Banyuwangi Permudah UMKM Urus Hak Kekayaan Intelektual, Biaya Lebih Murah!

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 7 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta menjamin keamanan produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM lokal.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Banyuwangi secara aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada para pelaku usaha.

Program ini dijalankan melalui strategi jemput bola, di mana pemerintah daerah hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu mereka dalam pengurusan HKI.

Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan adalah layanan pengurusan HKI yang diselenggarakan dalam program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa).

Saat program ini berlangsung di Desa Cantuk dan Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, pada Kamis (6/2/2025), layanan pembuatan surat rekomendasi HKI juga disediakan bagi UMKM setempat.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan pentingnya HKI bagi para pelaku usaha kreatif.

Baca Juga :  Banyuwangi Kembali Dapat Alokasi TORA 163,67 Hektare di Tahun 2025

Salah satu UMKM yang merasakan manfaat dari program ini adalah Rudy Collection, sebuah rumah produksi bordir tekstil kebaya yang berlokasi di Dusun Cantuk, Desa Cantuk.

Berdiri sejak tahun 2020, usaha ini telah berkembang pesat dan kini mampu memasok ribuan kain bordir kebaya ke Bali setiap bulannya.

Ilham Bahtiar, selaku pengelola Rudy Collection, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki delapan mesin bordir yang beroperasi setiap hari.

Dengan kapasitas produksi tersebut, dalam sebulan Rudy Collection mampu menghasilkan sekitar 7.200 kain kebaya yang dikirim ke pelanggan di Bali.

Ilham berharap dengan adanya perlindungan HKI, usahanya bisa semakin berkembang dan memperluas pasarnya ke daerah lain.

Selain Rudy Collection, usaha kerajinan kulit Herman YMank Leather yang berlokasi di Dusun Kumbo, Desa Gumirih, juga menjadi salah satu penerima rekomendasi HKI dari Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga :  BRI Salurkan Rp489 Miliar KUR di Ponorogo: Dorong UMKM Tumbuh dan Naik Kelas

UMKM ini memproduksi berbagai macam produk berbahan kulit, seperti tas, sepatu, topi, dan aksesoris lainnya.

Menurut Bupati Ipuk, perlindungan HKI sangat penting bagi pelaku UMKM agar mereka tidak dirugikan oleh praktik pemalsuan atau pencurian hak cipta.

Untuk membantu UMKM dalam memperoleh perlindungan HKI, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah (IKM) yang berfungsi sebagai rekomendasi pengajuan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan surat rekomendasi ini, pelaku usaha bisa mendapatkan potongan biaya yang signifikan.

Sebagai gambaran, biaya pengurusan HKI melalui jalur umum biasanya mencapai Rp 1,8 juta.

Namun, bagi UMKM yang mendapatkan surat rekomendasi dari Pemkab Banyuwangi, mereka dikategorikan sebagai binaan pemerintah, sehingga hanya perlu membayar Rp 500 ribu untuk proses pengurusan HKI.

Selain melakukan jemput bola melalui program Bunga Desa, Pemkab Banyuwangi juga menyediakan layanan pengurusan HKI di Mal Pelayanan Publik.

Di lokasi ini, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai dokumen legalitas lainnya, seperti sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan izin edar produk mereka.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung di Madiun: Wujud Nyata Sinergi Polri dan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Upaya yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi ini menunjukkan keseriusan dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di daerahnya.

Selain memberikan akses yang lebih mudah dalam pengurusan HKI, pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan daya saing produk-produk lokal agar bisa menembus pasar yang lebih luas.

Dengan perlindungan hukum yang jelas, para pelaku UMKM tidak hanya bisa menjalankan usahanya dengan lebih aman,

tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis mereka hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Melalui berbagai program yang dijalankan, Banyuwangi terus berupaya menjadikan UMKM sebagai pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memberikan jaminan legalitas bagi setiap produk yang dihasilkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Tinjau Rumah Rutilahu di Nganjuk: Wujud Nyata Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Job Fair Jombang 2025: Ribuan Lowongan Kerja Dibuka, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tekan Pengangguran
Petani Sumenep Sambut Awal Musim Hujan, Mulai Lakukan Penanaman Jagung 2025
Syarat Terbaru Penerima KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Alasan dan Tujuan Pembatasan Penarikan Tunai Program KJP Plus 2025
Panduan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Verifikasi Penerima Bantuan PIP 2025
Cara Mudah Cek Penerima KLJ Oktober 2025 Secara Online Melalui Situs dan Aplikasi Resmi
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Tunggakan BPJS 2025: Siapa yang Bisa Mendapat Penghapusan Iuran?

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 21:01 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Rumah Rutilahu di Nganjuk: Wujud Nyata Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Friday, 24 October 2025 - 19:30 WIB

Job Fair Jombang 2025: Ribuan Lowongan Kerja Dibuka, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tekan Pengangguran

Friday, 24 October 2025 - 19:00 WIB

Petani Sumenep Sambut Awal Musim Hujan, Mulai Lakukan Penanaman Jagung 2025

Friday, 24 October 2025 - 16:00 WIB

Syarat Terbaru Penerima KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Friday, 24 October 2025 - 14:00 WIB

Alasan dan Tujuan Pembatasan Penarikan Tunai Program KJP Plus 2025

Berita Terbaru