UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku UMKM, kerja sama dengan pihak lain seperti supplier, reseller, atau mitra usaha adalah hal yang lumrah.
Namun, masih banyak yang menjalankan kerja sama hanya bermodalkan kepercayaan lisan tanpa perjanjian tertulis.
Padahal, membuat kontrak bisnis yang sederhana dan jelas dapat menjadi langkah krusial untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Kontrak bisnis bukan hanya untuk perusahaan besar.
UMKM pun sangat disarankan untuk memiliki perjanjian resmi sebagai bentuk perlindungan hukum dan kesepakatan bersama.
Mengapa Kontrak Bisnis Penting untuk UMKM?
Tanpa kontrak tertulis, kerja sama hanya bersifat informal.
Ini berisiko bila terjadi perselisihan karena tidak ada bukti hukum yang dapat dijadikan rujukan. Kontrak membantu:
– Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
– Mencegah salah paham atau penafsiran sepihak.
– Memberikan dasar hukum jika terjadi pelanggaran kesepakatan.
– Membangun rasa profesionalisme dan kepercayaan dalam kerja sama.
Komponen Utama Kontrak Bisnis Sederhana
Tidak perlu menggunakan bahasa hukum yang rumit. Yang terpenting, kontrak mencakup unsur-unsur berikut:
1. Identitas Para Pihak
Cantumkan dengan jelas nama lengkap, alamat, dan informasi kontak pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.
2. Tujuan atau Ruang Lingkup Kerja Sama
Tuliskan secara ringkas jenis kerja sama atau transaksi yang dilakukan.
Misalnya, penjualan produk, distribusi barang, atau kerja sama produksi.
3. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Rincian tanggung jawab dan kontribusi masing-masing pihak, termasuk kewajiban pembayaran, waktu pengiriman, dan standar kualitas produk.
4. Jangka Waktu Kontrak
Tentukan masa berlaku kontrak, apakah untuk jangka pendek (misalnya 6 bulan) atau tahunan.
Sertakan juga ketentuan perpanjangan.
5. Sanksi atau Penyelesaian Sengketa
Tuliskan langkah penyelesaian jika terjadi pelanggaran kontrak, misalnya melalui mediasi atau jalur hukum.
6. Tanda Tangan dan Tanggal
Kontrak sah secara hukum setelah ditandatangani oleh semua pihak dan dicantumkan tanggal pembuatan.
Tips Menyusun Kontrak Bisnis yang Efektif
– Gunakan bahasa yang mudah dipahami kedua belah pihak.
– Hindari istilah hukum yang rumit jika tidak perlu.
– Diskusikan isi kontrak bersama sebelum ditandatangani.
– Simpan salinan kontrak secara aman dan berikan kepada semua pihak yang terlibat.
Membuat kontrak bisnis bukan hal yang rumit, bahkan untuk UMKM sekalipun.
Kontrak adalah alat perlindungan dan komitmen yang penting agar kerja sama berjalan lancar dan saling menguntungkan.
Dengan menyiapkan perjanjian tertulis yang sederhana namun lengkap, pelaku UMKM bisa membangun kemitraan yang lebih profesional dan aman dari risiko sengketa.***