UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi barang untuk dikonsumsi atau digunakan secara langsung oleh masyarakat, kepemilikan izin edar merupakan hal yang sangat penting.
Izin ini tidak hanya menjadi bentuk legalitas, tetapi juga menunjukkan bahwa produk tersebut telah lolos uji keamanan, kualitas, dan kelayakan konsumsi atau penggunaan.
Tanpa izin edar yang sah, sebuah produk seharusnya tidak boleh dijual atau diedarkan di ruang publik, karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Produk yang dikonsumsi—seperti makanan, minuman, obat herbal, atau kosmetik—maupun produk yang digunakan secara langsung oleh tubuh seperti sabun, lotion, dan perawatan kulit, wajib memenuhi persyaratan izin edar sebelum dipasarkan.
Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis izin edar yang wajib dimiliki oleh UMKM tergantung pada jenis produknya.
Setidaknya ada tiga izin edar utama yang umum diurus oleh pelaku UMKM di Indonesia.
1. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT atau Perizinan Industri Rumah Tangga adalah bentuk izin edar yang diberikan kepada produk makanan dan minuman skala rumah tangga.
Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kota atau kabupaten, dan biasanya difasilitasi melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Bagi UMKM yang memproduksi makanan olahan, cemilan, atau minuman rumahan, PIRT menjadi bukti bahwa produk mereka aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar higienitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelum mendapatkan PIRT, pelaku usaha harus mengikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha memahami standar produksi yang bersih dan sehat.
2. Sertifikat Halal dari BPJPH
Sertifikat halal merupakan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat kehalalan menurut hukum Islam.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM MUI).
Bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, atau barang konsumsi lainnya yang ditujukan untuk konsumen Muslim, sertifikat halal bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi juga kebutuhan utama untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Produk yang telah bersertifikat halal akan lebih mudah diterima oleh konsumen karena memberikan jaminan keamanan dan kepatuhan terhadap prinsip agama.
Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu syarat wajib untuk masuk ke ritel modern dan marketplace tertentu.
3. Izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Izin edar dari BPOM wajib dimiliki oleh produk-produk tertentu yang berisiko tinggi dan membutuhkan uji keamanan lebih mendalam.
Produk yang termasuk dalam kategori ini meliputi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, serta makanan dan minuman dalam kemasan.
Proses pendaftaran produk di BPOM melibatkan serangkaian uji laboratorium yang ketat untuk memastikan bahwa produk aman dikonsumsi atau digunakan dalam jangka panjang.
UMKM yang telah memiliki izin BPOM akan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari konsumen dan dapat memperluas jangkauan pemasaran hingga ke tingkat nasional bahkan ekspor.
Legalitas dari BPOM juga meningkatkan daya saing produk di tengah maraknya persaingan pasar.
Dengan mengurus izin edar sesuai jenis produk, UMKM tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat posisi usaha mereka secara hukum.
Legalitas yang jelas menjadi fondasi utama untuk membangun merek yang kredibel, berdaya saing tinggi, dan siap berkembang di pasar modern.***