UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan memperketat pengawasan terhadap dinamika pasar bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi setelah muncul laporan kelangkaan pasokan sejak akhir Agustus 2025.
Kajian yang dilakukan sejak awal tahun kini ditingkatkan, seiring banyaknya pengaduan masyarakat tentang kekosongan stok di sejumlah SPBU swasta.
Hasil resmi dari penelusuran ini rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, termasuk Shell dan BP AKR, dikabarkan mengalami kekosongan pasokan selama lebih dari sepekan.
Informasi yang beredar menyebutkan penyebabnya terkait kendala perizinan impor dan lonjakan konsumsi akibat peralihan masyarakat dari BBM subsidi ke BBM non-subsidi.
Situasi ini menjadi perhatian serius KPPU karena menyangkut stabilitas pasokan energi dan keadilan persaingan usaha di sektor vital.
Sebagai langkah investigasi, KPPU mengadakan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.
Lembaga ini meminta semua pihak menghadiri undangan resmi sekaligus menyerahkan data lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Hal ini penting agar analisis yang dilakukan sesuai dengan kewenangan KPPU dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat berbasis fakta yang valid.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan bahwa transparansi data merupakan faktor kunci di sektor dengan tingkat konsentrasi tinggi seperti energi.
Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi dari seluruh pelaku pasar, risiko distorsi pasar akan semakin besar, yang dapat berujung pada antrean panjang konsumen.
Karena itu, KPPU mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk secara proaktif memberikan data yang dibutuhkan,
bukan hanya demi kepatuhan hukum, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab publik menjaga stabilitas pasar dan kepastian layanan.
Melalui proses kajian yang sedang berlangsung, KPPU akan meninjau berbagai aspek mulai dari data teknis pasokan yang dimiliki Pemerintah dan Pertamina hingga laporan dari operator swasta.
Lembaga ini juga berencana menguji konsistensi data antar sumber agar hasil analisis dapat menggambarkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Langkah investigasi ini diharapkan mampu mengidentifikasi hambatan struktural dalam distribusi BBM non-subsidi, menemukan potensi ketidakefisienan dalam tata niaga, serta mendeteksi indikasi perilaku anti-persaingan yang bisa merugikan konsumen.
Fanshurullah menegaskan, perkembangan terbaru dan hasil akhir dari kajian akan dipublikasikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses energi yang andal.
KPPU melihat bahwa kelangkaan BBM non-subsidi tidak sekadar isu pasokan, melainkan menyangkut keadilan pasar dan hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang pasti.
Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas lembaga, diharapkan persoalan ini dapat segera terurai dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi perekonomian nasional maupun masyarakat luas.***