UMKMJATIM.COM – Tahukah kamu, tidak semua makanan halal bisa mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Walaupun makanan dan minuman tersebut halal, ada beberapa alasan yang membuatnya tidak lolos sertifikasi. Selain bahan baku, MUI juga memperhatikan unsur lain, termasuk nama produk.
Misalnya, kasus Mie Gacoan yang sempat ramai dibicarakan. Restoran ini tidak mendapatkan sertifikat halal karena beberapa nama menunya dianggap tidak sesuai, seperti nama yang mengandung unsur “setan.” Jadi, bagaimana sebenarnya kriteria pemberian sertifikat halal oleh MUI? Simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari MUI yang memastikan suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku hingga proses produksinya. Produk dengan sertifikat ini dinyatakan aman untuk dikonsumsi umat Muslim dan bebas dari bahan haram.
Standar halal ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di banyak negara, termasuk negara non-Muslim. Dengan sertifikat halal, produsen bisa memastikan produk mereka diterima oleh konsumen Muslim, baik di pasar lokal maupun ekspor.
Produk-Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Menurut Pasal 140 Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021, beberapa produk diwajibkan memiliki sertifikat halal. Produk-produk tersebut adalah:
- Makanan dan Minuman
Semua jenis makanan dan minuman yang dipasarkan wajib memiliki sertifikat halal. - Bahan Baku dan Tambahan Pangan
Produsen bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman juga wajib mengurus sertifikasi halal. - Hasil dan Jasa Penyembelihan
Produk hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan juga masuk dalam kategori wajib sertifikasi.
Batas akhir pengurusan sertifikat halal untuk produk-produk ini adalah 17 Oktober 2024. Jika tidak, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda hingga Rp2 miliar;
- Pencabutan sertifikat halal;
- Penarikan produk dari peredaran.
Nama Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal
Nama produk memang penting untuk branding. Namun, ide kreatif dalam menamai produk harus sesuai dengan aturan agar tidak menghambat pengurusan sertifikat halal.
Menurut SK LPPOM MUI No: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 dan Fatwa MUI No 11/2009, berikut adalah kriteria nama produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikat halal:
- Mengandung Nama Minuman Keras
Contoh: root beer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol. - Mengandung Nama Babi dan Anjing
Termasuk semua turunannya. - Mengandung Unsur Setan atau Semacamnya
Nama-nama seperti “setan” atau yang serupa tidak akan diterima. - Mengandung Unsur Kekufuran dan Kebatilan
Nama produk yang dianggap menentang nilai-nilai Islam tidak bisa lolos sertifikasi. - Berbau Erotis atau Vulgar
Nama yang berkonotasi porno atau vulgar tidak diperbolehkan.
Solusi untuk Pelaku Usaha
Jika nama produkmu masuk dalam kategori di atas, sebaiknya segera lakukan perubahan nama. Proses pengurusan sertifikat halal memerlukan waktu, jadi lebih baik menyiapkan diri sejak dini.
Selain itu, perubahan nama perlu dikomunikasikan dengan konsumen. Seperti yang dilakukan oleh Mie Gacoan, mereka mengubah nama menu agar sesuai dengan kriteria halal. Ini membuktikan bahwa penyesuaian nama produk tidak hanya membantu kelancaran proses sertifikasi, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen.
Menciptakan nama produk yang kreatif memang penting, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Sertifikat halal tidak hanya menjadi jaminan bagi konsumen Muslim, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas, baik lokal maupun internasional.
Jadi, pastikan produk makanan dan minumanmu, termasuk bahan baku atau hasil penyembelihan, memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Selain bahan dan proses produksi, perhatikan juga nama produk agar tidak melanggar ketentuan.
Kontak Partnerkita.id
Jadi, sudahkah Sobat Partnerkita memiliki sertifikat halal? Atau ternyata masih bingung terkait syarat dan prosedur pembuatannya? Ada baiknya untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Partnerkita.
Selain itu, kami juga dapat membantumu untuk memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pembuatan sertifikat halal.
Untuk info lebih lanjut, kunjungi laman Layanan Partnerkita – Perizinan Usaha. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di Tanya Admin ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.