UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan seluruh desa dan juga kelurahan di Indonesia telah memiliki Koperasi Merah Putih paling lambat pada bulan Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa progres pembentukan koperasi tersebut sudah berjalan sesuai harapan.
Ia menegaskan bahwa mayoritas desa telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus yang menjadi landasan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam kunjungannya ke Surabaya, Yandri mengungkapkan bahwa kementerian telah menjalankan salah satu tugas utama yang tercantum dalam Inpres tersebut,
yakni menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah agar segera melaksanakan musyawarah khusus pembentukan koperasi.
Meski demikian, Yandri juga mengakui bahwa masih ada kekhawatiran dari para kepala desa, khususnya terkait pemanfaatan anggaran dan risiko pengelolaan koperasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pusat telah merancang skema pelatihan, pendampingan, dan evaluasi secara menyeluruh demi memastikan setiap koperasi dapat berjalan optimal dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari sosialisasi, pelatihan manajemen koperasi, pendampingan teknis, hingga skema keuangan akan dilaksanakan secara sistematis dan transparan.
Tujuannya adalah menutup peluang kegagalan dan menciptakan koperasi yang benar-benar mampu memberdayakan ekonomi warga desa.
Untuk Provinsi Jawa Timur sendiri, khusunya, sudah terbentuk sebanyak 1.247 unit Koperasi Merah Putih yang tersebar di 18 kabupaten dan juga dua kota.
Dari total tersebut, 1.166 merupakan koperasi desa, sementara 81 lainnya adalah koperasi kelurahan.
Padahal, jumlah desa dan kelurahan di provinsi ini mencapai 8.494, yang artinya masih ada potensi besar untuk memperluas jangkauan program.
Program Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas di tingkat lokal.
Selain memperkuat sektor usaha kecil dan menengah di desa, koperasi ini juga ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan dukungan regulasi nasional dan sinergi lintas sektor, pembentukan Koperasi Merah Putih diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.***