UMKMJATIM.COM – Ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Magetan, Jawa Timur, kini tengah menghadapi ketidakpastian akibat gagal menarik dana simpanan mereka.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah ratusan anggota mendatangi kantor pusat MSI di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Rabu (23/4/2025), untuk meminta penjelasan terkait dana yang belum juga bisa dicairkan.
Menurut laporan, sebanyak 16.385 anggota terdampak dalam kasus ini, dengan total dana tersangkut mencapai Rp43 miliar.
Awal perkiraan menunjukkan adanya masalah cukup serius yang terjadi di dalam manajemen keuangan koperasi sebingga sebabkan kegagalan pembayaran dana kepada anggota.
Lalu masalah ini berlanjut yang kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh DPRD Magetan pada Jumat (2/5/2025).
Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai pihak, termasuk manajemen MSI, Dinas Koperasi dan UKM, serta aparat kepolisian.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Magetan, Kartini, menyampaikan bahwa pengawasan sebenarnya telah dilakukan melalui Forum Rukun Makmur, sebagai sarana edukasi regulasi bagi koperasi.
Akan tetapi, pengawasan hanya berupa laporan administratif saja dari Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga ketidakwajaran lebih dini tidak tedeteksi sejak awal.
Setelah kasus mencuat, Diskop UKM bersama Polres Magetan membuka posko pengaduan di sepuluh titik cabang untuk menerima laporan masyarakat.
Kartini menegaskan bahwa pihaknya selama ini terus mengimbau koperasi untuk disiplin dalam administrasi dan transparansi keuangan,
namun terbatasnya kewenangan membuat tindakan pencegahan lebih lanjut sulit dilakukan.
Rita Haryati, Ketua Komisi B DPRD Magetan, menyebutkan bahwa MSI sebenarnya telah mengalami krisis keuangan sejak tahun 2021 yang silam.
Berdasarkan dokumen yang diterima, ditemukan pola manajemen keuangan mirip skema Ponzi, di mana dana dari anggota baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada anggota lama.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip koperasi.
Rita juga menyinggung adanya dugaan manipulasi laporan keuangan RAT selama bertahun-tahun, yang menyesatkan pengawasan internal dan eksternal.
Laporan koperasi yang terlihat sehat ternyata menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya kritis.
Sementara itu, penyidik dari Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa koperasi mengalami defisit berkisar Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan selama beberapa tahun terakhir.
Aset koperasi yang sebelumnya diklaim sebesar Rp3-4 miliar, nyatanya hanya bernilai sekitar Rp700 juta.
Sejumlah aset koperasi bahkan dilaporkan hilang, hal ini terjadi semenjak pergantian manajemen pada tahun 2019,
Selain itu, ditemukan adanya penggelapan dana sebesar Rp2,5 miliar oleh oknum internal. Skema penarikan anggota baru juga diduga bermasalah,
di mana koperasi menawarkan bunga simpanan tinggi hingga 1,2 persen per bulan ditambah bonus 2 persen, yang tidak sebanding dengan kekuatan keuangan koperasi.
Marga Dwi Setiawan, anggota Komisi B DPRD Magetan lainnya, mendesak agar proses penyelesaian diawasi secara langsung dengan ketat oleh Diskop UKM beserta aparat penegak hukum.
Ia menolak opsi pailit dan menekankan pentingnya transparansi serta kerja sama semua pihak demi mengembalikan hak-hak anggota.
Saat ini, posko pengaduan di berbagai titik masih menerima laporan dari anggota. Ribuan aduan telah masuk dan tengah diproses untuk verifikasi lebih lanjut oleh pihak dinas dan aparat terkait.***