UMKMJATIM.COM – Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Perkembangan sektor ini terus menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
UKM tidak hanya menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan bagi para pengusaha baru, tetapi juga memberikan dampak signifikan dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat luas.
Selain untuk mendapatkan keuntungan finansial, mendirikan UKM juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
UKM mampu menjadi solusi efektif dalam mengurangi angka pengangguran dengan memberdayakan sumber daya manusia lokal.
Dengan skala usaha yang relatif kecil hingga menengah, UKM lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan perubahan pasar dan cenderung lebih tahan terhadap guncangan ekonomi dibandingkan perusahaan besar.
Meski demikian, istilah UKM sering kali disamakan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
ZPadahal, meski memiliki banyak kesamaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, baik UKM maupun UMKM termasuk dalam kategori usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha mandiri.
Usaha ini bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lain, dan pengelolaannya harus sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Perbedaan Antara UKM dan UMKM
Perbedaan utama antara UKM dan UMKM terletak pada skala usahanya, khususnya dalam hal omset, jumlah tenaga kerja, dan nilai aset.
UMKM mencakup tiga kategori usaha, yaitu:
• Usaha Mikro:
Memiliki aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
Biasanya usaha mikro ini dikelola oleh keluarga atau perorangan dengan jumlah tenaga kerja yang sangat sedikit.
• Usaha Kecil:
Memiliki aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, dengan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha kecil biasanya sudah memiliki manajemen yang lebih terstruktur meskipun masih dalam lingkup sederhana.
• Usaha Menengah:
Memiliki aset berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Usaha menengah umumnya sudah memiliki struktur organisasi dan manajemen yang lebih profesional serta cenderung mempersiapkan diri untuk naik kelas menjadi perusahaan besar.
Manfaat dan Prospek Menjalankan UKM dan UMKM
Mengembangkan UKM dan UMKM memiliki banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun bagi perekonomian nasional. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
• Menciptakan Lapangan Kerja: Dengan modal yang tidak terlalu besar, UKM dan UMKM mampu membuka peluang pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar.
• Meningkatkan Perekonomian Lokal: Keberadaan UKM di daerah mampu menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat.
• Mendukung Inovasi dan Kreativitas: UKM dan UMKM sering kali menghadirkan produk-produk inovatif dengan sentuhan kreativitas tinggi, terutama dalam sektor kuliner, fashion, dan kerajinan tangan.
• Membangun Kemandirian Ekonomi: Pelaku UKM dan UMKM belajar untuk mandiri secara finansial, sekaligus mengurangi ketergantungan pada lapangan pekerjaan formal.
Prospek UKM dan UMKM di Indonesia masih sangat cerah.
Dengan dukungan pemerintah melalui berbagai program pemberdayaan dan akses permodalan yang lebih mudah, peluang untuk berkembang semakin terbuka lebar.
Era digital juga memberikan peluang besar bagi UKM dan UMKM untuk memperluas pasar melalui platform e-commerce dan digital marketing.
Kesimpulannya, baik UKM maupun UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan pengelolaan yang baik dan pemanfaatan teknologi digital, sektor ini diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan.***