UMKMJATIM.COM – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 H, suasana Kota Surabaya mulai dipenuhi dengan berbagai aktivitas persiapan, salah satunya adalah munculnya lapak-lapak penjualan hewan kurban.
Namun, untuk bisa berjualan hewan kurban di wilayah Kota Pahlawan, para pedagang harus memenuhi sejumlah ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya telah menetapkan beberapa prosedur wajib yang harus diikuti para penjual hewan kurban.
Hal ini dilakukan demi menjamin kesehatan hewan, keamanan lingkungan, serta kenyamanan warga selama musim kurban.
Salah satu perubahan besar tahun ini adalah penggunaan sistem iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia) sebagai platform resmi untuk mengurus izin lalu lintas ternak.
Pedagang tidak lagi menggunakan Surabaya Single Window (SSW) Alfa, melainkan wajib mendaftarkan data hewan melalui sistem nasional tersebut.
Dalam proses perizinan, setiap pedagang harus memperoleh rekomendasi lalu lintas ternak dari daerah asal hewan, yang menunjukkan tujuan pengiriman dan rute yang akan dilalui.
Selain itu, izin lokasi untuk membuka lapak di Surabaya juga harus didapatkan dari aparat atau otoritas setempat, sebagai bagian dari validasi lokasi penjualan.
DKPP Surabaya memberi penekanan terutama untuk tempat berjualan hewan kurban harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah lokasi yang aman dan layak.
Lapak wajib dipagari dan tidak boleh berada di tanah yang memiliki status sengketa.
Selain itu, lokasi juga tidak boleh terlalu dekat dengan kawasan peternakan aktif, guna menghindari risiko penyebaran penyakit menular.
Aspek kesehatan hewan juga menjadi perhatian utama.
Setiap hewan kurban yang masuk dan dijual di Surabaya wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal satu kali.
Pedagang juga harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan, yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner resmi dari wilayah tersebut.
Misalnya, jika hewan berasal dari Nganjuk, maka SKKH harus diterbitkan oleh pejabat berwenang di Nganjuk.
Setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, tim DKPP akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan semua hewan yang dijual benar-benar sehat dan tidak terindikasi penyakit, terutama penyakit menular yang mungkin belum terlihat secara fisik saat pengiriman.
Proses pengawasan dilakukan secara berkala di seluruh lapak penjualan yang tersebar di berbagai titik kota.
Dengan langkah ini, pemerintah kota berharap bisa menjamin kualitas hewan kurban serta menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib selama pelaksanaan Idul Adha.***