UMKMJATIM.COM – Saat ini, pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sistem berbasis digital.
Melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah menyediakan layanan pendaftaran UMKM secara online menggunakan platform Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan portal resmi yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus izin usaha dengan lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya sistem ini, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya tanpa perlu datang ke kantor pemerintah, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Manfaat Mendaftarkan UMKM Secara Online
Sebelum membahas langkah-langkah pendaftaran, penting untuk memahami beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan mendaftarkan UMKM secara resmi:
• Legalitas Usaha yang Terjamin
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), UMKM mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan profesional.
• Kemudahan Akses ke Program Bantuan Pemerintah
UMKM yang telah terdaftar berpeluang mendapatkan berbagai program bantuan dari pemerintah, seperti subsidi, pelatihan, serta akses permodalan dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
• Kepercayaan Pelanggan dan Mitra Bisnis
Usaha yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh pelanggan dan mitra bisnis, terutama dalam kerja sama jangka panjang atau transaksi dalam jumlah besar.
• Mempermudah Pengajuan Kredit dan Pendanaan
Banyak lembaga keuangan yang mensyaratkan legalitas usaha untuk pengajuan pinjaman atau modal usaha.
Dengan mendaftarkan UMKM, peluang mendapatkan pendanaan menjadi lebih besar.
Langkah-Langkah Pendaftaran UMKM Melalui OSS
Berikut adalah tahapan pendaftaran UMKM secara online melalui sistem OSS:
1. Akses Portal OSS
• Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
• Pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun jika belum memiliki akun OSS. Jika sudah memiliki akun, langsung masuk dengan memilih “Login”.
2. Buat Akun OSS
• Pilih kategori pendaftaran sebagai “Perseorangan” untuk usaha milik individu.
• Isi data pribadi seperti nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, dan nomor telepon.
• Setelah mengisi data, verifikasi melalui email atau SMS yang dikirim oleh sistem OSS.
3. Lengkapi Data Usaha
• Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih jenis usaha yang akan didaftarkan.
• Isi informasi mengenai usaha, seperti nama usaha, alamat, jenis bidang usaha (KBLI – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), modal usaha, serta skala usaha.
4. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Setelah semua data diisi dengan benar, sistem akan memproses pendaftaran dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
• NIB berfungsi sebagai identitas resmi UMKM dan juga berperan sebagai izin usaha dasar.
5. Aktivasi Perizinan Usaha
• Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin tambahan, tergantung dari bidang usaha yang dijalankan.
• Pastikan untuk melengkapi persyaratan tambahan jika diperlukan, seperti izin lingkungan atau sertifikasi usaha tertentu.
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendaftar UMKM
• Cetak dan Simpan Dokumen Izin Usaha
• Setelah mendapatkan NIB, cetak dan simpan dokumen perizinan sebagai bukti legalitas usaha Anda.
• Perbarui Data Usaha Jika Ada Perubahan
• Jika ada perubahan dalam data usaha, seperti alamat, bidang usaha, atau pemilik, segera lakukan pembaruan melalui portal OSS.
• Gunakan Legalitas untuk Mengembangkan Bisnis
• Manfaatkan izin usaha untuk mendaftarkan UMKM ke berbagai program pemerintah, mengikuti pelatihan bisnis, atau mengajukan pinjaman usaha.
Pendaftaran UMKM secara online melalui OSS adalah langkah yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dan berbagai keuntungan lainnya.
Dengan proses yang mudah dan cepat, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara manual di kantor pemerintahan.
Dengan memiliki izin resmi, UMKM dapat beroperasi lebih profesional, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mendapatkan berbagai manfaat seperti akses ke pendanaan pdan program bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, segera daftarkan UMKM Anda dan manfaatkan peluang yang tersedia untuk mengembangkan usaha lebih lanjut!***