UMKMJATIM.COM – Diberitakan, seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berbelanja di pasar tradisional setidaknya satu kali dalam sebulan. Peraturan baru itu coba direalisikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menggairahkan kembali perekonomian masyarakat lokal serta menghidupkan aktivitas di pasar tradisional yang belakangan ini dilaporkan semakin sepi pengunjung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan yang diterima dari para pedagang pasar.
Para pedagang mengaku bahwa daya beli masyarakat menurun dan aktivitas jual beli di pasar semakin lesu.
Menyikapi hal ini, pemerintah daerah pun merasa perlu mengambil tindakan nyata demi mendorong kembali roda ekonomi di tingkat bawah.
Dalam penerapan kebijakan ini, ASN diwajibkan melakukan aktivitas belanja di pasar tradisional minimal satu kali setiap bulannya.
Menariknya, jumlah belanja yang ditentukan pun telah ditetapkan, yakni minimal sebesar Rp100 ribu per ASN.
Meski begitu, jenis barang yang dibeli tidak diatur secara khusus, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu.
Menurut Darmadi, tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan efek domino yang positif.
Dengan meningkatnya jumlah pembeli dari kalangan ASN, diharapkan perputaran uang di pasar tradisional meningkat, sehingga pelaku usaha kecil di pasar dapat merasakan manfaat langsung.
Ia juga menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung ekonomi kerakyatan.
Darmadi, lebih lanjut, menjelaskan bahwa ASN biasanya melakukan kegiatan belanja bersama setelah mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Blitar yang terletak di Kanigoro.
Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, sekaligus menjadi momen bagi para ASN untuk berinteraksi langsung dengan pedagang dan masyarakat pasar.
Langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan kepedulian ASN terhadap sektor informal dan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Selain memberikan dampak ekonomi, kegiatan belanja bersama ini juga diharapkan mempererat hubungan sosial antara ASN dan masyarakat.
Dengan menggulirkan kebijakan ini, Pemkab Blitar berharap pasar tradisional tidak hanya menjadi pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang sosial yang hidup dan dinamis.
Pemerintah daerah optimis bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, terutama dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang semakin terdesak oleh keberadaan ritel modern.
Sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal, kebijakan wajib belanja bagi ASN ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak melupakan pasar tradisional sebagai tempat belanja yang penuh nilai kebersamaan, keaslian produk lokal, dan harga yang bersaing.
Dengan aturan yang melibatkan ASN sebagai agen penggerak, Pemkab Blitar menjelaskan komitmennya dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah serta menciptakan sistem yang saling menguatkan antara pemerintah dan juga masyarakat.***