UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus menjaga kesejahteraan mereka.
Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun guru non-ASN (honorer), dengan besaran yang disesuaikan menurut status kepegawaian dan hasil verifikasi administrasi.
Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah rincian lengkap besaran TPG 2025 yang diterima oleh masing-masing kategori guru:
1. Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)
Guru yang berstatus ASN, baik PNS pusat maupun daerah, menerima tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Perhitungan dilakukan selama 12 bulan penuh dalam satu tahun anggaran.
Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang guru ASN adalah Rp5.000.000 per bulan, maka total TPG yang diterima selama setahun mencapai Rp60.000.000.
Tunjangan ini dibayarkan secara rutin melalui mekanisme gaji bulanan atau secara triwulanan, tergantung kebijakan masing-masing daerah dan ketersediaan anggaran.
2. Guru Non-ASN (Honorer)
Bagi guru yang belum berstatus ASN, pemerintah tetap menyediakan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun.
Besaran ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal.
Tunjangan ini menjadi bentuk dukungan nyata bagi para pendidik non-ASN agar mereka tetap bersemangat memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada siswa di seluruh pelosok Indonesia.
3. Guru Non-ASN yang Telah Mengikuti Inpassing
Guru non-ASN yang telah mengikuti proses inpassing (penyetaraan jabatan dan pangkat) menerima tunjangan berdasarkan hasil verifikasi gaji pokok dari inpassing tersebut.
Besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok hasil inpassing dikalikan 12 bulan dalam setahun.
Proses inpassing sendiri bertujuan untuk menyesuaikan posisi dan penghasilan guru non-ASN dengan standar ASN yang memiliki kualifikasi serupa, sehingga kesejahteraan antar guru menjadi lebih adil dan proporsional.
Tujuan dan Manfaat Pemberian TPG
Tunjangan Profesi Guru bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga sarana peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan adanya tunjangan ini, guru diharapkan dapat fokus mengajar, meningkatkan kompetensi, dan berinovasi dalam pembelajaran.
Selain itu, TPG berfungsi sebagai insentif penghargaan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bukti bahwa mereka layak menerima pengakuan profesional dalam dunia pendidikan.
Mekanisme dan Waktu Pencairan
Pencairan TPG 2025 dilakukan secara bertahap setiap triwulan, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru setelah proses verifikasi data melalui Dapodik dan sistem Simtun (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).
Guru yang belum menerima tunjangan diminta memastikan data Dapodik dan status sertifikasi sudah benar serta aktif dalam sistem Kemendikbudristek.
Melalui program Tunjangan Profesi Guru 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Baik guru ASN maupun non-ASN berhak atas tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan mereka semakin bersemangat mencetak generasi unggul yang berkarakter dan berdaya saing global.***