Lindungi Merek IKM, Kemenkum Jatim dan Disperinaker Surabaya Wujudkan Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 19 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kembali diperkuat melalui sinergi strategis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk pertemuan yang digelar pada Senin pagi, 19 Mei 2025, bertempat di Aula Marsinah, Kantor Disperinaker Surabaya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku IKM, akademisi, serta perwakilan instansi yang berfokus pada perlindungan merek dan kekayaan intelektual.

Kegiatan dibuka oleh Chairani Agustiana selaku Kepala Bidang Industri Disperinaker Surabaya yang menegaskan bahwa sinergi antara instansi pusat dan daerah merupakan langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan hukum untuk para pelaku usaha kecil di Surabaya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Mengecek Status Penerima BLT Kesra Secara Online Tahun 2025

Chairani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus terkait penerbitan surat rekomendasi pendaftaran merek bagi pelaku IKM.

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk transparansi dan kemudahan proses administratif yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha lokal.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memfasilitasi biaya pendaftaran merek bagi 25 IKM dan UMKM selama tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan sektor industri kecil.

Dari pihak Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Wijanarko turut hadir dan memberikan penekanan bahwa merek merupakan aset penting yang tidak hanya bernilai hukum tetapi juga memiliki kekuatan bisnis jangka panjang.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Targetkan Serapan Tembakau Capai 29 Ribu Ton pada Akhir Musim Panen 2025

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran merek sudah jauh lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha.

Raden Fadjar juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap merek mampu menghindarkan pelaku IKM dari potensi sengketa hukum di masa depan dan meningkatkan daya saing produk mereka, terutama dalam menghadapi pasar nasional yang semakin kompetitif.

Lebih lanjut, Fadjar menambahkan bahwa Disperinaker telah menetapkan indikator teknis yang menjadi dasar pemberian surat rekomendasi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek.

Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Tidak hanya itu, sinergi ini juga melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Narotama Surabaya sebagai mitra strategis.

Kehadiran akademisi diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam aspek edukasi serta advokasi kekayaan intelektual kepada pelaku IKM.

Baca Juga :  Layanan Digital BTN di Jawa Timur, Buka Digital Store di Royal Plaza Surabaya

Dengan demikian, pemahaman mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual, khususnya merek, dapat tersampaikan secara menyeluruh.

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal.

Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran merek juga berperan penting dalam membangun identitas bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

Kemenkumham Jawa Timur berharap bahwa model kolaboratif seperti ini dapat diterapkan di kabupaten/kota lain sehingga kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual semakin merata di seluruh wilayah Jawa Timur.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat
Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton
Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan
Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Cara Lengkap Cek Saldo PIP 2025 Lewat ATM: Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya
4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 22:07 WIB

BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat

Thursday, 27 November 2025 - 20:30 WIB

Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton

Thursday, 27 November 2025 - 20:00 WIB

Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Thursday, 27 November 2025 - 19:00 WIB

Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital

Berita Terbaru