Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Baca Juga :  Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.

Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.

“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.

Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Cabai di Kediri Melonjak Tajam: Pasokan Menipis dan Cuaca Jadi Penyebab Utama
Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Slopeng Dipercepat, Babinsa Turun Langsung Kawal Kualitas Proyek
Duta Pengangguran, Ikon Baru Agro-Eduwisata Kota Malang dengan Wisata Petik Anggur dan Edukasi Pertanian Modern
Panduan Lengkap Syarat Mengurus Ijazah Rusak: Dokumen Wajib dan Tips Agar Proses Cepat Selesai
Cara Mudah Mengecek PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos, Alternatif Praktis Selain Website
Panduan Lengkap Cara Cek Status PBI JKN Online Lewat HP Tanpa Ribet
Jadwal SNBP 2026 Terlengkap: Catat Timeline Resmi Seleksi Masuk PTN Tahun 2026
Cara Tarik Tunai KJP Plus di ATM Bank DKI dengan Mudah dan Aman: Panduan Lengkap 2025

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 20:09 WIB

Harga Cabai di Kediri Melonjak Tajam: Pasokan Menipis dan Cuaca Jadi Penyebab Utama

Saturday, 6 December 2025 - 19:30 WIB

Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Slopeng Dipercepat, Babinsa Turun Langsung Kawal Kualitas Proyek

Saturday, 6 December 2025 - 19:00 WIB

Duta Pengangguran, Ikon Baru Agro-Eduwisata Kota Malang dengan Wisata Petik Anggur dan Edukasi Pertanian Modern

Saturday, 6 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Syarat Mengurus Ijazah Rusak: Dokumen Wajib dan Tips Agar Proses Cepat Selesai

Saturday, 6 December 2025 - 14:00 WIB

Cara Mudah Mengecek PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos, Alternatif Praktis Selain Website

Berita Terbaru