Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari BAZNAS 2025: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pengajuan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 16 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang mencari modal tambahan untuk mengembangkan bisnis, program bantuan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bisa menjadi solusi yang tepat.

Lembaga resmi ini tidak hanya mengelola zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga menyalurkan bantuan produktif dalam bentuk modal usaha kepada mereka yang tergolong sebagai mustahik.

Program ini menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi umat yang dilakukan BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil,

terutama mereka yang sudah memiliki usaha namun terkendala permodalan.

Syarat Mendapatkan Bantuan Usaha dari BAZNAS

Agar bisa memperoleh bantuan modal dari BAZNAS, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria dasar yang telah ditentukan.

Pertama dan paling utama, calon penerima harus terdaftar sebagai mustahik, yaitu individu yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, atau pelaku usaha kecil yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.

Baca Juga :  Warung Madura, Simbol Toko Kelontong Tangguh di Era Ritel Modern dan Digitalisasi

Selain itu, memiliki usaha mikro atau kecil yang sudah berjalan menjadi syarat utama.

Bantuan ini bukan untuk membuka usaha dari nol, melainkan ditujukan bagi mereka yang sudah menjalankan bisnis namun butuh tambahan modal untuk berkembang.

Bisnis yang dimiliki bisa berupa usaha kuliner, perdagangan, jasa, atau kerajinan rumahan.

Calon penerima juga harus menyertakan rencana usaha atau proposal sederhana yang menjelaskan gambaran usaha saat ini, kebutuhan dana, serta rencana penggunaan bantuan secara jelas dan realistis.

Hal ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam seleksi penerima manfaat.

Proses Pendaftaran Bantuan Modal BAZNAS

Untuk mendaftar, pelaku usaha dapat memilih dua jalur, yakni melalui kantor BAZNAS daerah setempat atau mengakses situs resmi BAZNAS.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program Pembiayaan Rumah untuk Pekerja, Bunga Ringan dan Tenor Hingga 30 Tahun

Di sana, tersedia formulir pengajuan bantuan yang harus diisi dengan data lengkap, mulai dari identitas pribadi, informasi usaha, hingga nominal bantuan yang dibutuhkan.

Jika memilih mendaftar secara offline, pemohon dapat langsung datang ke kantor BAZNAS kabupaten atau kota terdekat dan berkonsultasi dengan petugas.

Sementara untuk pendaftaran online, pemohon cukup mengunduh dan mengisi formulir dari situs resmi, kemudian mengirimkannya kembali melalui email atau sistem pengajuan daring yang disediakan.

Setelah proses pengajuan selesai, pihak BAZNAS akan melakukan verifikasi data dan survei lapangan jika diperlukan.

Jika lolos seleksi, bantuan akan diberikan langsung kepada mustahik sesuai dengan kebutuhan usaha yang diajukan.

Manfaat Bantuan BAZNAS bagi Pelaku UMKM

Baca Juga :  Optimalisasi Peran UMKM dalam Perekonomian: Strategi Bank Indonesia

Program bantuan ini tidak hanya memberikan dana, tetapi juga sering disertai dengan pendampingan usaha, pelatihan keterampilan, hingga penguatan keuangan syariah.

Dengan pendekatan ini, pelaku UMKM yang tergolong mustahik bisa naik kelas menjadi muzakki, yaitu orang yang mampu menunaikan zakat.

Bantuan usaha dari BAZNAS merupakan langkah nyata dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.

Bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan modal, memahami syarat dan proses pendaftaran akan membuka peluang besar untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan berkah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cara Membuat Struktur Organisasi Sederhana untuk UMKM: Bangun Bisnis yang Lebih Tertata
Sistem Pembagian Tugas yang Efektif untuk UMKM Kecil: Kunci Kerja Tim yang Solid
Manajemen Waktu Efektif untuk Pemilik UMKM: Kunci Produktivitas dan Pertumbuhan Bisnis
Pentingnya Standard Operating Procedure bagi UMKM agar Bisnis Lebih Efisien dan Konsisten
Tarif Impor AS Naik 32 Persen, Kadin Jatim Lihat Peluang Emas Ekspor Tekstil Indonesia
Pemkab Sidoarjo Resmikan 346 Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa
Mengenal SWOT Analysis untuk UMKM: Kunci Strategi Bisnis Lebih Terarah
Cara Efektif Membuat Branding untuk UMKM agar Dikenal Luas

Berita Terkait

Thursday, 10 July 2025 - 14:00 WIB

Cara Membuat Struktur Organisasi Sederhana untuk UMKM: Bangun Bisnis yang Lebih Tertata

Thursday, 10 July 2025 - 11:00 WIB

Sistem Pembagian Tugas yang Efektif untuk UMKM Kecil: Kunci Kerja Tim yang Solid

Thursday, 10 July 2025 - 09:00 WIB

Manajemen Waktu Efektif untuk Pemilik UMKM: Kunci Produktivitas dan Pertumbuhan Bisnis

Thursday, 10 July 2025 - 07:00 WIB

Pentingnya Standard Operating Procedure bagi UMKM agar Bisnis Lebih Efisien dan Konsisten

Wednesday, 9 July 2025 - 20:00 WIB

Tarif Impor AS Naik 32 Persen, Kadin Jatim Lihat Peluang Emas Ekspor Tekstil Indonesia

Berita Terbaru

Lalat drainase

Advertorial

Fakta Lalat Drainase dan Bahayanya Bagi Kesehatan

Thursday, 10 Jul 2025 - 10:50 WIB