Menentukan Kategori Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja: UMKM vs. UKM

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Salah satu indikator penting dalam menentukan kategori suatu usaha, baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM), adalah jumlah tenaga kerja atau pegawai yang terlibat dalam operasional bisnis tersebut.

Penentuan ini tidak hanya membantu dalam mengklasifikasikan usaha, tetapi juga mempengaruhi berbagai aspek manajemen bisnis,

termasuk pengelolaan sumber daya manusia, skala produksi, hingga akses terhadap bantuan pemerintah dan program pengembangan usaha.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang paling jelas menunjukkan perbedaan antara usaha mikro dan usaha kecil menengah.

Faktor ini juga berkaitan erat dengan modal usaha, omzet tahunan, serta prospek pengembangan bisnis di masa depan.

Klasifikasi Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini adalah pembagian kategori usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah berdasarkan jumlah tenaga kerja:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan jenis usaha dengan skala paling kecil dalam klasifikasi UMKM.

Umumnya, usaha mikro dikelola oleh individu atau keluarga dengan melibatkan tenaga kerja yang sangat terbatas.

Menurut BPS, jumlah tenaga kerja dalam usaha mikro berkisar antara 1 hingga 4 orang.

Ciri khas dari usaha mikro ini adalah pengelolaannya yang masih sangat sederhana.

Banyak pelaku usaha mikro yang berperan ganda sebagai pemilik sekaligus pekerja.

Baca Juga :  Cara UMKM Menghindari Masalah Keuangan dan Menjaga Stabilitas Bisnis

Misalnya, dalam usaha warung kecil, pemilik mungkin juga bertugas melayani pelanggan, mengelola stok barang, hingga menjaga kebersihan tempat usaha.

Contoh usaha mikro meliputi pedagang kaki lima, warung makan rumahan, usaha kerajinan tangan skala kecil, atau bisnis jasa lokal seperti laundry atau jasa cuci kendaraan.

Dengan modal yang terbatas, usaha mikro biasanya memanfaatkan tenaga kerja dari lingkungan sekitar atau anggota keluarga untuk menekan biaya operasional.

2. Usaha Kecil

Berbeda dengan usaha mikro, usaha kecil memiliki struktur bisnis yang lebih teratur dan sudah melibatkan lebih banyak tenaga kerja.

Dalam kategori ini, jumlah pegawai yang terlibat biasanya berkisar antara 5 hingga 19 orang.

Pada usaha kecil, pemilik usaha umumnya sudah mulai menerapkan sistem manajemen yang lebih profesional.

Selain mempekerjakan karyawan untuk operasional sehari-hari, usaha kecil juga mulai memiliki divisi atau fungsi tertentu, seperti administrasi, pemasaran, dan produksi.

Contoh usaha kecil antara lain restoran lokal, toko ritel dengan beberapa cabang, usaha konveksi skala kecil, atau bengkel kendaraan dengan layanan yang lebih lengkap.

Usaha kecil memiliki potensi untuk terus berkembang menjadi usaha menengah apabila mampu menjaga stabilitas keuangan dan memperluas jangkauan pasar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah berada di atas usaha kecil dalam skala bisnis.

Dalam kategori ini, jumlah tenaga kerja yang terlibat lebih banyak, yaitu antara 20 hingga 100 orang.

Baca Juga :  Kecap Laron: Oleh-Oleh Khas Tuban yang Menjaga Tradisi dan Cita Rasa Otentik

Dengan jumlah tenaga kerja yang besar, usaha menengah sudah menerapkan sistem manajemen dan operasional yang lebih kompleks.

Usaha menengah biasanya memiliki struktur organisasi yang jelas, mulai dari manajer, supervisor, hingga pekerja lapangan.

Selain itu, usaha menengah juga sudah mulai menggunakan teknologi dan sistem informasi untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Contoh usaha menengah meliputi perusahaan manufaktur skala kecil, distributor produk dengan jaringan nasional, atau bisnis jasa profesional yang melibatkan banyak tenaga ahli.

Usaha menengah memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi perusahaan besar jika mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan menjaga kualitas produk atau layanan.

Mengapa Jumlah Tenaga Kerja Penting dalam Klasifikasi Usaha?

Jumlah tenaga kerja bukan sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan kemampuan bisnis dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada perekonomian.

Semakin banyak tenaga kerja yang terlibat, semakin besar pula dampak sosial dan ekonomi dari usaha tersebut,

baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun dalam mengurangi angka pengangguran.

Selain itu, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah pegawai juga mempengaruhi akses terhadap berbagai program pemerintah.

Misalnya, usaha mikro mungkin lebih mudah mendapatkan bantuan modal usaha dengan persyaratan yang lebih ringan,

sedangkan usaha menengah memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan manajemen atau mendapatkan insentif pajak yang lebih besar.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari BAZNAS 2025: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pengajuan

Strategi Meningkatkan Kapasitas Tenaga Kerja dalam Bisnis

Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dari mikro ke kecil, atau dari kecil ke menengah, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan:

• Merekrut Tenaga Kerja yang Kompeten: Pilih karyawan yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis tetapi juga sikap kerja yang baik.

• Meningkatkan Keterampilan Karyawan: Adakan pelatihan atau workshop secara berkala untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.

• Membangun Budaya Kerja yang Positif: Ciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan mendukung agar karyawan dapat bekerja dengan maksimal.

• Menerapkan Sistem Manajemen yang Efektif: Gunakan teknologi untuk memudahkan pengelolaan karyawan, mulai dari penjadwalan hingga penggajian.

Menentukan Skala Usaha Melalui Jumlah Tenaga Kerja

Menentukan kategori usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja tidak hanya membantu dalam mengelola bisnis tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam memanfaatkan peluang dan program yang ada.

Dengan memahami posisi bisnis Anda saat ini, Anda dapat merencanakan strategi pengembangan usaha yang lebih tepat sasaran.

Baik usaha mikro, kecil, maupun menengah memiliki potensi besar untuk berkembang jika dikelola dengan baik.

Jumlah tenaga kerja yang memadai dan berkualitas akan menjadi aset penting dalam mencapai target bisnis dan meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulan Batik Malang 2025: Wujud Apresiasi dan Kebanggaan Atas Warisan Budaya Lokal
Banyuwangi Batik Festival 2025: Ajang Regenerasi dan Inovasi Batik Lokal yang Mendunia
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BCA 2025: Panduan Terbaru untuk UMKM dan Pengusaha Pemula
Rahasia Bisnis Tahan Lama di Era Produk Viral: Tips dari Pengusaha Madiun Bias Elmira
Panduan Lengkap Cara Ajukan KUR BRI Online 2025 Lewat Website dan BRImo, Mudah dan Cepat!
AI dan UMKM Indonesia: Inovasi Digital yang Menguatkan Identitas Lokal dan Daya Saing Global
Ekspor Perdana: 15 Ton Kopi Arabika Argopuro Situbondo Tembus Pasar Jeddah, Bukti UMKM Berdaya Saing Global
Meriah! Pasar Rakyat Jawa Timur 2025 Jadi Ajang UMKM Bojonegoro Tembus Pasar Lebih Luas

Berita Terkait

Monday, 20 October 2025 - 19:30 WIB

Bulan Batik Malang 2025: Wujud Apresiasi dan Kebanggaan Atas Warisan Budaya Lokal

Saturday, 18 October 2025 - 19:08 WIB

Banyuwangi Batik Festival 2025: Ajang Regenerasi dan Inovasi Batik Lokal yang Mendunia

Thursday, 16 October 2025 - 10:00 WIB

Syarat Lengkap Pengajuan KUR BCA 2025: Panduan Terbaru untuk UMKM dan Pengusaha Pemula

Wednesday, 15 October 2025 - 19:39 WIB

Rahasia Bisnis Tahan Lama di Era Produk Viral: Tips dari Pengusaha Madiun Bias Elmira

Tuesday, 14 October 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Ajukan KUR BRI Online 2025 Lewat Website dan BRImo, Mudah dan Cepat!

Berita Terbaru