UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus berupaya memperkuat struktur perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan fiskal, salah satunya dengan menarik pajak dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp4 miliar.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.
Sebagai landasan hukum dari kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Regulasi ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas pendapatan usaha yang diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Melalui kebijakan ini, pelaku UKM diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 1% dari total omzet yang mereka peroleh dalam satu tahun.
Kebijakan pajak yang diterapkan terhadap sektor UKM ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan penerapan tarif pajak yang relatif rendah, pemerintah berusaha memastikan bahwa beban pajak yang ditanggung oleh para pelaku usaha tetap dalam batas yang wajar dan tidak menghambat pertumbuhan bisnis mereka.
Di sisi lain, pajak yang dikumpulkan dari sektor UKM akan memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara, yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan berbagai program pengembangan ekonomi lainnya.
Meskipun demikian, penerapan pajak terhadap UKM bukan tanpa tantangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Banyak di antara mereka yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan, baik dalam hal perhitungan, pelaporan, maupun pembayaran pajak yang harus dilakukan secara rutin.
Oleh karena itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UKM terhadap sistem perpajakan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.
Selain aspek kepatuhan, kebijakan pajak ini juga menimbulkan berbagai reaksi dari para pelaku UKM.
Sebagian pengusaha menyambut baik kebijakan ini karena dianggap sebagai langkah positif dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan transparan.
Namun, ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis mereka, terutama bagi usaha yang masih dalam tahap berkembang dan memiliki margin keuntungan yang relatif kecil.
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan bagi sektor UKM.
Berbagai skema insentif pajak juga mulai diperkenalkan untuk memberikan keringanan bagi usaha yang masih dalam tahap awal pengembangan.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis pada kondisi riil di lapangan, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lebih efektif tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Secara keseluruhan, penerapan pajak bagi UKM merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional,
baik dalam hal peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, maupun pembangunan infrastruktur yang lebih merata di berbagai daerah.***