Cara Membuat Kontrak Bisnis Sederhana untuk UMKM: Aman, Jelas, dan Mengikat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 12 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku UMKM, kerja sama dengan pihak lain seperti supplier, reseller, atau mitra usaha adalah hal yang lumrah.

Namun, masih banyak yang menjalankan kerja sama hanya bermodalkan kepercayaan lisan tanpa perjanjian tertulis.

Padahal, membuat kontrak bisnis yang sederhana dan jelas dapat menjadi langkah krusial untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Kontrak bisnis bukan hanya untuk perusahaan besar.

UMKM pun sangat disarankan untuk memiliki perjanjian resmi sebagai bentuk perlindungan hukum dan kesepakatan bersama.

Mengapa Kontrak Bisnis Penting untuk UMKM?

Tanpa kontrak tertulis, kerja sama hanya bersifat informal.

Ini berisiko bila terjadi perselisihan karena tidak ada bukti hukum yang dapat dijadikan rujukan. Kontrak membantu:

Baca Juga :  Peran Strategis UKM dan UMKM dalam Penciptaan Lapangan Kerja di Indonesia

– Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

– Mencegah salah paham atau penafsiran sepihak.

– Memberikan dasar hukum jika terjadi pelanggaran kesepakatan.

– Membangun rasa profesionalisme dan kepercayaan dalam kerja sama.

Komponen Utama Kontrak Bisnis Sederhana

Tidak perlu menggunakan bahasa hukum yang rumit. Yang terpenting, kontrak mencakup unsur-unsur berikut:

1. Identitas Para Pihak

Cantumkan dengan jelas nama lengkap, alamat, dan informasi kontak pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.

2. Tujuan atau Ruang Lingkup Kerja Sama

Tuliskan secara ringkas jenis kerja sama atau transaksi yang dilakukan.

Misalnya, penjualan produk, distribusi barang, atau kerja sama produksi.

3. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Daftar Izin UMKM Melalui OSS Secara Online

Rincian tanggung jawab dan kontribusi masing-masing pihak, termasuk kewajiban pembayaran, waktu pengiriman, dan standar kualitas produk.

4. Jangka Waktu Kontrak

Tentukan masa berlaku kontrak, apakah untuk jangka pendek (misalnya 6 bulan) atau tahunan.

Sertakan juga ketentuan perpanjangan.

5. Sanksi atau Penyelesaian Sengketa

Tuliskan langkah penyelesaian jika terjadi pelanggaran kontrak, misalnya melalui mediasi atau jalur hukum.

6. Tanda Tangan dan Tanggal

Kontrak sah secara hukum setelah ditandatangani oleh semua pihak dan dicantumkan tanggal pembuatan.

Tips Menyusun Kontrak Bisnis yang Efektif

– Gunakan bahasa yang mudah dipahami kedua belah pihak.

– Hindari istilah hukum yang rumit jika tidak perlu.

– Diskusikan isi kontrak bersama sebelum ditandatangani.

Baca Juga :  Dorong Legalitas Produk, BPOM Surabaya dan Diskopum Lamongan Gelar Sosialisasi Sertifikasi UMKM

– Simpan salinan kontrak secara aman dan berikan kepada semua pihak yang terlibat.

Membuat kontrak bisnis bukan hal yang rumit, bahkan untuk UMKM sekalipun.

Kontrak adalah alat perlindungan dan komitmen yang penting agar kerja sama berjalan lancar dan saling menguntungkan.

Dengan menyiapkan perjanjian tertulis yang sederhana namun lengkap, pelaku UMKM bisa membangun kemitraan yang lebih profesional dan aman dari risiko sengketa.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Promo Tiket Pesawat Nataru 2025: Diskon Besar untuk Liburan Akhir Tahun
Perjuangan Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Kopi Wonosalam, Jombang
Tren Batu Akik Kembali Menguat: Hobi Kolektor Bangkit dan Jadi Budaya Baru
Kegiatan Pelatihan Kecantikan Lamongan Diharapkan Jadi Program Rutin untuk Dongkrak Profesionalisme
Cara Praktis Cek Saldo BRI Lewat WhatsApp Sabrina Tanpa Ribet

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Thursday, 27 November 2025 - 19:00 WIB

Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital

Wednesday, 26 November 2025 - 16:00 WIB

Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!

Tuesday, 25 November 2025 - 08:06 WIB

Jadwal Lengkap Promo Tiket Pesawat Nataru 2025: Diskon Besar untuk Liburan Akhir Tahun

Monday, 24 November 2025 - 19:00 WIB

Perjuangan Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Kopi Wonosalam, Jombang

Berita Terbaru