Disnaker Sampang Buka Posko Pengaduan THR 2025, Ini Cara Lapornya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 24 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa untuk memastikan pemenuhan hak pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2025,

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.

Posko pengaduan ini disediakan dalam dua metode, yaitu secara daring (online) dan luring (offline).

Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budi Jatmiko,

menjelaskan bahwa posko pengaduan ini dihadirkan dengan tujuan membantu para pekerja yang haknya belum terpenuhi atau menghadapi masalah dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Keberadaan posko ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pekerja yang ingin memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung, mereka dapat mendatangi posko pengaduan offline yang berlokasi di Kantor Disnaker Sampang.

Kantor tersebut terletak di Jalan Syamsul Arifin Nomor 1, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.

Baca Juga :  Disnakerin Tuban Dirikan Posko Pengaduan THR dan BHR untuk Perlindungan Pekerja

Untuk layanan tatap muka, jadwal operasional telah ditentukan, yaitu pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Lebih lanjut, Ervien menegaskan bahwa pemberian THR dalam bentuk barang tidak diperkenankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang tunai atau transfer, bukan barang maupun bentuk lainnya.

Hal ini bertujuan agar pekerja dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.

Selain itu, besaran THR yang diterima oleh pekerja tidak selalu sama, karena perhitungannya didasarkan pada masa kerja seseorang di perusahaan tersebut.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama mereka bekerja.

Pemberian THR ini merupakan kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak yang harus diterima oleh pekerja tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan

Oleh karena itu, apabila ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Dengan adanya layanan pengaduan baik secara langsung maupun online, diharapkan seluruh pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dapat memperoleh keadilan serta penyelesaian yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Posko pengaduan ini tidak hanya sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi wadah bagi pekerja untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka.

Melalui posko ini, pekerja dapat mengetahui ketentuan mengenai besaran THR, mekanisme pembayaran, serta langkah-langkah yang dapat diambil apabila mereka mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.

Pemerintah terus mendorong agar perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan pekerja menerima hak mereka secara penuh.

Adanya pengawasan yang ketat serta fasilitas pengaduan seperti ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembayaran THR.

Baca Juga :  Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Perdana Sepeda Elektrik Polygon ke Pasar Internasional

Selain itu, Disnaker Sampang juga mengingatkan bahwa pengusaha memiliki tanggung jawab untuk membayarkan THR tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pengawasan dan penegakan regulasi yang lebih baik, diharapkan hak pekerja dapat terus terlindungi, sehingga kesejahteraan mereka menjelang hari raya tetap terjamin.

Dengan tersedianya dua metode pelaporan, baik secara daring maupun luring, para pekerja kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan permasalahan mereka terkait THR.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan masalah terkait THR, mereka dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh Disnaker Sampang.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan tanpa beban.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pulau Tabuhan Banyuwangi Siap Jadi Wisata Premium Berkelas Dunia
Panduan Pemupukan Padi yang Efektif untuk Meningkatkan Hasil Panen Petani
Panen Jagung Bhayangkara di Ponorogo, Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan Nasional
Dukung Ketahanan Pangan Lokal, Kapolres Sumenep Apresiasi Inovasi Pertanian Tumpang Sari Warga Desa Pabian
Pemprov Jatim Berdayakan 125 Perempuan Tangguh Kota Batu Lewat Bantuan Kewirausahaan KIP
Mensos Targetkan Setiap Pendamping PKH Situbondo Lepas 10 KPM Per Tahun untuk Dorong Kemandirian Ekonomi
Panen Terong dan Lele di Lapas Banyuwangi, Wujud Nyata Program Kemandirian serta Ketahanan Pangan
Harga Cabai Rawit Turun, Pasokan Melimpah dan Penyerapan Meningkat ke Bali dan Mataram

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 21:00 WIB

Pulau Tabuhan Banyuwangi Siap Jadi Wisata Premium Berkelas Dunia

Monday, 21 April 2025 - 20:45 WIB

Panduan Pemupukan Padi yang Efektif untuk Meningkatkan Hasil Panen Petani

Monday, 21 April 2025 - 20:30 WIB

Panen Jagung Bhayangkara di Ponorogo, Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan Nasional

Monday, 21 April 2025 - 19:48 WIB

Pemprov Jatim Berdayakan 125 Perempuan Tangguh Kota Batu Lewat Bantuan Kewirausahaan KIP

Monday, 21 April 2025 - 11:00 WIB

Mensos Targetkan Setiap Pendamping PKH Situbondo Lepas 10 KPM Per Tahun untuk Dorong Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru