UMKMJATIM.COM – Sebanyak 474 desa dan kelurahan di Kabupaten Lamongan kini telah resmi memiliki Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi modern yang terstruktur secara nasional.
Etik Sulistyani, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, mengatakan bahwa seluruh proses legalisasi koperasi telah selesai per tanggal 30 Juni 2025.
Ia menuturkan bahwa koperasi-koperasi tersebut kini berada pada tahap siap beroperasi secara formal, menunggu penyelesaian beberapa dokumen administratif lainnya.
Menurut Etik, proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedang berjalan dan menjadi langkah penting berikutnya.
Kedua dokumen ini diperlukan sebagai syarat pembukaan rekening atas nama koperasi, serta untuk mendukung berbagai aktivitas operasional dan transaksi keuangan.
Etik juga menegaskan bahwa meski proses tersebut belum sepenuhnya rampung, seluruh perangkat koperasi di tingkat desa telah disiapkan dan dilatih untuk menghadapi fase operasional.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong koperasi sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi berbasis desa.
Peluncuran nasional program Koperasi Merah Putih, yang awalnya dijadwalkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, mengalami penundaan menjadi 19 Juli 2025.
Penjadwalan ulang ini disebabkan adanya agenda kunjungan luar negeri Presiden Republik Indonesia pada minggu sebelumnya.
Etik menjelaskan bahwa perubahan jadwal tidak memengaruhi kesiapan Kabupaten Lamongan dalam menyambut momen peluncuran.
Ia menyatakan bahwa persiapan teknis dan administratif tetap dilakukan secara maksimal sambil menanti konfirmasi resmi dari pemerintah pusat mengenai tema serta format pelaksanaan acara.
Peluncuran Koperasi Merah Putih akan digelar secara nasional dan serentak melalui metode daring.
Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah prioritas dalam tahap awal implementasi, mengingat kesiapan kelembagaan, SDM, dan infrastruktur digital yang memadai di wilayah tersebut.
Program ini diharapkan mampu menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan UMKM di desa, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui prinsip koperasi yang inklusif dan berkeadilan.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan misi ini.
Etik menambahkan bahwa kehadiran koperasi berbadan hukum tidak hanya memberikan kejelasan secara legal, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran produk lokal.
Ia optimistis, Koperasi Merah Putih di Lamongan akan menjadi model sukses pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
Dengan keberhasilan legalisasi badan hukum di seluruh desa dan kelurahan, Kabupaten Lamongan kini siap memasuki fase baru dalam pengelolaan koperasi yang profesional dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warganya.***