Pemkab Blitar Wajibkan ASN Belanja di Pasar Tradisional Demi Gairahkan Ekonomi Rakyat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan, seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berbelanja di pasar tradisional setidaknya satu kali dalam sebulan. Peraturan baru itu coba direalisikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menggairahkan kembali perekonomian masyarakat lokal serta menghidupkan aktivitas di pasar tradisional yang belakangan ini dilaporkan semakin sepi pengunjung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan yang diterima dari para pedagang pasar.

Para pedagang mengaku bahwa daya beli masyarakat menurun dan aktivitas jual beli di pasar semakin lesu.

Menyikapi hal ini, pemerintah daerah pun merasa perlu mengambil tindakan nyata demi mendorong kembali roda ekonomi di tingkat bawah.

Baca Juga :  Harga Cabai di Kediri September 2025: Pasokan Naik, CMB Turun, CRM Melonjak

Dalam penerapan kebijakan ini, ASN diwajibkan melakukan aktivitas belanja di pasar tradisional minimal satu kali setiap bulannya.

Menariknya, jumlah belanja yang ditentukan pun telah ditetapkan, yakni minimal sebesar Rp100 ribu per ASN.

Meski begitu, jenis barang yang dibeli tidak diatur secara khusus, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu.

Menurut Darmadi, tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan efek domino yang positif.

Dengan meningkatnya jumlah pembeli dari kalangan ASN, diharapkan perputaran uang di pasar tradisional meningkat, sehingga pelaku usaha kecil di pasar dapat merasakan manfaat langsung.

Ia juga menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :  Ikan Asap Khas Tuban, Primadona Kuliner Pesisir Saat Libur Lebaran

Darmadi, lebih lanjut, menjelaskan bahwa ASN biasanya melakukan kegiatan belanja bersama setelah mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Blitar yang terletak di Kanigoro.

Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, sekaligus menjadi momen bagi para ASN untuk berinteraksi langsung dengan pedagang dan masyarakat pasar.

Langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan kepedulian ASN terhadap sektor informal dan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Selain memberikan dampak ekonomi, kegiatan belanja bersama ini juga diharapkan mempererat hubungan sosial antara ASN dan masyarakat.

Dengan menggulirkan kebijakan ini, Pemkab Blitar berharap pasar tradisional tidak hanya menjadi pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang sosial yang hidup dan dinamis.

Baca Juga :  Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp190.000 dari Aplikasi CashPop, Simpel dan Terbukti Membayar

Pemerintah daerah optimis bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, terutama dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang semakin terdesak oleh keberadaan ritel modern.

Sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal, kebijakan wajib belanja bagi ASN ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak melupakan pasar tradisional sebagai tempat belanja yang penuh nilai kebersamaan, keaslian produk lokal, dan harga yang bersaing.

Dengan aturan yang melibatkan ASN sebagai agen penggerak, Pemkab Blitar menjelaskan komitmennya dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah serta menciptakan sistem yang saling menguatkan antara pemerintah dan juga masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru