Pemkab Bondowoso Lindungi 8.445 Buruh Tani Tembakau Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 13 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau dengan menyalurkan bantuan perlindungan sosial kepada 8.445 orang pekerja.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam sebuah acara resmi di Pendopo Ki Bagus Asra pada Jumat (13/6/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial yang layak dan bermartabat,

khususnya bagi buruh tani tembakau yang selama ini berkontribusi besar terhadap sektor pertanian lokal namun berada dalam posisi yang rentan.

Bupati Abdul Hamid, dalam sambutannya,  menekankan bahwa Bondowoso merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terkemuka di Jawa Timur.

Baca Juga :  Rujak Sumenep, Kuliner Segar yang Jadi Incaran Saat Lebaran

Komoditas ini tak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga menyerap ribuan tenaga kerja musiman setiap tahunnya.

Namun, menurutnya, buruh tani tembakau sering kali bekerja tanpa perlindungan yang memadai, terutama dalam hal risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Untuk itu, pada tahun 2025, Pemkab Bondowoso mengalokasikan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini sendiri meliputi dua skema utama, yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM).

Bupati yang akrab disapa Ra Hamid menjelaskan bahwa program ini bukan semata bentuk kepedulian pemerintah,

Baca Juga :  Kodim 0827/Sumenep Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele Terpadu Berbasis Lokal

melainkan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak seluruh warga negara atas perlindungan sosial, termasuk para pekerja sektor informal.

Dengan perlindungan ini, para buruh tani yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pemulihan medis secara menyeluruh dan santunan,

bahkan beasiswa bagi anak-anak mereka jika terjadi kematian akibat kerja.

Tak hanya sebatas perlindungan sosial, Pemkab Bondowoso juga berkomitmen memanfaatkan DBHCHT secara optimal untuk pemberdayaan masyarakat.

Selain asuransi ketenagakerjaan, dana ini juga diarahkan untuk pelatihan keterampilan, penyediaan alat produksi bagi petani, dan peningkatan layanan kesehatan di pedesaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyambut baik kebijakan ini dan menyebut bahwa bantuan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Babinsa Badegan Aktif Dampingi Petani Panen Padi dan Sosialisasikan Program Sergab

Hadi juga menilai bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong masyarakat keluar dari jerat kemiskinan dan menuju kehidupan yang lebih sejahtera.

Melalui kolaborasi ini, Kabupaten Bondowoso berharap bisa menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan,

terutama bagi sektor-sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian, seperti buruh tani musiman.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam membangun keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan secara keseluruhan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hujan di Musim Gadu, Petani Padi Jember Nikmati Efisiensi Biaya dan Optimisme Panen
Lapas Kediri Panen Perdana Kangkung: Wujud Nyata Kemandirian dan Ketahanan Pangan
Dukungan Penuh BSI UMKM Center untuk Upaya Legalitas dan Pelatihan UMKM di Jawa Timur
Wirausaha Jadi Solusi PHK: Pentingnya Mental, Jaringan, dan Keyakinan Diri
Bulog Jatim Sumbang 23 Persen Stok Nasional: Penyerapan Gabah Tertinggi dalam 10 Tahun
5 Tips Riset Pasar Sederhana: Langkah Awal Penting bagi UMKM untuk Tumbuh dan Berkembang
Legalitas Usaha: Mengapa Izin Usaha dan NIB Menjadi Kunci Keberlangsungan UMKM
7 Strategi Menyusun Business Plan UMKM yang Efektif dan Profesional

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 21:00 WIB

Hujan di Musim Gadu, Petani Padi Jember Nikmati Efisiensi Biaya dan Optimisme Panen

Saturday, 14 June 2025 - 20:30 WIB

Lapas Kediri Panen Perdana Kangkung: Wujud Nyata Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 June 2025 - 20:00 WIB

Dukungan Penuh BSI UMKM Center untuk Upaya Legalitas dan Pelatihan UMKM di Jawa Timur

Saturday, 14 June 2025 - 19:30 WIB

Wirausaha Jadi Solusi PHK: Pentingnya Mental, Jaringan, dan Keyakinan Diri

Saturday, 14 June 2025 - 19:00 WIB

Bulog Jatim Sumbang 23 Persen Stok Nasional: Penyerapan Gabah Tertinggi dalam 10 Tahun

Berita Terbaru

Pendidikan

CATAT! Kunci Jawaban: Jelaskan pengertian wawasan nusantara

Saturday, 14 Jun 2025 - 19:47 WIB