Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Dorong Koperasi Merah Putih Sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.

Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.

“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.

Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Madiun Dorong Produktivitas Pertanian dengan Dukungan Penuh untuk Petani
Pemkab Sampang Pantau Harga Pasar dan Stok Bahan Pokok untuk Kendalikan Inflasi
Harga Cabai di Kediri Berfluktuasi: CMB Naik, CMK Turun, CRM Tetap Stabil
Edukasi Pengelolaan Keuangan untuk Petani Salak Jawa Timur: Dari Catatan Kas hingga Dana Darurat
3.425 Tenaga Honorer di Sampang Resmi Lolos Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Tahap Selanjutnya
Jadwal Pencairan dan Besaran Dana KIP Kuliah 2025
Cara Cepat Mengecek Status BSU 2025 Melalui Portal Resmi Kemnaker
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2025: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Madiun Dorong Produktivitas Pertanian dengan Dukungan Penuh untuk Petani

Thursday, 18 September 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Sampang Pantau Harga Pasar dan Stok Bahan Pokok untuk Kendalikan Inflasi

Thursday, 18 September 2025 - 20:00 WIB

Harga Cabai di Kediri Berfluktuasi: CMB Naik, CMK Turun, CRM Tetap Stabil

Thursday, 18 September 2025 - 19:30 WIB

Edukasi Pengelolaan Keuangan untuk Petani Salak Jawa Timur: Dari Catatan Kas hingga Dana Darurat

Thursday, 18 September 2025 - 19:00 WIB

3.425 Tenaga Honorer di Sampang Resmi Lolos Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Tahap Selanjutnya

Berita Terbaru