Waspadai Pelanggaran Harga: Pemkab Sumenep Tegaskan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg di Atas HET

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 10 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengecer elpiji 3 kilogram agar tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga gas bersubsidi tersebut di sejumlah wilayah.

Keluhan masyarakat mengenai harga LPG melon yang melambung tinggi dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemkab mengambil sikap tegas demi melindungi hak masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa harga resmi elpiji 3 kilogram saat ini adalah Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan.

Baca Juga :  Digimap Tambah Gerai Apple Premium Partner Ketiga di Surabaya, Perluas Jangkauan di Jawa Timur

Ia meminta agar para pengecer tidak memanfaatkan situasi langkanya pasokan untuk meraup keuntungan yang berlebihan.

“Gas 3 kilogram ini merupakan barang bersubsidi yang disalurkan untuk kebutuhan masyarakat kurang mampu.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dan tidak menjadikan situasi ini sebagai celah untuk menekan masyarakat dengan harga tinggi,” ujar Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan distribusi dari agen ke subagen dan pangkalan.

Adapun pengecer, lanjutnya, tidak berada dalam jalur distribusi resmi yang diatur langsung oleh Pemkab.

Oleh sebab itu, pemantauan terhadap harga jual di tingkat pengecer memiliki keterbatasan secara regulasi.

Kendati demikian, Dadang tetap memperingatkan bahwa tindakan yang merugikan konsumen, terutama praktik penjualan LPG dengan harga di atas ketentuan, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga :  UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah – Berapa Gajimu Tahun Depan?

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang kedapatan menaikkan harga seenaknya tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai regulasi, apalagi jika sampai memberatkan masyarakat kecil, pasti akan kami tindak. Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen,” katanya menambahkan.

Pemkab Sumenep juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan pengecer yang menjual LPG bersubsidi dengan harga yang tidak wajar.

Pelaporan bisa dilakukan melalui perangkat desa atau langsung ke dinas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap agar proses distribusi LPG 3 kilogram tetap berjalan lancar dan harga di pasaran tetap stabil.

Pemkab juga mengingatkan bahwa keberadaan LPG bersubsidi adalah bentuk perhatian negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Menyambut Ramadan dengan Semarak Lampion: Peluang Emas bagi UMKM Lokal

Karena itu, seluruh pihak diminta ikut menjaga agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Dorong Lumajang Bangkit sebagai Kota Pisang dengan Pisang Agung sebagai Ikon
Babinsa Dampingi Sosialisasi Penanaman Padi Gogo dan Penyaluran Benih di Kwanyar
Cara Mudah Buat NPWP 2025 Secara Online Hanya Lewat HP
PKH & BPNT Belum Cair? Begini Penjelasan Pemerintah dan Solusi agar Bantuan Tetap Masuk
Cara Mudah Klaim DANA Kaget 2025: Panduan Lengkap untuk Pengguna Baru dan Lama
Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Syarat Lengkap Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pemkot Madiun Dorong Produktivitas Pertanian dengan Dukungan Penuh untuk Petani

Berita Terkait

Friday, 19 September 2025 - 19:30 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Lumajang Bangkit sebagai Kota Pisang dengan Pisang Agung sebagai Ikon

Friday, 19 September 2025 - 19:00 WIB

Babinsa Dampingi Sosialisasi Penanaman Padi Gogo dan Penyaluran Benih di Kwanyar

Friday, 19 September 2025 - 16:00 WIB

Cara Mudah Buat NPWP 2025 Secara Online Hanya Lewat HP

Friday, 19 September 2025 - 14:00 WIB

PKH & BPNT Belum Cair? Begini Penjelasan Pemerintah dan Solusi agar Bantuan Tetap Masuk

Friday, 19 September 2025 - 11:00 WIB

Cara Mudah Klaim DANA Kaget 2025: Panduan Lengkap untuk Pengguna Baru dan Lama

Berita Terbaru

Berita

Cara Mudah Buat NPWP 2025 Secara Online Hanya Lewat HP

Friday, 19 Sep 2025 - 16:00 WIB