Proses Mudah dan Gratis Mengurus IUMK untuk Pelaku Usaha Kecil dan Mikro

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 4 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang ingin mengantongi legalitas resmi kini tak perlu khawatir soal proses perizinan.

Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) telah dirancang sedemikian sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat.

Pemerintah memberikan kemudahan ini guna mendukung pelaku usaha kecil agar bisa berkembang dengan legalitas yang jelas, sekaligus memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Untuk mengajukan permohonan IUMK, pelaku UKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar yang sangat mudah dilengkapi.

Di antaranya adalah surat pengantar dari RT dan RW tempat domisili, yang menjelaskan jenis dan lokasi usaha yang dijalankan.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta pas foto terbaru.

Baca Juga :  Bazar Ramadan dan Pasar Murah: Upaya Meringankan Beban Warga Pasuruan Jelang Lebaran

Setelah semua dokumen tersebut tersedia, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

Setelah formulir dan dokumen pendukung lengkap, berkas akan diajukan ke kantor kecamatan.

Di sinilah peran camat menjadi penting. Camat yang mendapat mandat langsung dari bupati atau wali kota bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen pendaftaran IUMK.

Jika seluruh persyaratan dianggap lengkap dan sesuai, camat dapat langsung mengesahkan serta menerbitkan IUMK.

Menariknya, proses penerbitan dokumen IUMK sangat cepat.

Dalam kondisi normal, surat izin tersebut dapat terbit paling lambat satu hari kerja sejak permohonan diajukan.

Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi birokrasi. Tak hanya cepat, proses ini juga tidak dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga :  5 Usaha Modal di Bawah 1 Juta yang Menguntungkan di Tahun 2025

Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pengurusan IUMK tidak dikenakan retribusi maupun pungutan dalam bentuk apa pun.

IUMK berbentuk satu lembar naskah resmi yang memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, pemilik IUMK harus tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin tersebut.

Jika dalam praktiknya ditemukan pelanggaran, seperti menjalankan usaha di luar bidang yang tercantum dalam IUMK, atau memperjualbelikan produk ilegal, maka camat memiliki wewenang untuk mencabut izin tersebut.

Bahkan jika aktivitas usaha terbukti melanggar undang-undang, tindakan hukum bisa dikenakan kepada pelaku usaha.

Maka dari itu, penting bagi para pelaku UKM untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Memiliki IUMK bukan hanya soal mendapatkan legalitas, tetapi juga komitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Cara Efektif Mengatur Cashflow Usaha Agar Bisnis Tetap Sehat

Dengan prosedur yang simpel, cepat, dan gratis, pengurusan IUMK menjadi langkah awal penting bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usaha secara legal.

Tak hanya mendukung pertumbuhan bisnis, IUMK juga menjadi kunci akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti bantuan modal usaha, pelatihan, hingga kemitraan dengan sektor formal lainnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
Surabaya Raih Kota Terinovatif Nasional IGA 2025, Inovasi Terbukti Tekan Kemiskinan dan Pengangguran
BULOG Peduli Hijau Perkuat Konservasi Lingkungan dan Kesejahteraan Petani di Sampang
Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Siapkan Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak
Panduan Lengkap Cara Daftar m-Banking BNI Lewat HP untuk Pengguna Baru

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Wednesday, 31 December 2025 - 08:54 WIB

Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Monday, 29 December 2025 - 09:06 WIB

Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM

Monday, 22 December 2025 - 18:23 WIB

Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026

Saturday, 13 December 2025 - 19:48 WIB

Surabaya Raih Kota Terinovatif Nasional IGA 2025, Inovasi Terbukti Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Berita Terbaru