UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh daerah, salah satunya melalui penguatan koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Di Jawa Timur, upaya ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Awal GTRA, yang dibuka oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, pada Rabu (2/7/2025).
Rakor tersebut mengusung tema “Optimalisasi Sumber TORA di Provinsi Jatim untuk Mewujudkan Percepatan Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”, yang sekaligus menandai komitmen kuat pemerintah pusat terhadap penyelesaian berbagai persoalan ketimpangan agraria di wilayah tersebut.
Yulia mengatakan bahwa peran GTRA sangat krusial dalam menyukseskan pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Menurut dirinya, gugus tugas ini ibarat sebuah orkestra yang menyelaraskan koordinasi antarpihak, mulai dari proses identifikasi subjek dan juga objek reforma hingga penyelesaian konflik yang berkaitan dengan permasalahan agraria.
Yulia juga menambahkan bahwa pelaksanaan reforma agraria untuk saat ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, kepala daerah seperti bupati dan wali kota bertugas sebagai ketua GTRA,
sementara itu Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Kanwil BPN berperan sebagai ketua pelaksana harian.
Skema ini dinilai memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjamin kelancaran program.
Yulia juga menekankan bahwa sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci utama keberhasilan reforma agraria.
Kolaborasi yang baik akan mendorong transformasi kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap lahan.
Ia menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program administrasi, melainkan proses penataan ulang struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan sosial serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan dalam sistem agraria nasional.
Reforma agraria dijalankan melalui dua pendekatan strategis, yaitu penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset mencakup legalisasi dan redistribusi tanah, sedangkan penataan akses lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif dan bernilai ekonomi tinggi.
Dengan model pelaksanaan seperti ini, pemerintah berharap program reforma agraria mampu menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput dan menjadi solusi atas ketimpangan agraria yang selama ini masih terjadi di banyak daerah, termasuk Jawa Timur.
Langkah-langkah strategis yang ditempuh melalui forum GTRA diharapkan dapat menciptakan sistem agraria yang lebih inklusif dan merata, sehingga visi reforma agraria sebagai pilar keadilan sosial dapat terwujud secara nyata.***