UMKMJATIM.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya diperuntukkan bagi siswa SD hingga SMA, tetapi juga menyasar anak-anak usia dini yang duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Program ini dihadirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan sejak usia dini tanpa terkendala masalah biaya.
Meski petunjuk teknis (juknis) resmi PIP 2025 untuk jenjang TK belum diterbitkan, pemerintah diperkirakan masih mengacu pada pedoman yang digunakan di tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, kriteria penerima bantuan tetap berfokus pada anak-anak dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan dukungan pendidikan.
1. Terdaftar di Lembaga Pendidikan Resmi
Anak-anak yang berhak mendapatkan bantuan PIP harus terdaftar secara aktif di lembaga pendidikan formal seperti TK atau PAUD yang sudah terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan penerima bantuan.
Sekolah yang belum tercatat di Dapodik biasanya belum bisa mengusulkan nama peserta didiknya untuk masuk dalam daftar calon penerima PIP.
Oleh karena itu, orang tua disarankan memastikan bahwa sekolah tempat anak mereka belajar telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan secara rutin memperbarui datanya dalam sistem Dapodik.
2. Berusia 5–6 Tahun Saat Pengusulan
Bantuan PIP untuk jenjang TK umumnya ditujukan bagi anak-anak yang berusia 5 hingga 6 tahun.
Usia tersebut dianggap sebagai masa ideal untuk mengikuti program pendidikan anak usia dini sebelum melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar.
Bagi anak yang belum mencapai usia lima tahun, biasanya akan diusulkan pada periode berikutnya.
3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu atau Rentan Miskin
Salah satu syarat utama penerima PIP adalah berasal dari keluarga tidak mampu. Kriteria ini dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen pendukung, seperti:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif.
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat.
Kriteria ini bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh anak-anak yang membutuhkan dukungan ekonomi dalam menempuh pendidikan.
4. Anak dengan Kondisi Khusus Juga Bisa Diusulkan
Selain anak dari keluarga tidak mampu, pemerintah juga memberikan peluang bagi anak yatim/piatu, anak korban bencana, serta anak yang hidup dalam kondisi sosial khusus untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
Pertimbangan khusus ini diberikan agar tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan hanya karena keadaan sosial atau musibah yang menimpa keluarganya.
Usulan untuk kategori ini biasanya dilakukan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari desa, lembaga sosial, atau instansi terkait.
5. Peran Sekolah dan Orang Tua dalam Proses Pengusulan
Sekolah memiliki peran penting dalam proses pengajuan data calon penerima PIP.
Guru atau operator sekolah akan memverifikasi kelengkapan data peserta didik, kemudian mengusulkan melalui sistem Dapodik untuk dikirim ke Kemendikbudristek.
Sementara itu, orang tua juga diharapkan aktif memantau status anaknya, baik dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun mengecek langsung melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Dengan memahami kriteria ini, orang tua dapat memastikan anak mereka berpeluang mendapatkan bantuan PIP 2025, terutama bagi yang berada di jenjang pendidikan TK dan berasal dari keluarga kurang mampu.***











