Pemkab Tuban Dorong IKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal dan Pendaftaran Merek Gratis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 20 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya saing pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal.

Usaha tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitasi gratis untuk proses sertifikasi halal serta pendaftaran merek dagang.

Program ini diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan usaha para pelaku IKM sekaligus mendorong mereka bersaing di pasar yang lebih luas.

Pelaksana Tugas Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat halal dan kepemilikan merek dagang resmi bukan hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan, namun juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.

Ia menyampaikan bahwa arahan ini juga sejalan dengan instruksi Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, yang ingin melihat para pelaku usaha mikro dan kecil di Tuban berkembang lebih profesional dan mampu naik kelas.

Baca Juga :  Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasar Tradisional: Konsumen dan Pedagang Merasa Dirugikan

Menurut Rohman, produk yang memiliki sertifikat halal cenderung lebih mudah diterima oleh konsumen karena memberikan jaminan kehalalan serta keamanan dalam konsumsi.

Sementara itu, pendaftaran merek menjadi penting dalam menjaga orisinalitas dan identitas produk agar tidak mudah ditiru pihak lain.

Ia pun menegaskan bahwa pelaku IKM Tuban diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal karena akan memberikan banyak keuntungan dalam jangka panjang.

Program sertifikasi halal juga pendaftaran merek yang diluncurkan oleh Disnakerin ini sifatnya gratis, tetapi dibatasi oleh kuota tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang berminat mengikuti program fasilitasi ini perlu segera melakukan pendaftaran.

Sejumlah syarat pun harus dipenuhi oleh calon peserta, termasuk di antaranya berdomisili di wilayah Kabupaten Tuban (dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili),

Baca Juga :  7 Peluang Usaha Modal 1 Juta Rupiah yang Cocok untuk Pemula

memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menyertakan sampel produk, serta mencantumkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.

Untuk pelaku IKM yang ingin mengikuti sertifikasi halal, diwajibkan memiliki izin edar produk (PIRT).

Sedangkan bagi yang mendaftarkan merek produk, diperlukan logo resmi dari produk yang akan didaftarkan.

Semua proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pihak Disnakerin.

Pendaftaran untuk fasilitasi sertifikasi halal dapat diakses melalui laman: https://s.id/FASILITASI_HALAL_IKM_TUBAN_2025, sementara layanan pendaftaran merek tersedia di: https://s.id/FASILITASI_MEREK_IKM_TUBAN_2025.

Bagi yang membutuhkan informasi tambahan, telah disediakan narahubung yang bisa dihubungi langsung oleh pelaku usaha.

Melalui program ini, Disnakerin berharap agar para pelaku IKM di Tuban dapat memperkuat kapasitas usahanya dan meningkatkan profesionalisme dalam mengelola bisnis.

Baca Juga :  Meningkatkan Produktivitas UMKM melalui Pelatihan yang Efektif

Tidak hanya itu, langkah ini juga dinilai mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama yang berbasis industri kreatif dan sektor UMKM.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pelaku IKM diharapkan mampu memperluas jangkauan pasarnya, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional, bahkan internasional.

Upaya konkret seperti ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tuban dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif di tengah dinamika pasar saat ini.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi
BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat
Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton
Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan
Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Cara Lengkap Cek Saldo PIP 2025 Lewat ATM: Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:00 WIB

Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi

Thursday, 27 November 2025 - 22:07 WIB

BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat

Thursday, 27 November 2025 - 20:30 WIB

Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton

Thursday, 27 November 2025 - 20:00 WIB

Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Berita Terbaru