Mengatasi Kendala Regulasi: Strategi UMKM untuk Memenuhi Standar Usaha

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 23 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan bisnis, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya menghadapi tantangan dalam pemasaran dan permodalan, tetapi juga dalam memenuhi berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa aspek regulasi yang sering menjadi kendala bagi UMKM meliputi perizinan usaha, sertifikasi halal, serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kesulitan dalam mengurus dokumen legal ini dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan membatasi akses UMKM ke pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor.

Kurangnya pemahaman tentang regulasi serta proses yang dianggap rumit dan memakan waktu sering kali menjadi alasan utama mengapa banyak UMKM belum memiliki izin resmi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat beberapa solusi yang dapat membantu pelaku UMKM agar lebih mudah dalam memenuhi standar regulasi yang diperlukan.

1. Memanfaatkan Sistem OSS (Online Single Submission) untuk Perizinan Usaha

Pemerintah telah menyediakan layanan Online Single Submission (OSS) sebagai solusi untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha bagi UMKM.

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta berbagai izin usaha lainnya secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.

OSS memungkinkan proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga UMKM dapat menghemat waktu dan biaya administrasi.

Baca Juga :  5 Strategi Jitu Agar UMKM Tetap Bertahan dan Berkembang di Tengah Persaingan Ketat

Dengan memiliki izin usaha yang sah, UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses pendanaan dari perbankan,

mengikuti program bantuan pemerintah, serta menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk mitra bisnis besar yang mensyaratkan legalitas usaha.

2. Berkonsultasi dengan Ahli Hukum Bisnis untuk Memahami Regulasi

Banyak UMKM yang merasa kesulitan dalam memahami regulasi yang terus berkembang.

Untuk mengatasi masalah ini, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum bisnis yang disediakan oleh berbagai platform daring, seperti Smartlegal.id dan lembaga pendampingan lainnya.

Dengan berkonsultasi dengan ahli hukum bisnis, UMKM dapat memahami prosedur legal yang harus dipenuhi, termasuk persyaratan perizinan, hak kekayaan intelektual, serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal ini akan membantu UMKM dalam menghindari risiko hukum yang dapat menghambat operasional bisnis mereka di masa depan.

3. Mengikuti Program Pendampingan dari Pemerintah

Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah menyediakan program pendampingan khusus bagi UMKM yang ingin memenuhi standar regulasi tertentu.

Program ini mencakup bantuan teknis dalam memperoleh sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta sertifikasi lainnya yang dibutuhkan agar produk UMKM dapat diterima di pasar yang lebih luas.

Misalnya, Kementerian Koperasi dan UKM sering mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga :  Menyusun Paket Konsep Wedding Organizer yang Menarik dan Kompetitif

Demikian pula, Kementerian Perindustrian menyediakan program sertifikasi SNI bagi produk-produk tertentu agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Dengan mengikuti program pendampingan ini, UMKM tidak hanya mendapatkan pemahaman lebih baik tentang regulasi,

tetapi juga memperoleh bantuan finansial dan teknis untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Selalu Memperbarui Informasi Mengenai Perubahan Regulasi UMKM

Regulasi terkait UMKM sering mengalami perubahan, baik dalam hal persyaratan perizinan, pajak, maupun kebijakan pendukung lainnya.

Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu secara aktif mencari informasi terbaru agar dapat menyesuaikan bisnis mereka dengan aturan yang berlaku.

Sumber informasi yang dapat digunakan antara lain situs resmi kementerian terkait, media bisnis, serta komunitas UMKM yang sering membahas perkembangan regulasi terbaru.

Dengan terus memperbarui pengetahuan tentang aturan yang berlaku, UMKM dapat menghindari kendala legal yang dapat menghambat pertumbuhan usaha mereka.

5. Mendaftarkan Merek Dagang untuk Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Selain mengurus perizinan usaha, UMKM juga perlu mendaftarkan merek dagang mereka agar mendapatkan perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),

Baca Juga :  5 Alasan Pentingnya Vitamin dalam Budidaya Lele dan Estimasi Biaya yang Perlu Disiapkan

yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan nama dan logo bisnis mereka secara legal.

Dengan memiliki merek dagang yang terdaftar, UMKM dapat menghindari risiko plagiarisme atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain.

Selain itu, merek yang terdaftar juga dapat meningkatkan nilai bisnis dan kepercayaan pelanggan, terutama jika UMKM ingin melakukan ekspansi ke pasar nasional maupun internasional.

Sulitnya memenuhi standar regulasi merupakan tantangan yang sering dihadapi oleh UMKM, tetapi dengan strategi yang tepat, kendala ini dapat diatasi.

Menggunakan layanan OSS untuk perizinan usaha, berkonsultasi dengan ahli hukum bisnis, serta mengikuti program pendampingan pemerintah adalah beberapa langkah yang dapat membantu UMKM memenuhi regulasi yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu terus memperbarui informasi mengenai aturan terbaru serta mendaftarkan merek dagang mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, UMKM tidak hanya akan lebih mudah mengembangkan bisnis mereka tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

Dengan upaya yang konsisten dalam memenuhi standar regulasi, UMKM akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

CFD Sampang Belum Aktif, Jajanan UMKM Tetap Jadi Magnet Warga di Alun-Alun Trunojoyo
Menikmati Rujak Soto dan Kue Bagiak: Penganan Resmi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi
Kredit Perbankan Jatim Tembus Rp609 Triliun pada Kuartal I 2025, Didorong Konsumsi Ramadan dan Sektor Perdagangan
Peluang Usaha Sewa Gaun Pesta: Bisnis Menguntungkan dengan Permintaan Stabil
Dukung UMKM Lokal, BPR Tugu Artha Berikan Tabungan Gratis kepada 111 Pelaku Usaha di Kota Malang
Peluang Bisnis Dimsum Mentai: Cita Rasa Tiongkok yang Kian Digemari Pasar Indonesia
Peluang Cuan dari Dapur: Bisnis Donat Rumahan yang Terus Menggeliat
Bisnis Kuliner Pedas: Sensasi Membakar Lidah yang Tak Pernah Sepi Peminat

Berita Terkait

Saturday, 17 May 2025 - 19:30 WIB

Menikmati Rujak Soto dan Kue Bagiak: Penganan Resmi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

Friday, 16 May 2025 - 20:00 WIB

Kredit Perbankan Jatim Tembus Rp609 Triliun pada Kuartal I 2025, Didorong Konsumsi Ramadan dan Sektor Perdagangan

Thursday, 15 May 2025 - 14:00 WIB

Peluang Usaha Sewa Gaun Pesta: Bisnis Menguntungkan dengan Permintaan Stabil

Wednesday, 14 May 2025 - 20:30 WIB

Dukung UMKM Lokal, BPR Tugu Artha Berikan Tabungan Gratis kepada 111 Pelaku Usaha di Kota Malang

Tuesday, 13 May 2025 - 16:00 WIB

Peluang Bisnis Dimsum Mentai: Cita Rasa Tiongkok yang Kian Digemari Pasar Indonesia

Berita Terbaru