Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas Resmi Pelaku Usaha di Era Digital

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

NIB menjadi syarat penting dalam proses legalitas dan kemudahan berusaha di era digital.

Nomor ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan nama Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Indonesia menghadirkan sistem OSS sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mempermudah proses perizinan usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha cukup melakukan satu kali pendaftaran secara daring untuk memperoleh NIB yang sekaligus menggantikan sejumlah dokumen legalitas usaha sebelumnya.

Dengan kata lain, NIB berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.

Baca Juga :  Agensi Voiceover: Peluang Bisnis Menjanjikan di Dunia Pemasaran Konten

Nomor Induk Berusaha tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga pintu masuk untuk mengakses berbagai izin dan fasilitas usaha lainnya.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha sektor tertentu, seperti izin lokasi, izin lingkungan, hingga akses untuk ekspor dan impor.

Selain itu, NIB juga memperkuat posisi hukum pelaku usaha dalam menjalin kemitraan dan kerjasama bisnis, baik di dalam negeri maupun dengan pihak internasional.

Dari sisi manfaat, kehadiran NIB sangat krusial untuk membuka akses terhadap pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.

Banyak institusi pembiayaan yang menjadikan NIB sebagai syarat wajib dalam proses pengajuan kredit usaha.

Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB): Kunci Kemudahan Berbisnis di Indonesia

Pendaftaran NIB melalui OSS juga tergolong praktis dan tidak dikenakan biaya.

Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen identitas diri, informasi tentang kegiatan usaha, serta alamat operasional.

Setelah semua informasi diunggah dan diverifikasi, sistem akan secara otomatis menerbitkan NIB yang dapat langsung diunduh oleh pengguna.

Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.

Salah satu keunggulan lain dari sistem OSS adalah fleksibilitasnya yang bisa diakses kapan saja dan dari mana saja.

Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di berbagai daerah, termasuk yang berada di wilayah terpencil.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda proses legalisasi bisnisnya.

Baca Juga :  7 Strategi Jitu Agar UMKM Naik Kelas di Era Digital

Secara keseluruhan, NIB tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga bentuk integrasi data pelaku usaha yang memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyusunan kebijakan ekonomi.

Semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB, maka semakin tertata pula ekosistem UMKM di Indonesia.

Melalui penerapan sistem OSS dan kewajiban memiliki NIB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif.

Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh Nomor Induk Berusaha dan dapat mengakses berbagai peluang pengembangan bisnis ke depannya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasar Nambangan Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Dorong Digitalisasi dan Keamanan Pangan
Indosat dan HKM Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Solusi Internet Rumah Cepat, Stabil, dan Siap Pakai
Tantangan Produksi UMKM dan Cara Mengatasinya: Tetap Produktif di Tengah Keterbatasan
Menerapkan Sistem Pre-Order pada UMKM: Strategi Minim Risiko, Maksimalkan Penjualan
Mengapa UMKM Perlu Mengatur Workflow Produksi: Kunci Bisnis Lebih Terarah dan Efisien
Cara Meningkatkan Efisiensi Operasional UMKM: Usaha Kecil, Performa Maksimal
Strategi Jitu Pengelolaan Inventori dan Stok Barang untuk UMKM agar Tidak Boncos
Harga Cabai di Pasar Induk Pare Kediri Stabil Meski Serapan Jabodetabek dan Industri Libur

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 19:30 WIB

Pasar Nambangan Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Dorong Digitalisasi dan Keamanan Pangan

Friday, 11 July 2025 - 19:00 WIB

Indosat dan HKM Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Solusi Internet Rumah Cepat, Stabil, dan Siap Pakai

Friday, 11 July 2025 - 16:00 WIB

Tantangan Produksi UMKM dan Cara Mengatasinya: Tetap Produktif di Tengah Keterbatasan

Friday, 11 July 2025 - 14:00 WIB

Menerapkan Sistem Pre-Order pada UMKM: Strategi Minim Risiko, Maksimalkan Penjualan

Friday, 11 July 2025 - 11:00 WIB

Mengapa UMKM Perlu Mengatur Workflow Produksi: Kunci Bisnis Lebih Terarah dan Efisien

Berita Terbaru