UMKMJATIM.COM – Dalam upaya meningkatkan mutu serta legalitas produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BPOM Surabaya bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi produk.
Acara yang berlangsung di aula kantor Diskopum Lamongan ini dihadiri oleh sejumlah pelaku UMKM lokal yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap proses sertifikasi.
Salah satu perwakilan BPOM Surabaya, Eka Mardliyah, selaku Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM), menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Ia menyampaikan bahwa pengetahuan ini sangat penting untuk memenuhi syarat dalam memperoleh sertifikasi, khususnya untuk produk pangan olahan.
Eka menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini, para peserta tidak hanya diberikan informasi mengenai proses izin edar pangan olahan, namun juga dipandu mengenai langkah-langkah dalam pengajuan izin penerapan CPPOB.
Tahapan ini dinilai krusial sebagai pintu awal untuk pelaku usaha mendaftarkan produknya dalam sistem registrasi BPOM.
“BPOM juga akan melakukan evaluasi terhadap persyaratan yang sudah dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Bila sudah memenuhi standar, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dalam proses penerbitan izin CPPOB yang diperlukan dalam registrasi produk,” paparnya dalam sesi pemaparan, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan, Etik Sulistyni, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat legalitas usaha di kalangan UMKM.
Ia menyoroti pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, serta izin PIRT sebagai dasar memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kualitas produk lokal.
Menurut Etik, dengan adanya sertifikasi resmi dari BPOM, UMKM di Lamongan akan memiliki standar mutu dan keamanan produk yang lebih tinggi.
Hal seperti ini juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal.
“Walaupun saat ini baru sekitar 30 pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan ini, potensi di Lamongan sangat besar karena jumlah UMKM kami mencapai ratusan ribu.
Kami berharap ke depan semakin banyak pelaku usaha yang teredukasi dan terdorong untuk mengurus sertifikasi,” jelasnya.
Pemerintah daerah melalui Diskopum Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi UMKM dalam upaya memperoleh legalitas serta izin usaha yang diperlukan.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, produk-produk UMKM Lamongan bisa menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional, dengan memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan mutu produk.***