UMKMJATIM.COM – Selain omzet tahunan, perhitungan aset dan kekayaan bisnis juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah usaha termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM).
Klasifikasi ini tidak hanya berpengaruh pada status usaha tetapi juga menentukan akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, dan insentif pajak.
Aset dan kekayaan bisnis mencerminkan seberapa besar skala usaha dan seberapa kuat kemampuan bisnis tersebut dalam menghadapi tantangan pasar.
Dalam konteks ini, perhitungan aset meliputi nilai total barang, perlengkapan usaha, peralatan produksi, hingga inventaris barang dagangan.
Namun, perhitungan ini tidak termasuk aset tetap seperti tanah dan bangunan yang digunakan untuk operasional bisnis.
Kriteria Aset dan Kekayaan pada Usaha Mikro dan UKM
Mengacu pada peraturan yang berlaku, terdapat perbedaan mendasar mengenai batasan aset dan kekayaan antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Berikut ini penjelasannya:
• Usaha Mikro:
Usaha mikro merupakan kategori bisnis dengan skala paling kecil di antara jenis UMKM lainnya.
Kekayaan usaha mikro berkisar pada angka jutaan rupiah dengan plafon maksimal sebesar Rp50 juta.
Nilai tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Biasanya, usaha mikro dikelola secara sederhana, baik oleh individu maupun keluarga, dan modal usaha sering kali berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman kecil.
Contoh usaha mikro antara lain warung makan kecil, pedagang keliling, atau usaha jasa lokal seperti laundry kiloan.
• Usaha Kecil:
Usaha kecil memiliki skala bisnis yang lebih besar dibandingkan usaha mikro.
Total kekayaan usaha kecil berada dalam kisaran lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Sama seperti usaha mikro, perhitungan kekayaan ini tidak memasukkan aset berupa tanah dan bangunan.
Usaha kecil umumnya sudah memiliki sistem manajemen yang lebih baik dan mampu mempekerjakan karyawan dalam jumlah terbatas.
Contoh usaha kecil antara lain restoran lokal, bengkel, atau usaha kerajinan tangan dengan pasar yang lebih luas.
• Usaha Menengah:
Pada level usaha menengah, total kekayaan bisnis berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk aset properti untuk operasional.
Usaha menengah biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan sistem pengelolaan bisnis yang profesional.
Usaha ini juga berpotensi untuk berkembang menjadi perusahaan besar jika mampu menjaga stabilitas finansial dan memperluas pasar.
Contoh usaha menengah meliputi perusahaan manufaktur skala kecil, distributor produk tertentu, atau bisnis jasa profesional dengan jangkauan regional.
Keterkaitan antara Modal, Omzet, dan Aset dalam Menentukan Kategori Usaha
Modal awal yang ditanamkan dalam sebuah usaha tentu akan berpengaruh pada kemampuan bisnis tersebut dalam menghasilkan omzet dan mengumpulkan aset.
Semakin besar modal dan omzet yang diperoleh, maka potensi untuk memiliki aset yang lebih besar juga akan meningkat.
Namun, penting untuk memahami bahwa pertumbuhan aset bisnis tidak hanya bergantung pada besarnya modal dan omzet, tetapi juga pada efisiensi pengelolaan keuangan.
Pengusaha harus mampu memanfaatkan keuntungan untuk meningkatkan nilai aset, misalnya dengan membeli peralatan produksi yang lebih baik, menambah inventaris, atau memperluas fasilitas usaha.
Tips Meningkatkan Aset dan Kekayaan Usaha
Bagi pelaku usaha mikro maupun UKM, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan aset dan kekayaan bisnis:
• Mengalokasikan Keuntungan untuk Pengembangan Usaha:
Jangan habiskan seluruh keuntungan untuk kebutuhan pribadi.
Sebaiknya sebagian keuntungan diinvestasikan kembali dalam bisnis.
• Mengelola Keuangan dengan Baik:
Catat setiap transaksi bisnis dan buat laporan keuangan yang transparan.
Dengan begitu, Anda dapat memantau pertumbuhan aset dan mengetahui arus kas bisnis.
• Memanfaatkan Program Bantuan Pemerintah:
Manfaatkan berbagai program permodalan atau bantuan aset produktif dari pemerintah maupun lembaga keuangan untuk mengembangkan bisnis.
• Menghindari Utang Konsumtif:
Jika harus meminjam modal, pastikan utang tersebut digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan untuk keperluan pribadi yang tidak mendukung perkembangan usaha.
Memastikan Kategori Usaha Berdasarkan Aset dan Kekayaan
Memahami perhitungan aset dan kekayaan bisnis merupakan langkah penting dalam menentukan kategori usaha Anda, apakah termasuk usaha mikro, kecil, atau menengah.
Dengan mengetahui posisi bisnis Anda, akan lebih mudah untuk menyusun strategi pengembangan usaha dan memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang tersedia.
Baik usaha mikro maupun UKM memiliki potensi besar untuk berkembang selama dijalankan dengan pengelolaan yang bijak.
Dengan manajemen yang baik, usaha mikro dapat naik kelas menjadi usaha kecil, dan usaha kecil pun dapat tumbuh menjadi usaha menengah yang lebih mapan dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.***