Peran dan Karakteristik Usaha Menengah dalam Perekonomian Nasional

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 20 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Usaha menengah merupakan bagian dari sektor ekonomi produktif yang beroperasi secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan struktural dengan usaha kecil maupun usaha besar.

Baik yang dijalankan oleh individu maupun badan usaha, usaha menengah tetap berdiri sendiri tanpa menjadi anak perusahaan atau cabang dari perusahaan dengan skala yang lebih besar.

Dengan kata lain, usaha menengah berfungsi sebagai entitas bisnis yang memiliki kapasitas lebih besar dibandingkan usaha kecil, tetapi belum mencapai kategori usaha besar sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Salah satu aspek utama dalam menentukan suatu bisnis termasuk dalam kategori usaha menengah adalah jumlah aset atau kekayaan bersih yang dimilikinya.

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, suatu usaha dapat dikategorikan sebagai usaha menengah apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Menggali Potensi Pendanaan UMKM Melalui Angel Investor: Peluang dan Tantangannya

Dalam perhitungan tersebut, nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan kekayaan bersih, sehingga hanya aset produktif yang menjadi tolok ukur dalam klasifikasi ini.

Selain nilai aset, indikator lain yang digunakan dalam menentukan usaha menengah adalah jumlah pendapatan atau omzet tahunan yang diperoleh.

Sebuah usaha masuk dalam kategori ini apabila memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga tidak melebihi Rp50 miliar.

Dengan skala pendapatan tersebut, usaha menengah berada di antara usaha kecil dan usaha besar, yang berarti memiliki kapasitas produksi dan operasional yang lebih luas dibandingkan usaha kecil, tetapi belum mencapai kompleksitas bisnis dari usaha besar.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1446 H, Penjualan Hewan Kurban di Magetan Masih Sepi Pembeli

Keberadaan usaha menengah memainkan peran yang signifikan dalam perekonomian nasional.

Selain menjadi penyedia lapangan kerja bagi masyarakat, usaha menengah juga memiliki kontribusi dalam meningkatkan daya saing industri nasional.

Dalam berbagai sektor, usaha menengah sering kali berperan sebagai penyedia bahan baku, distributor, atau penyedia jasa bagi usaha besar, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan saling mendukung.

Namun, meskipun memiliki potensi yang besar, usaha menengah juga menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangannya.

Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap pendanaan, baik dalam bentuk kredit perbankan maupun investasi dari sektor swasta.

Selain itu, persaingan dengan perusahaan besar, baik di pasar domestik maupun internasional, menjadi tantangan tersendiri bagi usaha menengah dalam mempertahankan daya saingnya.

Baca Juga :  Dekranasda Lumajang Tingkatkan Daya Saing Kerajinan Lokal Lewat Inovasi dan Kearifan Lokal di Pasar Global

Untuk mendukung perkembangan usaha menengah, berbagai kebijakan telah dirancang oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Dukungan tersebut mencakup akses terhadap pembiayaan dengan skema kredit yang lebih fleksibel, program pelatihan dan peningkatan kapasitas manajerial, serta fasilitasi dalam pengembangan teknologi dan digitalisasi bisnis.

Dengan adanya kebijakan yang berpihak pada sektor usaha menengah, diharapkan bisnis dalam kategori ini dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara keseluruhan, usaha menengah merupakan salah satu pilar utama dalam struktur ekonomi yang berperan dalam mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi produksi, serta menciptakan keseimbangan antara usaha kecil dan usaha besar.

Oleh karena itu, penguatan sektor usaha menengah menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRI Salurkan Rp489 Miliar KUR di Ponorogo: Dorong UMKM Tumbuh dan Naik Kelas
Panen Raya Jagung Serentak: Kolaborasi Forkopimda Batu Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Presiden Prabowo Berikan Sapi Kurban Hampir 1 Ton untuk Ponorogo di Idul Adha 1446 H
PT RPH Surabaya Siap Layani Hewan Kurban Iduladha 2025, Pastikan Sehat dan Bebas Penyakit
Panen Raya Jagung Kuartal II di Madiun: Bukti Nyata Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional
Panduan Lengkap Daftar Izin Usaha Melalui OSS Berbasis Risiko untuk UMKM dan Non-UMK
Jenis Izin Edar untuk Produk UMKM: Legalitas Produk Konsumsi dan Pemakaian Langsung
Jenis Izin Administrasi Usaha UMKM: Legalitas Operasional yang Wajib Dimiliki

Berita Terkait

Thursday, 5 June 2025 - 21:00 WIB

BRI Salurkan Rp489 Miliar KUR di Ponorogo: Dorong UMKM Tumbuh dan Naik Kelas

Thursday, 5 June 2025 - 20:30 WIB

Panen Raya Jagung Serentak: Kolaborasi Forkopimda Batu Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Thursday, 5 June 2025 - 20:00 WIB

Presiden Prabowo Berikan Sapi Kurban Hampir 1 Ton untuk Ponorogo di Idul Adha 1446 H

Thursday, 5 June 2025 - 19:00 WIB

Panen Raya Jagung Kuartal II di Madiun: Bukti Nyata Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Thursday, 5 June 2025 - 17:00 WIB

Panduan Lengkap Daftar Izin Usaha Melalui OSS Berbasis Risiko untuk UMKM dan Non-UMK

Berita Terbaru