Pentingnya Izin Lingkungan bagi UMKM demi Usaha Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Setiap kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM sebaiknya tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Untuk itu, Izin Lingkungan menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, terutama jika usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem.

Izin Lingkungan merupakan bentuk persetujuan dari instansi pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di wilayah tempat usaha berada, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan dan standar perlindungan lingkungan.

Keberadaan izin ini membuktikan bahwa pelaku UMKM telah mempertimbangkan aspek kelestarian alam dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Dokumen ini diperlukan tidak hanya untuk usaha skala besar, tetapi juga untuk UMKM yang menjalankan kegiatan produksi, pengolahan limbah, penggunaan bahan kimia, atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan pencemaran.

Baca Juga :  Strategi Efektif Membangun Loyalitas Pelanggan untuk Usaha Warung dan Kedai

Contohnya, usaha pengolahan makanan, laundry, sablon, percetakan, hingga industri rumahan lainnya yang menghasilkan limbah cair atau padat.

Dengan memiliki Izin Lingkungan, pelaku UMKM turut menunjukkan komitmen terhadap prinsip usaha berkelanjutan.

Hal ini penting karena kesadaran lingkungan menjadi faktor yang kini makin diperhatikan oleh konsumen, mitra bisnis, bahkan investor.

Usaha yang terbukti ramah lingkungan cenderung lebih dipercaya dan berpotensi untuk berkembang jangka panjang.

Selain itu, keberadaan izin ini juga membantu pelaku UMKM menghindari sanksi hukum.

Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum apabila terbukti menyebabkan kerusakan alam atau pencemaran.

Oleh karena itu, pengurusan Izin Lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi usaha itu sendiri.

Baca Juga :  Mengembangkan Semangat Kewirausahaan dan Peluang Usaha 2025 Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Proses mendapatkan Izin Lingkungan umumnya dimulai dengan penyusunan dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk usaha kecil.

Setelah dokumen disiapkan, pelaku UMKM dapat mengajukannya ke Dinas Lingkungan Hidup setempat, baik secara langsung maupun melalui layanan perizinan terpadu yang telah tersedia di berbagai daerah.

Beberapa daerah bahkan telah mempermudah pengurusan izin ini melalui sistem online yang terintegrasi dengan platform OSS (Online Single Submission).

Hal ini memungkinkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga pelaku UMKM tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan biaya.

Memiliki Izin Lingkungan juga dapat memberikan nilai tambah saat pelaku usaha ingin mengikuti program bantuan, pelatihan, atau kerja sama dengan pemerintah dan lembaga swasta.

Baca Juga :  Ramai Pemudik Serbu Sentra Oleh-oleh Kediri Jelang Arus Balik Lebaran

Banyak program pendampingan UMKM yang memprioritaskan pelaku usaha yang telah memenuhi syarat legalitas termasuk aspek lingkungan.

Dengan demikian, penting bagi pelaku UMKM untuk segera mengurus Izin Lingkungan sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.

Selain memastikan ketaatan pada regulasi, izin ini juga menjadi langkah nyata dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

Usaha yang memerhatikan keberlanjutan akan memiliki daya saing yang lebih kuat, dan mampu bertahan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peluang Usaha Telur Asin: Produk Favorit yang Selalu Dicari di Warung
Pentingnya Izin Gangguan (HO) untuk UMKM: Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan Usaha
Mengapa UMKM Wajib Mengurus IMB Sebelum Membangun Tempat Usaha
Pentingnya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UMKM: Bukti Legalitas dan Akses Menuju Usaha Resmi
Manfaat dan Pentingnya Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi UMKM di Sektor Perdagangan
Pentingnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi Legalitas dan Keberlanjutan UMKM
Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas Resmi Pelaku Usaha di Era Digital
Pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi Legalitas dan Pengembangan UMKM

Berita Terkait

Saturday, 24 May 2025 - 15:00 WIB

Peluang Usaha Telur Asin: Produk Favorit yang Selalu Dicari di Warung

Saturday, 24 May 2025 - 13:00 WIB

Pentingnya Izin Gangguan (HO) untuk UMKM: Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan Usaha

Saturday, 24 May 2025 - 11:00 WIB

Pentingnya Izin Lingkungan bagi UMKM demi Usaha Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Saturday, 24 May 2025 - 09:09 WIB

Mengapa UMKM Wajib Mengurus IMB Sebelum Membangun Tempat Usaha

Friday, 23 May 2025 - 16:00 WIB

Pentingnya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UMKM: Bukti Legalitas dan Akses Menuju Usaha Resmi

Berita Terbaru

Bisnis

Mengapa UMKM Wajib Mengurus IMB Sebelum Membangun Tempat Usaha

Saturday, 24 May 2025 - 09:09 WIB