Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Baca Juga :  7 Panduan Praktis Memulai Usaha Kecil: Langkah Awal Menuju Kesuksesan Bisnis

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.

Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.

“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.

Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Mengok Bondowoso Bangkit Lewat Inovasi Bambu, Dari Kayu Bakar Menuju Produk Bernilai Ekspor
Surabaya Raih Kota Terinovatif Nasional IGA 2025, Inovasi Terbukti Tekan Kemiskinan dan Pengangguran
BULOG Peduli Hijau Perkuat Konservasi Lingkungan dan Kesejahteraan Petani di Sampang
Panduan Lengkap Jenis Pengurusan Kartu Keluarga untuk Keluarga Muda
Urutan Ahli Waris yang Berhak Menerima Jaminan Pensiun Peserta Wafat
Strategi dan Tahapan Krusial agar Lolos Seleksi CPNS 2026
Panduan Lengkap Cek Nominal Bantuan PKH Tahap Akhir 2025 Secara Online
Perbedaan KJP dan KJP Plus Lengkap: Manfaat, Fasilitas, dan Sistem yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 20:07 WIB

Desa Mengok Bondowoso Bangkit Lewat Inovasi Bambu, Dari Kayu Bakar Menuju Produk Bernilai Ekspor

Saturday, 13 December 2025 - 19:48 WIB

Surabaya Raih Kota Terinovatif Nasional IGA 2025, Inovasi Terbukti Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Saturday, 13 December 2025 - 19:29 WIB

BULOG Peduli Hijau Perkuat Konservasi Lingkungan dan Kesejahteraan Petani di Sampang

Saturday, 13 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Jenis Pengurusan Kartu Keluarga untuk Keluarga Muda

Saturday, 13 December 2025 - 14:00 WIB

Urutan Ahli Waris yang Berhak Menerima Jaminan Pensiun Peserta Wafat

Berita Terbaru