Disnaker Sumenep Masih Tunggu Juknis Resmi Terkait Penghapusan Batas Usia Kerja

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tengah menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep.

Meskipun langkah ini disambut baik oleh masyarakat dan dianggap sebagai peluang emas bagi pencari kerja usia produktif, pelaksanaannya di tingkat daerah belum bisa dilakukan secara teknis karena masih menunggu petunjuk resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 lalu.

Namun hingga saat ini, menurutnya, surat resmi dari pemerintah provinsi belum diterima oleh pihaknya secara administratif.

Baca Juga :  Optimalisasi Pekarangan Rumah di Dungkek: Strategi Inovatif Polri dan Warga untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Keluarga

Ia menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai kebijakan tersebut sudah tersebar luas, tanpa adanya petunjuk teknis (juknis) yang resmi,

pihaknya belum dapat melakukan langkah konkret atau menyusun skema pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Heru dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).

Menurut Heru, juknis dari Pemerintah Provinsi sangat penting sebagai landasan hukum dan operasional bagi seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk dapat menerapkan kebijakan penghapusan batas usia kerja secara tepat.

Ia menambahkan, ketika juknis resmi sudah diterbitkan dan dikirimkan ke daerah,

maka pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah teknis dan menggelar rapat koordinasi guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan efektif dan sesuai sasaran.

Ia juga menekankan bahwa karena SE ini berasal dari Gubernur, maka seluruh daerah wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tertuang dalam surat tersebut, termasuk menjalankan teknis pelaksanaannya berdasarkan panduan resmi yang nantinya akan diterbitkan.

Baca Juga :  Cabe Jamu Sumenep, Tanaman Herbal Bernilai Ekonomi Tinggi

Kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja ini dimaksudkan untuk menciptakan dunia kerja yang jauh lebih inklusif.

Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah mendorong sektor usaha dan industri untuk membuka peluang kerja tanpa mempertimbangkan usia sebagai batasan utama.

Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi diskriminasi terhadap pencari kerja berusia di atas 30 tahun yang masih aktif dan memiliki kompetensi.

Dengan diterapkannya kebijakan ini secara menyeluruh di Jawa Timur, peluang kerja diharapkan menjadi lebih merata bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tersingkir karena faktor usia.

Namun, agar tujuan ini tercapai, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pelaku industri, serta kesiapan regulasi dan pelaksanaan teknis yang jelas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemandu Wisata Kawah Ijen Belajar Bahasa Mandarin, Sambut Wisatawan China dengan Layanan Lebih Baik
163 Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Lumajang, Dorong Ekonomi Desa Mandiri
Pemkab Bondowoso Lindungi 8.445 Buruh Tani Tembakau Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KEK Industri Halal Sidoarjo Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global: Dukungan DPR RI Jadi Kunci
SBW Malang: Koperasi Perempuan Tangguh yang Mendorong Kemandirian Ekonomi Melalui Sistem Tanggung Renteng
Soto Branggahan, Kuliner Legendaris Kediri yang Terjangkau dan Cocok untuk Semua Waktu
Pemkab Malang Dorong BPR Artha Kanjuruhan Perkuat Likuiditas Lewat Pengelolaan Gaji PPPK
Harga Cabai di Kediri Turun, Pasokan Minim Tapi Serapan Stabil

Berita Terkait

Friday, 13 June 2025 - 20:30 WIB

163 Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Lumajang, Dorong Ekonomi Desa Mandiri

Friday, 13 June 2025 - 20:00 WIB

Pemkab Bondowoso Lindungi 8.445 Buruh Tani Tembakau Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Friday, 13 June 2025 - 19:30 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global: Dukungan DPR RI Jadi Kunci

Friday, 13 June 2025 - 19:15 WIB

SBW Malang: Koperasi Perempuan Tangguh yang Mendorong Kemandirian Ekonomi Melalui Sistem Tanggung Renteng

Thursday, 12 June 2025 - 21:00 WIB

Soto Branggahan, Kuliner Legendaris Kediri yang Terjangkau dan Cocok untuk Semua Waktu

Berita Terbaru