Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan, Peternak, dan Buruh Tani Pemkab Tuban

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 2 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan dan kesejahteraan para buruh di berbagai sektor, tidak hanya terbatas pada pekerja industri atau pabrik.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yang menyasar buruh pertanian, nelayan, hingga peternak.

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, dalam keterangannya pada Kamis, 1 Mei 2025.

Ia menyatakan bahwa ribuan petani tembakau serta petani dari kelompok rentan di wilayah Tuban telah dijamin keselamatannya melalui skema BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai langsung oleh pemerintah daerah.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini telah dijalankan secara konsisten setiap tahun dengan dukungan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Program Ansor Agripreneur di Tuban: Membangun Ketahanan Pangan Berkelanjutan melalui Peran Pemuda

Ubaid menjelaskan bahwa nilai anggaran yang dialokasikan oleh Disnaker mencapai sekitar Rp 5 miliar setiap tahun, yang diperuntukkan untuk membayar iuran bulanan BPJS bagi sekitar 15 ribu buruh tani, termasuk petani tembakau dan kelompok rentan lainnya.

Dari rincian anggaran tersebut, disebutkan bahwa biaya iuran BPJS untuk setiap individu per bulan berkisar di angka Rp 10 ribu.

Dengan jumlah peserta yang cukup besar, program ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap jaminan sosial para pekerja sektor informal yang sering kali terabaikan.

Tidak hanya sektor pertanian, sektor perikanan dan peternakan di Kabupaten Tuban juga menjadi fokus perhatian.

Perlindungan bagi buruh yang bergerak di dua sektor tersebut dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Gerakan Pasar Murah Bangkalan: Upaya Pengendalian Inflasi dan Dukungan bagi Masyarakat

Para buruh yang tercakup dalam sektor ini pun mendapat perlindungan serupa melalui dua paket utama dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Paket itu terdiri dari perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja juga menyangkut perlindungan atas risiko kematian.

Ubaid menyampaikan bahwa ke depan, Pemkab Tuban akan terus memperluas cakupan peserta serta meningkatkan kualitas perlindungan, khususnya bagi para petani dan nelayan yang rentan terhadap risiko kerja tinggi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan rasa aman dan kepastian kerja bagi buruh sektor informal yang selama ini kurang tersentuh program-program jaminan ketenagakerjaan.

Dengan hadirnya program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para petani, nelayan, dan peternak di Tuban kini memiliki jaring pengaman sosial yang lebih kuat.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Staff Operator Gudang PT Avia Avian Tbk (Avian Brands) Tuban Tahun 2025

Diharapkan inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga mendorong produktivitas serta mendorong sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di Tuban menjadi lebih tangguh dan berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional
Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur
APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat
BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan
Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BLTS Secara Online Lewat HP dengan Mudah
Syarat Lengkap Penerima Bantuan PIP 2025: Ketentuan, Kriteria, dan Prioritas Penerima
Cara Lengkap Cek Status KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Secara Mandiri Lewat Situs Resmi

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional

Tuesday, 25 November 2025 - 20:30 WIB

Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur

Tuesday, 25 November 2025 - 20:00 WIB

APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Tuesday, 25 November 2025 - 19:30 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan

Tuesday, 25 November 2025 - 19:00 WIB

Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias

Berita Terbaru