UMKMJATIM.COM – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kembali diperkuat melalui sinergi strategis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk pertemuan yang digelar pada Senin pagi, 19 Mei 2025, bertempat di Aula Marsinah, Kantor Disperinaker Surabaya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku IKM, akademisi, serta perwakilan instansi yang berfokus pada perlindungan merek dan kekayaan intelektual.
Kegiatan dibuka oleh Chairani Agustiana selaku Kepala Bidang Industri Disperinaker Surabaya yang menegaskan bahwa sinergi antara instansi pusat dan daerah merupakan langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan hukum untuk para pelaku usaha kecil di Surabaya.
Chairani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus terkait penerbitan surat rekomendasi pendaftaran merek bagi pelaku IKM.
Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk transparansi dan kemudahan proses administratif yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha lokal.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memfasilitasi biaya pendaftaran merek bagi 25 IKM dan UMKM selama tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan sektor industri kecil.
Dari pihak Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Wijanarko turut hadir dan memberikan penekanan bahwa merek merupakan aset penting yang tidak hanya bernilai hukum tetapi juga memiliki kekuatan bisnis jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran merek sudah jauh lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha.
Raden Fadjar juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap merek mampu menghindarkan pelaku IKM dari potensi sengketa hukum di masa depan dan meningkatkan daya saing produk mereka, terutama dalam menghadapi pasar nasional yang semakin kompetitif.
Lebih lanjut, Fadjar menambahkan bahwa Disperinaker telah menetapkan indikator teknis yang menjadi dasar pemberian surat rekomendasi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Tidak hanya itu, sinergi ini juga melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Narotama Surabaya sebagai mitra strategis.
Kehadiran akademisi diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam aspek edukasi serta advokasi kekayaan intelektual kepada pelaku IKM.
Dengan demikian, pemahaman mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual, khususnya merek, dapat tersampaikan secara menyeluruh.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal.
Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran merek juga berperan penting dalam membangun identitas bisnis yang kuat dan berkelanjutan.
Kemenkumham Jawa Timur berharap bahwa model kolaboratif seperti ini dapat diterapkan di kabupaten/kota lain sehingga kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual semakin merata di seluruh wilayah Jawa Timur.***