Minyak Goreng MinyakKita di Situbondo Diduga Tak Sesuai Takaran, Diskoperindag Lakukan Inspeksi

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 10 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan merek MinyakKita yang beredar di pasar tradisional.

Hal ini terungkap saat Diskoperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 10 Maret 2025, di beberapa lokasi pasar.

Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono, mengungkapkan bahwa inspeksi dilakukan di Pasar Senggol yang berada di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, serta di Pasar Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata memiliki volume yang lebih sedikit.

Berdasarkan hasil pengecekan, minyak goreng MinyakKita yang beredar di pasaran hanya memiliki isi sekitar 720 mililiter hingga 980 mililiter,

meskipun pada label kemasan tertulis ukuran 1 liter. Diskoperindag menemukan dua jenis kemasan yang tidak sesuai takaran, yaitu:

Baca Juga :  Strategi Pemkab Malang Kendalikan Harga Minyak Goreng dan Sembako Jelang Lebaran

• Minyak goreng kemasan plastik buram, yang berisi 720 mililiter dan dijual dengan harga Rp16.500.

• Minyak goreng dalam plastik tebal, yang berisi 980 mililiter dan dijual dengan harga Rp17.500.

Selain tidak sesuai dengan ukuran yang tertera, minyak goreng tersebut juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.500 per liter.

Tidak hanya dalam kemasan plastik, minyak goreng MinyakKita dalam kemasan botol juga ditemukan memiliki isi yang tidak sesuai dengan label.

Dua jenis kemasan botol yang ditemukan adalah:

• Botol dengan tutup hijau, yang hanya berisi 720 mililiter tetapi dijual dengan harga Rp16.500.

• Botol dengan tutup kuning, yang berisi 980 mililiter dan dijual dengan harga Rp17.500.

Baca Juga :  Disnakerin Tuban Dirikan Posko Pengaduan THR dan BHR untuk Perlindungan Pekerja

Minyak goreng kemasan dengan takaran yang tidak sesuai ini ditemukan dijual secara bebas di berbagai tempat, termasuk pasar tradisional, toko, serta warung-warung kecil.

Meski telah melakukan inspeksi, Diskoperindag Situbondo menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan tidak dapat mengambil tindakan eksekusi terhadap temuan tersebut.

Edy Wiyono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan hingga ke tingkat distributor untuk menelusuri penyebab perbedaan takaran dan harga jual yang tidak sesuai dengan regulasi.

Ia juga menegaskan bahwa idealnya para pedagang mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga di bawah HET, sehingga tidak menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.

Dalam inspeksi yang dilakukan, Diskoperindag membawa alat ukur khusus guna memastikan apakah isi minyak goreng dalam kemasan benar-benar sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter.

Baca Juga :  UMKM dan Industri Kreatif Jadi Tulang Punggung Ekonomi Jatim, Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci Bertahan di Era Digital

Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa seluruh kemasan yang diuji tidak mencapai volume yang seharusnya.

Meski demikian, Diskoperindag menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan takaran serta kondisi kemasan.

Sementara itu, terkait kualitas minyak goreng, Edy Wiyono menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan serta memperhatikan apakah takaran dan harga sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Diskoperindag berjanji akan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan aturan dan tidak dirugikan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Krisis Harga Kedelai Impor Ancam Kelangsungan Usaha Tahu Tempe di Banyuwangi
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Perkuat Kegiatan Sosial Desa di Ponorogo
Penurunan Harga Cabai Rawit di Kediri Dipicu Liburnya Penyerapan Industri
Kabupaten Malang Dukung Program Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa
PG Jatiroto Lumajang Targetkan Giling 1,67 Juta Ton Tebu untuk Dukung Swasembada Gula Nasional
Kolaborasi Sosial di Pra-TMMD ke-124: Baznas Jember Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Desa Plalangan
Sektor Makanan dan Perawatan Pribadi Jadi Pemicu Utama Inflasi Jawa Timur Maret 2025
Pasokan Cabai Kembali Normal, Harga di Pasar Induk Pare Turun Bertahap

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 20:46 WIB

Krisis Harga Kedelai Impor Ancam Kelangsungan Usaha Tahu Tempe di Banyuwangi

Saturday, 26 April 2025 - 20:42 WIB

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Perkuat Kegiatan Sosial Desa di Ponorogo

Saturday, 26 April 2025 - 20:38 WIB

Penurunan Harga Cabai Rawit di Kediri Dipicu Liburnya Penyerapan Industri

Saturday, 26 April 2025 - 20:35 WIB

Kabupaten Malang Dukung Program Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa

Saturday, 26 April 2025 - 20:31 WIB

PG Jatiroto Lumajang Targetkan Giling 1,67 Juta Ton Tebu untuk Dukung Swasembada Gula Nasional

Berita Terbaru