Lewat Halal Hub dan Digitalisasi Pemkab Sumenep Dorong UMKM Go International

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – PemKab Sumenep terus menunjukkan keseriusannya dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upaya tersebut bukan hanya untuk memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga mendorong agar produk UMKM mampu bersaing di tingkat regional, nasional, bahkan menembus pasar internasional.

Achmad Fauzi, Bupati Sumenep, menegaskan bahwa UMKM merupakan fondasi utama perekonomian masyarakat.

Karena hal itulah, pemerintah daerah mengambil langkah nyata agar sektor ini kian adaptif menghadapi tantangan modern, khususnya di era digital seperti saat ini.

Salah satu gebrakan utama yang digagas Pemkab Sumenep adalah pendirian Halal Hub, pusat pengembangan produk halal yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Adanya Halal Hub ini menjadi wadah penting untuk membantu pengusaha kecil memenuhi standar ekspor sekaligus membuka jalan menuju pasar global.

Baca Juga :  Ramadan, Momen Emas bagi Pengusaha Reparasi Sofa di Sumenep

Inisiatif ini, menurut Bupati Fauzi, sekaligus menjawab harapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar produk UMKM Indonesia dapat lebih berdaya saing di tingkat internasional.

Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha di Sumenep tidak hanya berfokus pada pemasaran lokal, melainkan juga memiliki peluang memperluas jangkauan bisnis hingga mancanegara.

Selain membangun Halal Hub, Pemkab Sumenep juga gencar memperluas akses pemasaran melalui kerja sama dengan berbagai platform digital.

Tidak hanya menggandeng perusahaan besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim, pemerintah daerah juga mengajak platform lokal seperti COD untuk ikut serta mendukung pemasaran produk UMKM.

Fauzi menekankan bahwa akses digital tidak boleh terbatas hanya di pusat kota. Pelaku usaha di wilayah terpencil seperti Tajamara dan Pasar Bangkal pun diharapkan bisa memanfaatkan teknologi ini.

Baca Juga :  Cara Lengkap Cek Saldo PIP 2025 Lewat ATM: Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet

Dengan begitu, pemerataan ekonomi berbasis digital dapat terwujud di seluruh pelosok Sumenep.

Pemkab Sumenep juga menginisiasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital bagi UMKM.

Kehadiran QRIS dinilai mampu mempermudah transaksi, meningkatkan transparansi keuangan, sekaligus mendorong inklusi keuangan masyarakat.

Adaptasi terhadap sistem pembayaran digital ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat transformasi UMKM ke dalam ekosistem ekonomi modern.

Dengan cara ini, pelaku usaha diharapkan lebih siap menghadapi tantangan sekaligus peluang di era digitalisasi.

Berbagai langkah strategis yang dilakukan Pemkab Sumenep mencerminkan komitmen kuat dalam memperkuat sektor UMKM.

Sinergi antara inovasi, digitalisasi, dan dukungan kebijakan diharapkan menjadi bekal agar produk lokal dapat bertahan dan tumbuh berkelanjutan.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Penerima Bansos Triwulan IV 2025: Pastikan Data Sudah Valid di DTSEN

Bupati Fauzi optimistis, dengan dukungan penuh pemerintah daerah serta kolaborasi lintas sektor, UMKM Sumenep akan semakin berdaya saing.

Harapannya, produk lokal tidak hanya dikenal di pasar dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar internasional dengan identitas dan kualitas yang membanggakan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax
Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Tuesday, 23 December 2025 - 14:00 WIB

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah

Tuesday, 23 December 2025 - 10:00 WIB

Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Tuesday, 23 December 2025 - 08:06 WIB

Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Tuesday, 23 December 2025 - 02:00 WIB

Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah

Berita Terbaru