UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang mencari modal tambahan untuk mengembangkan bisnis, program bantuan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bisa menjadi solusi yang tepat.
Lembaga resmi ini tidak hanya mengelola zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga menyalurkan bantuan produktif dalam bentuk modal usaha kepada mereka yang tergolong sebagai mustahik.
Program ini menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi umat yang dilakukan BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil,
terutama mereka yang sudah memiliki usaha namun terkendala permodalan.
Syarat Mendapatkan Bantuan Usaha dari BAZNAS
Agar bisa memperoleh bantuan modal dari BAZNAS, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria dasar yang telah ditentukan.
Pertama dan paling utama, calon penerima harus terdaftar sebagai mustahik, yaitu individu yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, atau pelaku usaha kecil yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.
Selain itu, memiliki usaha mikro atau kecil yang sudah berjalan menjadi syarat utama.
Bantuan ini bukan untuk membuka usaha dari nol, melainkan ditujukan bagi mereka yang sudah menjalankan bisnis namun butuh tambahan modal untuk berkembang.
Bisnis yang dimiliki bisa berupa usaha kuliner, perdagangan, jasa, atau kerajinan rumahan.
Calon penerima juga harus menyertakan rencana usaha atau proposal sederhana yang menjelaskan gambaran usaha saat ini, kebutuhan dana, serta rencana penggunaan bantuan secara jelas dan realistis.
Hal ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam seleksi penerima manfaat.
Proses Pendaftaran Bantuan Modal BAZNAS
Untuk mendaftar, pelaku usaha dapat memilih dua jalur, yakni melalui kantor BAZNAS daerah setempat atau mengakses situs resmi BAZNAS.
Di sana, tersedia formulir pengajuan bantuan yang harus diisi dengan data lengkap, mulai dari identitas pribadi, informasi usaha, hingga nominal bantuan yang dibutuhkan.
Jika memilih mendaftar secara offline, pemohon dapat langsung datang ke kantor BAZNAS kabupaten atau kota terdekat dan berkonsultasi dengan petugas.
Sementara untuk pendaftaran online, pemohon cukup mengunduh dan mengisi formulir dari situs resmi, kemudian mengirimkannya kembali melalui email atau sistem pengajuan daring yang disediakan.
Setelah proses pengajuan selesai, pihak BAZNAS akan melakukan verifikasi data dan survei lapangan jika diperlukan.
Jika lolos seleksi, bantuan akan diberikan langsung kepada mustahik sesuai dengan kebutuhan usaha yang diajukan.
Manfaat Bantuan BAZNAS bagi Pelaku UMKM
Program bantuan ini tidak hanya memberikan dana, tetapi juga sering disertai dengan pendampingan usaha, pelatihan keterampilan, hingga penguatan keuangan syariah.
Dengan pendekatan ini, pelaku UMKM yang tergolong mustahik bisa naik kelas menjadi muzakki, yaitu orang yang mampu menunaikan zakat.
Bantuan usaha dari BAZNAS merupakan langkah nyata dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.
Bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan modal, memahami syarat dan proses pendaftaran akan membuka peluang besar untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan berkah.***