Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Baca Juga :  UMKM Gedang Koe Probolinggo Naik Kelas Berkat Program OPOP Jawa Timur

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.

Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.

“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.

Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Teknologi Sederhana yang Bisa Meningkatkan Produktivitas UMKM
Table Management Cerdas: Atur Meja & Pesanan dari POS tanpa Pusing
Inovasi Produk UMKM: Kunci Bertahan dan Tumbuh di Tengah Persaingan Ketat
UMKM Wajib Go Digital: Inilah Alasan dan Manfaat Nyatanya di Era Serba Online
Harga Cabai di Kediri Stabil, Rawit Merah Tembus Rp58.000 per Kg
DPD RI Apresiasi Jawa Timur: Simbol Majapahit, Contoh Tata Ruang Nasional
TNI AD Kawal Ketahanan Pangan: Babinsa Blega Dampingi Petani Panen Padi MT2
378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 11:00 WIB

Teknologi Sederhana yang Bisa Meningkatkan Produktivitas UMKM

Friday, 4 July 2025 - 09:58 WIB

Table Management Cerdas: Atur Meja & Pesanan dari POS tanpa Pusing

Friday, 4 July 2025 - 09:00 WIB

Inovasi Produk UMKM: Kunci Bertahan dan Tumbuh di Tengah Persaingan Ketat

Friday, 4 July 2025 - 07:05 WIB

UMKM Wajib Go Digital: Inilah Alasan dan Manfaat Nyatanya di Era Serba Online

Thursday, 3 July 2025 - 22:59 WIB

Harga Cabai di Kediri Stabil, Rawit Merah Tembus Rp58.000 per Kg

Berita Terbaru

Kelola meja restoran lebih efisien dengan fitur table management LunaPOS. Cegah antrean & salah order, optimalkan rotasi meja otomatis!

Advertorial

Table Management Cerdas: Atur Meja & Pesanan dari POS tanpa Pusing

Friday, 4 Jul 2025 - 09:58 WIB