UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo sedang berupaya serius mengendalikan belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini dilakukan karena porsi anggaran yang digunakan untuk menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini telah mencapai sekitar 39 persen dari total APBD.
Jumlah tersebut melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyampaikan pihaknya optimis target pengendalian belanja pegawai bisa tercapai pada 2027.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang mendukung optimisme tersebut adalah tren jumlah pegawai yang memasuki masa purna tugas.
Dalam setahun, terdapat rata-rata 300 hingga 500 ASN yang pensiun.
Sumarno merinci bahwa pada periode Agustus hingga September 2025 saja, sudah terdapat sekitar 130 ASN yang akan pensiun.
Menurutnya, momen tersebut menjadi peluang untuk melakukan efisiensi secara alami, asalkan pemerintah daerah tidak melakukan perekrutan pegawai baru secara masif.
Ia memperkirakan jika kebijakan penghentian sementara rekrutmen diterapkan, maka proporsi belanja pegawai setidaknya dapat ditekan ke kisaran 33–34 persen pada 2027.
Pengendalian belanja pegawai harus menjadi prioritas, ujarnya menegaskan lebih lanjut.
Apabila jumlah ASN tidak dikurangi atau rekrutmen tidak dibatasi, belanja pembangunan akan terdampak signifikan.
Sumarno menilai pengeluaran yang terlalu besar untuk gaji pegawai akan menyisakan ruang fiskal yang kecil bagi program pembangunan infrastruktur dan sektor layanan publik lain yang menyentuh langsung masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Sumarno menguraikan bahwa Pemkab Ponorogo setiap bulan mengalokasikan sekitar Rp48 miliar hanya untuk menggaji ASN.
Dari semua itu, sekitar Rp16 miliar digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya dialokasikan bagi PNS aktif.
Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah efisiensi sebenarnya sudah mulai dilakukan secara bertahap.
Namun, target penurunan belanja pegawai hingga ambang batas 30 persen tetap menjadi tantangan besar.
Sebab, belanja pegawai bukan hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan kewajiban lain yang sifatnya wajib.
Sumarno menilai, jika tidak ada penyesuaian kebijakan rekrutmen dan pengelolaan ASN, konsekuensi yang muncul akan berdampak luas terhadap pembangunan daerah.
Ia menyebutkan belanja pembangunan infrastruktur bisa semakin menyusut, padahal kebutuhan masyarakat atas sarana publik terus meningkat setiap tahunnya.
Menurutnya, situasi ini perlu dipahami bersama, baik oleh jajaran birokrasi maupun masyarakat.
Ia berharap agar semua pihak bisa mendukung langkah Pemkab Ponorogo dalam menjaga kesehatan fiskal daerah, agar ke depannya pembangunan bisa berjalan dengan seimbang antara belanja pegawai dan juga kebutuhan pembangunan lainnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemkab Ponorogo akan terus melakukan evaluasi berkala dan menyiapkan sejumlah
skenario kebijakan untuk memastikan target penurunan belanja pegawai tetap realistis dan tidak menimbulkan gangguan pada pelayanan publik yang sudah berjalan.***