Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Baca Juga :  15 Peluang Usaha Potensial untuk Tahun 2025

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.

Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.

“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.

Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Cabai di Kediri Stabil, Rawit Merah Tembus Rp58.000 per Kg
DPD RI Apresiasi Jawa Timur: Simbol Majapahit, Contoh Tata Ruang Nasional
TNI AD Kawal Ketahanan Pangan: Babinsa Blega Dampingi Petani Panen Padi MT2
378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini
BI Serahkan Bantuan Geomembran ke Koperasi Garam di Sumenep, Dorong Produktivitas Petani Lokal
Bangkit dari Krisis: Ilustrasi Kisah UMKM yang Sukses Keluar dari Jerat Masalah Keuangan
Pentingnya Pencatatan Keuangan Sederhana bagi UMKM: Awal dari Bisnis yang Sehat
Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Menentukan Harga Jual: Panduan Praktis untuk UMKM

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 22:59 WIB

Harga Cabai di Kediri Stabil, Rawit Merah Tembus Rp58.000 per Kg

Thursday, 3 July 2025 - 22:46 WIB

DPD RI Apresiasi Jawa Timur: Simbol Majapahit, Contoh Tata Ruang Nasional

Thursday, 3 July 2025 - 20:00 WIB

TNI AD Kawal Ketahanan Pangan: Babinsa Blega Dampingi Petani Panen Padi MT2

Thursday, 3 July 2025 - 19:30 WIB

378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini

Thursday, 3 July 2025 - 19:00 WIB

BI Serahkan Bantuan Geomembran ke Koperasi Garam di Sumenep, Dorong Produktivitas Petani Lokal

Berita Terbaru