Waspadai Pelanggaran Harga: Pemkab Sumenep Tegaskan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg di Atas HET

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 10 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengecer elpiji 3 kilogram agar tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga gas bersubsidi tersebut di sejumlah wilayah.

Keluhan masyarakat mengenai harga LPG melon yang melambung tinggi dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemkab mengambil sikap tegas demi melindungi hak masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa harga resmi elpiji 3 kilogram saat ini adalah Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan.

Baca Juga :  Perum Jasa Tirta I Selenggarakan Pasar Murah untuk Membantu Masyarakat Menyambut Idul Fitri 2025

Ia meminta agar para pengecer tidak memanfaatkan situasi langkanya pasokan untuk meraup keuntungan yang berlebihan.

“Gas 3 kilogram ini merupakan barang bersubsidi yang disalurkan untuk kebutuhan masyarakat kurang mampu.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dan tidak menjadikan situasi ini sebagai celah untuk menekan masyarakat dengan harga tinggi,” ujar Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan distribusi dari agen ke subagen dan pangkalan.

Adapun pengecer, lanjutnya, tidak berada dalam jalur distribusi resmi yang diatur langsung oleh Pemkab.

Oleh sebab itu, pemantauan terhadap harga jual di tingkat pengecer memiliki keterbatasan secara regulasi.

Kendati demikian, Dadang tetap memperingatkan bahwa tindakan yang merugikan konsumen, terutama praktik penjualan LPG dengan harga di atas ketentuan, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga :  Layanan Digital BTN di Jawa Timur, Buka Digital Store di Royal Plaza Surabaya

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang kedapatan menaikkan harga seenaknya tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai regulasi, apalagi jika sampai memberatkan masyarakat kecil, pasti akan kami tindak. Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen,” katanya menambahkan.

Pemkab Sumenep juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan pengecer yang menjual LPG bersubsidi dengan harga yang tidak wajar.

Pelaporan bisa dilakukan melalui perangkat desa atau langsung ke dinas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap agar proses distribusi LPG 3 kilogram tetap berjalan lancar dan harga di pasaran tetap stabil.

Pemkab juga mengingatkan bahwa keberadaan LPG bersubsidi adalah bentuk perhatian negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Petani Cabai Kediri Harapkan Penerbangan Langsung ke Timika untuk Mempercepat Pengiriman ke Papua

Karena itu, seluruh pihak diminta ikut menjaga agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soto Branggahan, Kuliner Legendaris Kediri yang Terjangkau dan Cocok untuk Semua Waktu
Pemkab Malang Dorong BPR Artha Kanjuruhan Perkuat Likuiditas Lewat Pengelolaan Gaji PPPK
Harga Cabai di Kediri Turun, Pasokan Minim Tapi Serapan Stabil
UMKM dan IKM Lokal Unjuk Gigi di East Food & East Pack Indonesia 2025 Surabaya
Kodim 0827/Sumenep Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele Terpadu Berbasis Lokal
Perbedaan dan Kolaborasi Online vs Offline Marketing: Strategi Efektif untuk Maksimalkan Jangkauan UMKM
Tips Menggunakan WhatsApp Bisnis untuk UMKM: Komunikasi Lebih Cepat, Penjualan Meningkat
Cara Memulai Promosi Lewat Media Sosial untuk UMKM: Panduan Praktis untuk Pemula

Berita Terkait

Thursday, 12 June 2025 - 21:00 WIB

Soto Branggahan, Kuliner Legendaris Kediri yang Terjangkau dan Cocok untuk Semua Waktu

Thursday, 12 June 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Malang Dorong BPR Artha Kanjuruhan Perkuat Likuiditas Lewat Pengelolaan Gaji PPPK

Thursday, 12 June 2025 - 20:00 WIB

Harga Cabai di Kediri Turun, Pasokan Minim Tapi Serapan Stabil

Thursday, 12 June 2025 - 19:30 WIB

UMKM dan IKM Lokal Unjuk Gigi di East Food & East Pack Indonesia 2025 Surabaya

Thursday, 12 June 2025 - 19:11 WIB

Kodim 0827/Sumenep Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele Terpadu Berbasis Lokal

Berita Terbaru

Berita

Harga Cabai di Kediri Turun, Pasokan Minim Tapi Serapan Stabil

Thursday, 12 Jun 2025 - 20:00 WIB