Pemkab Blitar Wajibkan ASN Belanja di Pasar Tradisional Demi Gairahkan Ekonomi Rakyat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan, seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berbelanja di pasar tradisional setidaknya satu kali dalam sebulan. Peraturan baru itu coba direalisikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menggairahkan kembali perekonomian masyarakat lokal serta menghidupkan aktivitas di pasar tradisional yang belakangan ini dilaporkan semakin sepi pengunjung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan yang diterima dari para pedagang pasar.

Para pedagang mengaku bahwa daya beli masyarakat menurun dan aktivitas jual beli di pasar semakin lesu.

Menyikapi hal ini, pemerintah daerah pun merasa perlu mengambil tindakan nyata demi mendorong kembali roda ekonomi di tingkat bawah.

Baca Juga :  Mengembangkan Semangat Kewirausahaan dan Peluang Usaha 2025 Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Dalam penerapan kebijakan ini, ASN diwajibkan melakukan aktivitas belanja di pasar tradisional minimal satu kali setiap bulannya.

Menariknya, jumlah belanja yang ditentukan pun telah ditetapkan, yakni minimal sebesar Rp100 ribu per ASN.

Meski begitu, jenis barang yang dibeli tidak diatur secara khusus, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu.

Menurut Darmadi, tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan efek domino yang positif.

Dengan meningkatnya jumlah pembeli dari kalangan ASN, diharapkan perputaran uang di pasar tradisional meningkat, sehingga pelaku usaha kecil di pasar dapat merasakan manfaat langsung.

Ia juga menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :  Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasar Tradisional: Konsumen dan Pedagang Merasa Dirugikan

Darmadi, lebih lanjut, menjelaskan bahwa ASN biasanya melakukan kegiatan belanja bersama setelah mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Blitar yang terletak di Kanigoro.

Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, sekaligus menjadi momen bagi para ASN untuk berinteraksi langsung dengan pedagang dan masyarakat pasar.

Langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan kepedulian ASN terhadap sektor informal dan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Selain memberikan dampak ekonomi, kegiatan belanja bersama ini juga diharapkan mempererat hubungan sosial antara ASN dan masyarakat.

Dengan menggulirkan kebijakan ini, Pemkab Blitar berharap pasar tradisional tidak hanya menjadi pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang sosial yang hidup dan dinamis.

Baca Juga :  Pasar Srimangunan Sampang Dipadati Warga Jelang Idul Fitri, Pedagang Raup Keuntungan

Pemerintah daerah optimis bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, terutama dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang semakin terdesak oleh keberadaan ritel modern.

Sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal, kebijakan wajib belanja bagi ASN ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak melupakan pasar tradisional sebagai tempat belanja yang penuh nilai kebersamaan, keaslian produk lokal, dan harga yang bersaing.

Dengan aturan yang melibatkan ASN sebagai agen penggerak, Pemkab Blitar menjelaskan komitmennya dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah serta menciptakan sistem yang saling menguatkan antara pemerintah dan juga masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Tirtomarto Dirikan Koperasi Merah Putih, Fokus Distribusi Elpiji dan Penguatan Ekonomi Warga
BPJPH Dorong Petani Tak Ragukan Jagung PRG
Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH 2025, 161 Rumah Tak Layak Huni Siap Direnovasi
Demi Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Waspadai Pelanggaran Harga: Pemkab Sumenep Tegaskan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg di Atas HET
Industri Fashion Jadi Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Jawa Timur, Anak Muda Didorong Jadi Pelaku Utama
Mahasiswa Polije Dalami Budidaya Udang Vannamei di BPBAP Situbondo, Siap Hadapi Industri Perikanan
Investasi Terus Tumbuh di 2025, Pabrik Rokok Baru Siap Beroperasi di Kota Blitar

Berita Terkait

Tuesday, 10 June 2025 - 21:00 WIB

Desa Tirtomarto Dirikan Koperasi Merah Putih, Fokus Distribusi Elpiji dan Penguatan Ekonomi Warga

Tuesday, 10 June 2025 - 20:30 WIB

BPJPH Dorong Petani Tak Ragukan Jagung PRG

Tuesday, 10 June 2025 - 20:00 WIB

Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH 2025, 161 Rumah Tak Layak Huni Siap Direnovasi

Tuesday, 10 June 2025 - 19:30 WIB

Demi Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Monday, 9 June 2025 - 21:00 WIB

Industri Fashion Jadi Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Jawa Timur, Anak Muda Didorong Jadi Pelaku Utama

Berita Terbaru

Berita

BPJPH Dorong Petani Tak Ragukan Jagung PRG

Tuesday, 10 Jun 2025 - 20:30 WIB