UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode Oktober hingga Desember 2025 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat desa.
Program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Melalui BLT Dana Desa, pemerintah menargetkan sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Masing-masing keluarga berhak menerima total bantuan sebesar Rp 900.000 selama tiga bulan, yang dibayarkan dalam tiga tahap, yakni Rp 300.000 per bulan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjelaskan bahwa program ini difokuskan untuk membantu masyarakat desa yang tergolong miskin atau rentan miskin, terutama mereka yang terdampak inflasi, penurunan daya beli, maupun kehilangan mata pencaharian.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui dua jalur utama. Pertama, melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jalur kedua dilakukan oleh PT Pos Indonesia, khususnya untuk penerima yang belum memiliki akses layanan perbankan di wilayah pedesaan.
Sebelum pencairan dilakukan, data calon penerima terlebih dahulu diverifikasi oleh pemerintah desa dan Dinas Sosial.
Proses verifikasi ini mencakup pengecekan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin, memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang valid, serta berdomisili di desa penerima program.
Program BLT Dana Desa tidak hanya dimaksudkan untuk membantu kebutuhan dasar rumah tangga, tetapi juga sebagai upaya menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa.
Dengan adanya tambahan pendapatan melalui bantuan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga roda perekonomian desa bisa terus berputar secara mandiri.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana.
Setiap kepala desa diwajibkan mempublikasikan daftar penerima BLT di balai desa agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung.
Selain itu, laporan realisasi penyaluran harus disampaikan secara berkala kepada pemerintah kabupaten dan Kemendes PDTT.
Sejumlah desa di berbagai wilayah sudah mulai menyalurkan bantuan ini sejak akhir Oktober 2025.
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan akan rampung paling lambat akhir Desember, sehingga seluruh keluarga penerima manfaat bisa segera menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan mendesak seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan anak.
Program ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Melalui penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari tingkat paling bawah.
Masyarakat diimbau untuk mengecek status penerimaan bantuan melalui pemerintah desa masing-masing atau kanal resmi Kemendes PDTT agar tidak melewatkan jadwal pencairan.***











