UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas menjadi fondasi penting untuk menjalankan usaha yang berkelanjutan dan diakui secara hukum.
Salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah secara resmi terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang.
TDP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing daerah.
Keberadaan dokumen ini sangat vital, karena tanpa TDP, suatu usaha dapat dianggap ilegal dan berpotensi menghadapi kendala hukum serta administratif, khususnya dalam kerja sama dengan pihak lain, baik itu swasta maupun pemerintah.
Secara umum, TDP memuat identitas penting dari sebuah usaha, seperti nama dan alamat perusahaan, bidang usaha, serta nomor registrasi resmi.
Informasi ini tercantum dalam sistem pendataan pemerintah, yang menjadi dasar dalam pengawasan dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha.
Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap UMKM secara tepat sasaran.
Memiliki TDP juga membuka banyak peluang bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai kemudahan.
Misalnya, ketika mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan, TDP sering menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa usaha tersebut legal dan terdaftar.
Selain itu, TDP juga dibutuhkan saat ingin menjalin kerja sama dengan pihak distributor, memasukkan produk ke pasar modern, hingga saat mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah.
Proses pengurusan TDP relatif mudah dan tidak memerlukan biaya besar.
UMKM cukup menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP pemilik usaha, NPWP, akta pendirian usaha (jika berbentuk badan hukum), serta surat domisili usaha.
Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor DPMPTSP setempat atau melalui sistem online yang kini telah diintegrasikan melalui Online Single Submission (OSS).
Dalam waktu beberapa hari, TDP sudah bisa diterbitkan jika semua persyaratan lengkap.
TDP juga berperan penting dalam membangun citra profesional usaha.
Konsumen dan mitra bisnis cenderung lebih percaya kepada perusahaan yang telah memiliki legalitas lengkap, termasuk TDP.
Dengan status resmi, UMKM akan lebih mudah membangun reputasi positif dan memperluas jangkauan pasar.
Selain itu, kepemilikan TDP membantu pelaku UMKM dalam mengikuti program-program pemerintah, seperti pelatihan, sertifikasi halal, fasilitasi ekspor, hingga bantuan dana hibah.
Banyak program ini yang mensyaratkan legalitas usaha sebagai kriteria seleksi utama.
Oleh karena itu, bagi UMKM yang ingin berkembang dan naik kelas, mengurus Tanda Daftar Perusahaan merupakan langkah strategis yang tidak boleh diabaikan.
TDP bukan hanya dokumen formalitas, melainkan kunci utama menuju legalitas, akses pembiayaan, kerja sama yang lebih luas, dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi usaha.***