ASN Kabupaten Probolinggo Wajib Belanja Produk UMKM Mulai Januari 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 30 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Probolinggo wajib belanja UMKM mulai Januari 2025 untuk mendukung pelaku usaha lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

ASN Probolinggo wajib belanja UMKM mulai Januari 2025 untuk mendukung pelaku usaha lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

UMKMJATIM.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan diwajibkan membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setiap bulan mulai Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, sebagai upaya mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut.

“Untuk mendukung UMKM, kami wajibkan PNS membeli produk yang diproduksi pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo,” ujar Ugas kepada Kompas.com, Sabtu (27/12/2024).

Besaran belanja produk UMKM oleh ASN akan berbeda-beda sesuai dengan eselon masing-masing. “Kewajiban PNS Pemkab Probolinggo belanja produk UMKM mulai Januari. Besarannya berbeda-beda sesuai eselon. Untuk staf minimal Rp 50.000, eselon IV atau fungsional sederajat minimal Rp 75.000, eselon III kabid atau sekretaris OPD Rp 100.000, eselon III kabag atau camat Rp 150.000, dan eselon II Rp 200.000,” jelas Ugas.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Daftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 untuk Penerima Manfaat

Kebijakan ini akan didukung oleh instruksi bupati dan surat edaran yang juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, dan kepala desa. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan sistem atau aplikasi untuk mendata ASN yang telah membeli produk UMKM.

Pusat Oleh-Oleh dan Edukasi UMKM

Untuk memperkuat dukungan kepada pelaku UMKM, Pemkab Probolinggo telah membangun sejumlah pusat oleh-oleh. Salah satunya adalah Gerbang Wisata Sukapura (GWS), yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat oleh-oleh dan kafe, tetapi juga sebagai tempat edukasi pemasaran untuk UMKM.

“Di beberapa titik, pusat oleh-oleh sudah berjalan, seperti di rest area Tongas dan Stadion Gelora. GWS ini sudah siap, dan setelah itu akan dilanjutkan pusat oleh-oleh di Alun-alun Kraksaan yang masih kosong,” ungkap Ugas.

Baca Juga :  TNI Burneh Dampingi Panen Padi di Bangkalan, Wujud Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

GWS juga menawarkan daya tarik tambahan berupa spot foto indah dan monumen candi yang memperkaya pengalaman pengunjung. Pemerintah berharap lokasi-lokasi ini dapat meningkatkan visibilitas dan penjualan produk UMKM lokal.

Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing UMKM

Selain menyediakan tempat pemasaran, Pemkab Probolinggo juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memasarkan produk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dengan UMKM yang berkembang, masyarakat di sekitarnya juga akan terbantu. Produk-produk unggulan daerah bisa menjadi andalan Kabupaten Probolinggo,” tambah Ugas.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, dan menciptakan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Alasan dan Tujuan Pembatasan Penarikan Tunai Program KJP Plus 2025

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton
Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan
Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Cara Lengkap Cek Saldo PIP 2025 Lewat ATM: Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya
4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman
Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 20:30 WIB

Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton

Thursday, 27 November 2025 - 20:00 WIB

Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Thursday, 27 November 2025 - 19:00 WIB

Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital

Thursday, 27 November 2025 - 16:00 WIB

Cara Lengkap Cek Saldo PIP 2025 Lewat ATM: Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet

Berita Terbaru