UMKMJATIM.COM – Usaha Menengah merupakan salah satu kategori penting dalam struktur ekonomi Indonesia yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas nasional.
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, sebuah usaha dapat digolongkan ke dalam kategori Usaha Menengah apabila memiliki aset bersih dengan nilai lebih dari Rp 500 juta hingga mencapai maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan tempat usaha.
Di samping itu, penentuan klasifikasi Usaha Menengah juga dapat dilihat dari sisi omzet atau pendapatan tahunan yang dihasilkan.
Suatu entitas bisnis termasuk dalam kelompok ini apabila mencatatkan omzet tahunan di atas Rp 2,5 miliar dan tidak melebihi Rp 50 miliar dalam satu tahun buku.
Angka-angka tersebut mencerminkan bahwa Usaha Menengah telah berada pada level yang cukup mapan, baik dari segi aset maupun dari skala operasional dan pendapatan yang diperoleh.
Peran Usaha Menengah dalam mendukung perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dengan struktur usaha yang lebih besar dibandingkan usaha mikro dan kecil, segmen ini memiliki kemampuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,
meningkatkan produktivitas industri lokal, serta mendukung rantai pasok pada berbagai sektor strategis, seperti manufaktur, perdagangan, dan jasa.
Banyak pelaku Usaha Menengah yang berperan sebagai pemasok bagi perusahaan besar atau menjalankan bisnis yang terintegrasi secara vertikal maupun horizontal.
Mereka juga memiliki daya saing yang cukup tinggi karena umumnya telah memiliki sistem manajemen yang lebih profesional, akses terhadap teknologi produksi yang lebih baik, serta jangkauan pasar yang lebih luas, termasuk potensi untuk menembus pasar ekspor.
Tak hanya itu, Usaha Menengah juga dianggap sebagai jembatan penting dalam proses naik kelas dari Usaha Kecil menuju korporasi besar.
Banyak pengusaha sukses yang memulai karier bisnisnya dari sektor ini, menunjukkan bahwa keberhasilan dalam Usaha Menengah bisa menjadi fondasi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam konteks pengembangan ekonomi nasional, keberadaan Usaha Menengah juga menjadi fokus perhatian pemerintah.
Berbagai kebijakan telah diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan sektor ini, mulai dari pemberian insentif pajak, kemudahan akses permodalan, pelatihan manajerial, hingga dukungan terhadap digitalisasi dan inovasi teknologi.
Dengan struktur usaha yang sudah stabil dan potensi ekspansi yang besar, Usaha Menengah diharapkan mampu menjadi katalis dalam memperkuat daya saing industri nasional serta mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih merata.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami dengan baik kategori dan karakteristik Usaha Menengah agar dapat mengoptimalkan potensi bisnis yang dimiliki.***