UMKMJATIM.COM – Diberitakan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi lokal berbasis potensi dan kearifan desa.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan bahwa sebanyak 307 desa di wilayahnya telah menyatakan kesiapan untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, proses koordinasi telah dilakukan melalui para camat untuk membangun komunikasi intensif dengan kepala desa dan lurah.
Tujuannya adalah mendorong percepatan realisasi koperasi di setiap wilayah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Sugiri menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini memiliki tujuan strategis, yaitu menghidupkan kembali roda perekonomian desa melalui pemberdayaan potensi lokal.
Ia menekankan pentingnya koperasi yang dibentuk tidak lepas dari kekuatan budaya, nilai kearifan lokal, serta potensi utama desa masing-masing.
Dengan kata lain, setiap koperasi harus dibangun berdasarkan karakteristik dan kekuatan ekonomi yang dimiliki desa tersebut.
Ia mencontohkan, apabila suatu desa memiliki kekuatan utama di sektor pertanian, maka koperasi yang dibentuk juga harus bergerak dalam bidang tersebut.
Begitu pula di desa-desa yang memiliki basis kuat pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi yang terbentuk wajib menjadikan sektor tersebut sebagai inti bisnis.
Dengan cara ini, koperasi dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Meski seluruh desa telah menyatakan kesiapan, Bupati Sugiri mengungkapkan bahwa proses pembentukan koperasi akan dilakukan secara bertahap agar pelaksanaan lebih terarah dan optimal.
Ia meyakini, keberadaan koperasi di tingkat desa mampu menjadi penggerak utama dalam membangun kemandirian ekonomi, khususnya di daerah pedesaan dan pinggiran.
Lebih lanjut, Bupati dua periode ini juga menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih tidak akan menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lebih dahulu ada.
Sebaliknya, koperasi dan BUMDes diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun perekonomian desa.
Menurutnya, ketika dua entitas ini saling mendukung, maka pembangunan ekonomi desa dapat tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.
Ia menilai bahwa koperasi sejak lama telah menjadi soko guru atau pilar utama dalam sistem ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu, memperkuat eksistensinya di tingkat akar rumput menjadi langkah strategis dalam membangun ketahanan ekonomi nasional dari desa.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ponorogo berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan, serta memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Program ini juga menjadi wujud nyata dari sinergi antara arahan nasional dan pelaksanaan di tingkat lokal yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.***