UMKMJATIM.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
NIB menjadi syarat penting dalam proses legalitas dan kemudahan berusaha di era digital.
Nomor ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan nama Online Single Submission (OSS).
Pemerintah Indonesia menghadirkan sistem OSS sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mempermudah proses perizinan usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha cukup melakukan satu kali pendaftaran secara daring untuk memperoleh NIB yang sekaligus menggantikan sejumlah dokumen legalitas usaha sebelumnya.
Dengan kata lain, NIB berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.
Nomor Induk Berusaha tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga pintu masuk untuk mengakses berbagai izin dan fasilitas usaha lainnya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha sektor tertentu, seperti izin lokasi, izin lingkungan, hingga akses untuk ekspor dan impor.
Selain itu, NIB juga memperkuat posisi hukum pelaku usaha dalam menjalin kemitraan dan kerjasama bisnis, baik di dalam negeri maupun dengan pihak internasional.
Dari sisi manfaat, kehadiran NIB sangat krusial untuk membuka akses terhadap pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
Banyak institusi pembiayaan yang menjadikan NIB sebagai syarat wajib dalam proses pengajuan kredit usaha.
Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara profesional dan berkelanjutan.
Pendaftaran NIB melalui OSS juga tergolong praktis dan tidak dikenakan biaya.
Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen identitas diri, informasi tentang kegiatan usaha, serta alamat operasional.
Setelah semua informasi diunggah dan diverifikasi, sistem akan secara otomatis menerbitkan NIB yang dapat langsung diunduh oleh pengguna.
Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.
Salah satu keunggulan lain dari sistem OSS adalah fleksibilitasnya yang bisa diakses kapan saja dan dari mana saja.
Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di berbagai daerah, termasuk yang berada di wilayah terpencil.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda proses legalisasi bisnisnya.
Secara keseluruhan, NIB tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga bentuk integrasi data pelaku usaha yang memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyusunan kebijakan ekonomi.
Semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB, maka semakin tertata pula ekosistem UMKM di Indonesia.
Melalui penerapan sistem OSS dan kewajiban memiliki NIB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif.
Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh Nomor Induk Berusaha dan dapat mengakses berbagai peluang pengembangan bisnis ke depannya.***