UMKMJATIM.COM – Proses pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap pertama tahun 2025 di Kabupaten Sampang hingga kini belum merata diterima oleh seluruh desa.
Hal ini disebabkan karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang masih menunggu pengajuan data yang diperlukan dari masing-masing pemerintah desa.
Plt. Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan tersebut salah satunya dipicu oleh adanya program-program baru yang harus diakomodasi dalam perencanaan desa.
Program-program ini mencakup ke dalam program Ketahanan Pangan dan juga Koperasi Merah Putih, yang keduanya masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun ini.
Sudarmanto menjelaskan bahwa sampai saat ini, banyak desa belum menyampaikan data pengajuan yang disesuaikan dengan ketentuan baru.
Padahal, data ini menjadi syarat utama untuk memproses pencairan dana dari pusat ke tingkat desa.
Selain belum lengkapnya pengajuan dari desa, kendala lain datang dari aspek regulasi.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebelumnya sedang dalam proses menyelaraskan aturan baru,
yakni antara Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dan juga Keputusan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025.
Sinkronisasi dua aturan tersebut sempat menghambat proses pencairan dana, karena petunjuk teknis pencairan menjadi belum sepenuhnya jelas.
Walaupun demikian, Sudarmanto memastikan bahwa proses penyelarasan regulasi tersebut saat ini sudah rampung, sehingga beberapa desa di Kabupaten Sampang telah mulai menerima dana yang dicairkan.
Ia menambahkan bahwa dengan selesainya proses sinkronisasi regulasi dari pemerintah pusat, kini DPMD Sampang fokus mempercepat pencairan DD dan ADD tahap pertama untuk desa-desa yang telah menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi dan pengajuan data.
DPMD Sampang juga terus mendorong pemerintah desa lainnya agar segera menyesuaikan rencana kegiatan dengan kebijakan terbaru, termasuk program prioritas nasional.
Dengan begitu, pencairan dana dapat segera direalisasikan secara merata ke seluruh wilayah desa di Sampang.
Pencairan Dana Desa dan ADD merupakan elemen penting dalam pembangunan desa.
Dana tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk program fisik seperti infrastruktur, tetapi juga untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi desa, serta program sosial dan kesejahteraan.
Keberadaan program baru seperti Ketahanan Pangan dan Koperasi Merah Putih menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa serta menjawab tantangan ketahanan ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.
Sudarmanto optimistis bahwa dalam waktu dekat, seluruh desa akan mendapatkan hak pencairannya setelah seluruh syarat administratif dan teknis terpenuhi.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dapat terus terjalin baik demi percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan.***