UMKMJATIM.COM – Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengalami penurunan signifikan pada tahun ini.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 3.500 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tersebut.
Koordinator PKH Kabupaten Situbondo, Agus Ary Cahyadi, menjelaskan bahwa penurunan jumlah KPM disebabkan oleh meningkatnya kondisi ekonomi sebagian keluarga,
sehingga mereka sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah KPM yang menerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial saat ini tercatat sebanyak 32.729 keluarga, menurun dari tahun sebelumnya yang masih mencapai 36.000 keluarga.
Ribuan KPM yang tidak lagi menerima bantuan PKH terbagi ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, terdapat keluarga yang secara sukarela mengundurkan diri karena merasa kondisi ekonomi mereka telah membaik dan tidak lagi layak menerima bantuan.
Kedua, ada keluarga yang disarankan oleh pendamping PKH untuk keluar dari program karena telah mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih stabil, namun tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Ketiga, terdapat keluarga yang secara otomatis tidak lagi memenuhi kriteria karena anak mereka telah menyelesaikan pendidikan dan tidak ada lagi komponen penerima dalam rumah tangga mereka.
Proses keluarnya para KPM dari program ini dilakukan secara resmi dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Agus Ary Cahyadi menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk transparansi dalam program bantuan sosial, memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang tetap menerima manfaat dari PKH.
Sementara itu, penyaluran bantuan PKH untuk tahap pertama di tahun 2025 telah berjalan sesuai jadwal.
KPM yang masih terdaftar dalam program ini dapat mencairkan dana bantuan mereka melalui ATM bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau melalui agen bank Himbara yang tersebar di berbagai desa.
Dalam setahun, penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap, dan tahap pertama sudah mulai disalurkan pada bulan ini.
Kategori penerima PKH mencakup berbagai kelompok dengan besaran bantuan yang berbeda.
Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Anak yang masih menempuh pendidikan juga mendapatkan bantuan sesuai jenjangnya, yakni Rp900.000 per tahun untuk anak SD, Rp1.500.000 per tahun untuk anak SMP, dan Rp2.000.000 per tahun untuk anak SMA.
Selain itu, penyandang disabilitas serta lanjut usia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, sementara korban pelanggaran hak asasi manusia berat mendapatkan bantuan tertinggi, yaitu Rp10.800.000 per tahun.
Penurunan jumlah penerima PKH di Situbondo menjadi indikasi bahwa program ini telah berhasil membantu banyak keluarga mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi agar bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran, membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.***