UMKMJATIM.COM – Dua kuliner khas Banyuwangi, yaitu Rujak Soto dan Kue Bagiak, kini telah memperoleh pengakuan resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemerintah pusat menyerahkan surat pencatatan KIK tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025 lalu.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa pencatatan ini memiliki arti penting dalam menjaga dan melestarikan keragaman budaya serta kekayaan hayati daerah dari ancaman klaim sepihak atau pembajakan.
Ia juga menyebut bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi warisan leluhur masyarakat Banyuwangi.
Menurut pernyataan Bupati Ipuk pada Kamis (15/5/2025), dengan adanya pencatatan resmi ini, Rujak Soto dan Kue Bagiak kini telah sah secara hukum sebagai kuliner khas yang berasal dari Bumi Blambangan.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mengawal dan memfasilitasi pencatatan hukum terhadap produk-produk khas Banyuwangi lainnya, baik dalam bentuk kuliner, kriya, maupun nama dagang.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah aktif mendorong pencatatan KIK terhadap lebih dari 220 produk lokal.
Upaya ini membuahkan hasil karena mayoritas produk tersebut telah resmi tercatat, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan pencatatan di tingkat pusat.
Sebagai bagian dari langkah pelestarian budaya daerah, Pemkab juga telah mengajukan beberapa kuliner lain untuk mendapatkan pengakuan serupa.
Tahu Walik dan Pindang Koyong termasuk dalam daftar yang diajukan sejak tahun 2023.
Di tahun 2025 ini, pemerintah daerah kembali mengajukan enam produk tambahan untuk didaftarkan, termasuk tagline pariwisata Banyuwangi “The Sunrise of Java”, serta event sport tourism bertaraf internasional, Tour de Banyuwangi Ijen (TdBI).
Lebih lanjut, Bupati Ipuk turut mengajak masyarakat Banyuwangi, khususnya para pelaku UMKM, seniman, dan kreator lokal, untuk mendaftarkan Hak Cipta atas karya intelektual mereka.
Menurutnya, pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta masih perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi rutin mengadakan sosialisasi dan memberikan fasilitas pendampingan dalam proses pengajuan Hak Cipta ke Kemenkumham.
Dengan resminya pencatatan dua kuliner ini, daftar KIK Pengetahuan Tradisional dari Banyuwangi pun semakin lengkap.
Sebelumnya, telah lebih dulu tercatat beberapa makanan khas seperti Sego Cawuk, Sego Tempong, Pecel Pitik, Ayam Kesrut, dan Pecel Rawon.
Rujak Soto merupakan perpaduan unik antara rujak petis dan juga kuah soto daging yang kaya rasa,
sedangkan Kue Bagiak merupakan camilan tradisional berbahan dasar sagu dengan cita rasa manis dan aroma khas kelapa.
Keduanya tak hanya mencerminkan keunikan kuliner lokal, tetapi juga menjadi identitas budaya Banyuwangi yang perlu dijaga keberlanjutannya.***