebijakan pajak ini juga menimbulkan berbagai reaksi dari para pelaku UKM.

Sebagian pengusaha menyambut baik kebijakan ini karena dianggap sebagai langkah positif dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan transparan.

Namun, ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis mereka, terutama bagi usaha yang masih dalam tahap berkembang dan memiliki margin keuntungan yang relatif kecil.

Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan bagi sektor UKM.

Baca Juga :  Fast Moving Enterprise: Tangga Menuju Transformasi UKM Menjadi Usaha Besar

Berbagai skema insentif pajak juga mulai diperkenalkan untuk memberikan keringanan bagi usaha yang masih dalam tahap awal pengembangan.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis pada kondisi riil di lapangan, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lebih efektif tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.

Secara keseluruhan, penerapan pajak bagi UKM merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional,

baik dalam hal peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, maupun pembangunan infrastruktur yang lebih merata di berbagai daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Desember 2025 secara Online
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 18,3 Juta KPM: Program Ketahanan Pangan Akhir 2025
Update PKH Desember 2025: Besaran Bantuan, Kategori Penerima, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru
Simulasi Lengkap Angsuran KUR BRI 2025 untuk UMKM: Pilihan Plafon 10–100 Juta
Harga Cabai di Kediri Melonjak Tajam: Pasokan Menipis dan Cuaca Jadi Penyebab Utama
Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Slopeng Dipercepat, Babinsa Turun Langsung Kawal Kualitas Proyek
Duta Pengangguran, Ikon Baru Agro-Eduwisata Kota Malang dengan Wisata Petik Anggur dan Edukasi Pertanian Modern
Panduan Lengkap Syarat Mengurus Ijazah Rusak: Dokumen Wajib dan Tips Agar Proses Cepat Selesai

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Desember 2025 secara Online

Sunday, 7 December 2025 - 12:00 WIB

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 18,3 Juta KPM: Program Ketahanan Pangan Akhir 2025

Sunday, 7 December 2025 - 10:00 WIB

Update PKH Desember 2025: Besaran Bantuan, Kategori Penerima, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru

Sunday, 7 December 2025 - 08:15 WIB

Simulasi Lengkap Angsuran KUR BRI 2025 untuk UMKM: Pilihan Plafon 10–100 Juta

Saturday, 6 December 2025 - 20:09 WIB

Harga Cabai di Kediri Melonjak Tajam: Pasokan Menipis dan Cuaca Jadi Penyebab Utama

Berita Terbaru