Lewat Halal Hub dan Digitalisasi Pemkab Sumenep Dorong UMKM Go International

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – PemKab Sumenep terus menunjukkan keseriusannya dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upaya tersebut bukan hanya untuk memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga mendorong agar produk UMKM mampu bersaing di tingkat regional, nasional, bahkan menembus pasar internasional.

Achmad Fauzi, Bupati Sumenep, menegaskan bahwa UMKM merupakan fondasi utama perekonomian masyarakat.

Karena hal itulah, pemerintah daerah mengambil langkah nyata agar sektor ini kian adaptif menghadapi tantangan modern, khususnya di era digital seperti saat ini.

Salah satu gebrakan utama yang digagas Pemkab Sumenep adalah pendirian Halal Hub, pusat pengembangan produk halal yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Adanya Halal Hub ini menjadi wadah penting untuk membantu pengusaha kecil memenuhi standar ekspor sekaligus membuka jalan menuju pasar global.

Baca Juga :  Menggali Ide Kreatif dari Contoh UMKM yang Menginspirasi

Inisiatif ini, menurut Bupati Fauzi, sekaligus menjawab harapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar produk UMKM Indonesia dapat lebih berdaya saing di tingkat internasional.

Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha di Sumenep tidak hanya berfokus pada pemasaran lokal, melainkan juga memiliki peluang memperluas jangkauan bisnis hingga mancanegara.

Selain membangun Halal Hub, Pemkab Sumenep juga gencar memperluas akses pemasaran melalui kerja sama dengan berbagai platform digital.

Tidak hanya menggandeng perusahaan besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim, pemerintah daerah juga mengajak platform lokal seperti COD untuk ikut serta mendukung pemasaran produk UMKM.

Fauzi menekankan bahwa akses digital tidak boleh terbatas hanya di pusat kota. Pelaku usaha di wilayah terpencil seperti Tajamara dan Pasar Bangkal pun diharapkan bisa memanfaatkan teknologi ini.

Baca Juga :  Rincian Terbaru Nominal KJP Plus Oktober 2025: Dana Pendidikan dari Pemprov DKI untuk Semua Jenjang Sekolah

Dengan begitu, pemerataan ekonomi berbasis digital dapat terwujud di seluruh pelosok Sumenep.

Pemkab Sumenep juga menginisiasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital bagi UMKM.

Kehadiran QRIS dinilai mampu mempermudah transaksi, meningkatkan transparansi keuangan, sekaligus mendorong inklusi keuangan masyarakat.

Adaptasi terhadap sistem pembayaran digital ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat transformasi UMKM ke dalam ekosistem ekonomi modern.

Dengan cara ini, pelaku usaha diharapkan lebih siap menghadapi tantangan sekaligus peluang di era digitalisasi.

Berbagai langkah strategis yang dilakukan Pemkab Sumenep mencerminkan komitmen kuat dalam memperkuat sektor UMKM.

Sinergi antara inovasi, digitalisasi, dan dukungan kebijakan diharapkan menjadi bekal agar produk lokal dapat bertahan dan tumbuh berkelanjutan.

Baca Juga :  Rincian Lengkap Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025: Besaran, Kriteria, dan Mekanisme Pembayaran

Bupati Fauzi optimistis, dengan dukungan penuh pemerintah daerah serta kolaborasi lintas sektor, UMKM Sumenep akan semakin berdaya saing.

Harapannya, produk lokal tidak hanya dikenal di pasar dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar internasional dengan identitas dan kualitas yang membanggakan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Tinjau Rumah Rutilahu di Nganjuk: Wujud Nyata Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Job Fair Jombang 2025: Ribuan Lowongan Kerja Dibuka, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tekan Pengangguran
Petani Sumenep Sambut Awal Musim Hujan, Mulai Lakukan Penanaman Jagung 2025
Syarat Terbaru Penerima KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Alasan dan Tujuan Pembatasan Penarikan Tunai Program KJP Plus 2025
Panduan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Verifikasi Penerima Bantuan PIP 2025
Cara Mudah Cek Penerima KLJ Oktober 2025 Secara Online Melalui Situs dan Aplikasi Resmi
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Tunggakan BPJS 2025: Siapa yang Bisa Mendapat Penghapusan Iuran?

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 21:01 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Rumah Rutilahu di Nganjuk: Wujud Nyata Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Friday, 24 October 2025 - 19:30 WIB

Job Fair Jombang 2025: Ribuan Lowongan Kerja Dibuka, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tekan Pengangguran

Friday, 24 October 2025 - 19:00 WIB

Petani Sumenep Sambut Awal Musim Hujan, Mulai Lakukan Penanaman Jagung 2025

Friday, 24 October 2025 - 16:00 WIB

Syarat Terbaru Penerima KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Friday, 24 October 2025 - 14:00 WIB

Alasan dan Tujuan Pembatasan Penarikan Tunai Program KJP Plus 2025

Berita Terbaru